Kamis, 30 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

MAKASSAR, Wartakita.id — Selasa, 23 September 2025. Gedung kura-kura di Senayan kembali menjadi saksi bisu sebuah ironi legislasi.

Rapat Paripurna DPR RI hari itu menetapkan 52 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Di antara tumpukan dokumen itu, terselip satu judul yang sudah sangat akrab di telinga publik, judul yang sudah didengungkan lebih dari satu dekade: RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, dengan diplomatis menyebut langkah ini sebagai upaya “mengisi kekosongan hukum”.

“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum… yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” ujarnya di podium, seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Kalimat itu terdengar manis. Namun bagi publik yang jeli, penetapan ini bukanlah sebuah kemajuan. Ini adalah deja vu. Masuknya RUU ini ke dalam daftar antrean—bukan pengesahan—di penghujung tahun 2025 mengonfirmasi kecurigaan banyak pihak: Senayan sedang memainkan taktik klasik buying time (mengulur waktu).

Kaleidoskop hukum 2025 mencatat kontras yang menyakitkan antara RUU yang “ditakuti” elit dengan RUU yang “menguntungkan” elit.

Babak I: Paradoks Kecepatan

Jika ingin melihat prioritas DPR yang sebenarnya, jangan lihat apa yang mereka katakan, tapi lihatlah stopwatch mereka.

Sepanjang 2025, kita menyaksikan fenomena legislasi “kilat khusus”. Revisi UU TNI dan UU Polri, yang memberikan perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang aparat, dibahas dan disahkan dalam hitungan hari. Rapat dilakukan maraton, bahkan di akhir pekan, seolah ada kegentingan yang memaksa.

Bandingkan dengan RUU Perampasan Aset.

Sejak Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bertahun-tahun lalu, nasib RUU ini seperti bola pingpong. Dilempar dari Prolegnas satu ke Prolegnas berikutnya. Di tahun 2025, alih-alih dibahas intensif seperti UU TNI/Polri, RUU ini baru “resmi masuk antrean” di bulan September.

Fakta empiris ini telanjang di depan mata: DPR memiliki dua kecepatan. Kecepatan cahaya untuk undang-undang yang melanggengkan kekuasaan, dan kecepatan siput untuk undang-undang yang mengancam harta tak wajar.

Babak II: “Mengisi Kekosongan Hukum” atau Mengisi Kekosongan Janji?

Pernyataan Ketua Baleg bahwa RUU ini masuk prioritas untuk “mengisi kekosongan hukum” menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.

“Kekosongan hukum itu sudah ada sejak 15 tahun lalu saat Indonesia meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption),” ujar seorang peneliti hukum dalam diskusi di Cikini, Oktober 2025. “Kalau memang niatnya mengisi kekosongan, kenapa baru dimasukkan ke daftar prioritas sekarang? Dan kenapa harus menunggu 2026 untuk pembahasannya?”

Masuknya RUU ini ke Prolegnas 2025-2026 terbaca sebagai langkah damage control. Di tengah tekanan publik dan viralnya kasus-kasus korupsi pejabat di media sosial sepanjang tahun, DPR butuh “pereda nyeri”.

Dengan memasukkannya ke Prolegnas, DPR bisa berkata kepada rakyat: “Tenang, sudah kami prioritaskan.” Padahal, “prioritas” di atas kertas sama sekali tidak menjamin pembahasan di ruang sidang. Sejarah mencatat puluhan RUU Prioritas yang akhirnya gugur di tengah jalan tanpa pernah disentuh.

Babak III: Realitas Politik 2026

Mengapa DPR begitu enggan mengetok palu RUU ini di 2025? Jawabannya ada pada kalender politik.

Tahun 2025 adalah tahun konsolidasi kekuasaan pasca-pemilu. Elit politik masih sibuk membagi kue kekuasaan dan mengamankan posisi. Mengesahkan UU yang memungkinkan negara merampas aset tanpa vonis pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) di saat “balik modal” politik sedang berlangsung, adalah tindakan bunuh diri bagi banyak politisi.

Maka, strategi yang dipilih adalah “Parkir Dulu”. Masukkan ke Prolegnas agar terlihat bekerja, tapi pastikan pembahasannya berlarut-larut dengan alasan “harmonisasi” atau “kajian akademis tambahan”.

BACA JUGA:

Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Jilid V: Enam Jabatan Dirombak, Ini Daftarnya

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

Polemik Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol: KPK Usulkan Dua Periode, Siapa Pemimpin Terlama?

KPK Usulkan Capres/Cawapres dari Kaderisasi Partai: Respons Beragam Parpol dan Figur Publik

Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

Macan Kertas di Daftar Antrean

Menutup tahun 2025, RUU Perampasan Aset belum menjadi hukum positif. Ia masih berupa tumpukan kertas di meja Baleg.

Janji “pedang” untuk memiskinkan koruptor itu belum ditempa. Ia baru sekadar digambar sketsanya. Sementara itu, di jalur cepat sebelahnya, undang-undang lain melesat mulus tanpa hambatan.

Masyarakat Indonesia harus bersiap untuk kenyataan pahit: di tahun 2026 nanti, kemungkinan besar kita masih akan mendengar lagu lama yang sama—diskusi panjang, perdebatan pasal, dan penundaan demi penundaan. Karena di Senayan, ketakutan kehilangan aset tampaknya jauh lebih besar daripada ketakutan kehilangan kepercayaan rakyat.

Sampai palu pengesahan benar-benar diketok, status “Prioritas Prolegnas” hanyalah obat penenang yang kedaluwarsa.

Tags: dinamika geopolitik 2025diplomasi IndonesiaEvaluasi 1 tahun pemerintahanKaleidoskop 2025Kaleidoskop Politik Indonesia 2025konflik Laut Cina SelatanPemberantasan Korupsipertumbuhan ekonomi 2025Prabowo Subiantoprioritas legislasi 2025revisi UU TNI PolriRUU Perampasan Aset mangkrakRUU Perampasan Aset Prolegnas 2025taktik buying time DPRwartakita
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Iran Ajukan Proposal Damai Baru: Hentikan Serangan Selat Hormuz, Syaratkan Akhiri Perang dan Cabut Blokade AS

29/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

29/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Tragedi Bekasi: 15 Tewas, Penumpang Terjepit 10 Jam Pasca Tabrakan Kereta Argo Bromo dan KRL

29/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa, Selamatkan Rp650 Juta Potensi Kerugian Negara

29/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Mengenal CNG: Solusi Energi Gas Alam Terkompresi Pengganti LPG di Indonesia

28/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Respon Green SM Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi: Pernyataan Resmi Tanpa Empati Tuai Kritik

28/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

BREAKING NEWS: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek Parah

28/04/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Moh. Jumhur Hidayat: Aktivis Buruh Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Harapan Baru untuk Indonesia Lestari

28/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

    BREAKING NEWS: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek Parah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Respon Green SM Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi: Pernyataan Resmi Tanpa Empati Tuai Kritik

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Indonesia Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Modernisasi Laboratorium Karantina, Target Sejajar Negara Maju 2027

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kota Makassar Memasuki Musim Penghujan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Unhas Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Langkah Krusial Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Yamaha RX King 155 VVA 2026: Raja Jalanan Kembali dengan Teknologi VVA Modern

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.