Selasa, 9 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

MAKASSAR, Wartakita.id — Selasa, 23 September 2025. Gedung kura-kura di Senayan kembali menjadi saksi bisu sebuah ironi legislasi.

Rapat Paripurna DPR RI hari itu menetapkan 52 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Di antara tumpukan dokumen itu, terselip satu judul yang sudah sangat akrab di telinga publik, judul yang sudah didengungkan lebih dari satu dekade: RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, dengan diplomatis menyebut langkah ini sebagai upaya “mengisi kekosongan hukum”.

“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum… yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” ujarnya di podium, seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Kalimat itu terdengar manis. Namun bagi publik yang jeli, penetapan ini bukanlah sebuah kemajuan. Ini adalah deja vu. Masuknya RUU ini ke dalam daftar antrean—bukan pengesahan—di penghujung tahun 2025 mengonfirmasi kecurigaan banyak pihak: Senayan sedang memainkan taktik klasik buying time (mengulur waktu).

Kaleidoskop hukum 2025 mencatat kontras yang menyakitkan antara RUU yang “ditakuti” elit dengan RUU yang “menguntungkan” elit.

Babak I: Paradoks Kecepatan

Jika ingin melihat prioritas DPR yang sebenarnya, jangan lihat apa yang mereka katakan, tapi lihatlah stopwatch mereka.

Sepanjang 2025, kita menyaksikan fenomena legislasi “kilat khusus”. Revisi UU TNI dan UU Polri, yang memberikan perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang aparat, dibahas dan disahkan dalam hitungan hari. Rapat dilakukan maraton, bahkan di akhir pekan, seolah ada kegentingan yang memaksa.

Bandingkan dengan RUU Perampasan Aset.

Sejak Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bertahun-tahun lalu, nasib RUU ini seperti bola pingpong. Dilempar dari Prolegnas satu ke Prolegnas berikutnya. Di tahun 2025, alih-alih dibahas intensif seperti UU TNI/Polri, RUU ini baru “resmi masuk antrean” di bulan September.

Fakta empiris ini telanjang di depan mata: DPR memiliki dua kecepatan. Kecepatan cahaya untuk undang-undang yang melanggengkan kekuasaan, dan kecepatan siput untuk undang-undang yang mengancam harta tak wajar.

Babak II: “Mengisi Kekosongan Hukum” atau Mengisi Kekosongan Janji?

Pernyataan Ketua Baleg bahwa RUU ini masuk prioritas untuk “mengisi kekosongan hukum” menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.

“Kekosongan hukum itu sudah ada sejak 15 tahun lalu saat Indonesia meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption),” ujar seorang peneliti hukum dalam diskusi di Cikini, Oktober 2025. “Kalau memang niatnya mengisi kekosongan, kenapa baru dimasukkan ke daftar prioritas sekarang? Dan kenapa harus menunggu 2026 untuk pembahasannya?”

Masuknya RUU ini ke Prolegnas 2025-2026 terbaca sebagai langkah damage control. Di tengah tekanan publik dan viralnya kasus-kasus korupsi pejabat di media sosial sepanjang tahun, DPR butuh “pereda nyeri”.

Dengan memasukkannya ke Prolegnas, DPR bisa berkata kepada rakyat: “Tenang, sudah kami prioritaskan.” Padahal, “prioritas” di atas kertas sama sekali tidak menjamin pembahasan di ruang sidang. Sejarah mencatat puluhan RUU Prioritas yang akhirnya gugur di tengah jalan tanpa pernah disentuh.

Babak III: Realitas Politik 2026

Mengapa DPR begitu enggan mengetok palu RUU ini di 2025? Jawabannya ada pada kalender politik.

Tahun 2025 adalah tahun konsolidasi kekuasaan pasca-pemilu. Elit politik masih sibuk membagi kue kekuasaan dan mengamankan posisi. Mengesahkan UU yang memungkinkan negara merampas aset tanpa vonis pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) di saat “balik modal” politik sedang berlangsung, adalah tindakan bunuh diri bagi banyak politisi.

Maka, strategi yang dipilih adalah “Parkir Dulu”. Masukkan ke Prolegnas agar terlihat bekerja, tapi pastikan pembahasannya berlarut-larut dengan alasan “harmonisasi” atau “kajian akademis tambahan”.

BACA JUGA:

Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

Semangat Idul Adha Lintas Iman: Gereja Katedral Jakarta Sumbangkan Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal

Idul Adha di Makassar: Walikota Saksikan Pemotongan Sapi Kurban Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya Jelaskan Lelucon Prabowo Soal Dolar di Desa: “Untuk Menghibur Rakyat”

Bedah Artikel The Economist: Ancaman Krisis Ekonomi dan Demokrasi Indonesia di Era Prabowo?

Macan Kertas di Daftar Antrean

Menutup tahun 2025, RUU Perampasan Aset belum menjadi hukum positif. Ia masih berupa tumpukan kertas di meja Baleg.

Janji “pedang” untuk memiskinkan koruptor itu belum ditempa. Ia baru sekadar digambar sketsanya. Sementara itu, di jalur cepat sebelahnya, undang-undang lain melesat mulus tanpa hambatan.

Masyarakat Indonesia harus bersiap untuk kenyataan pahit: di tahun 2026 nanti, kemungkinan besar kita masih akan mendengar lagu lama yang sama—diskusi panjang, perdebatan pasal, dan penundaan demi penundaan. Karena di Senayan, ketakutan kehilangan aset tampaknya jauh lebih besar daripada ketakutan kehilangan kepercayaan rakyat.

Sampai palu pengesahan benar-benar diketok, status “Prioritas Prolegnas” hanyalah obat penenang yang kedaluwarsa.

Tags: dinamika geopolitik 2025diplomasi IndonesiaEvaluasi 1 tahun pemerintahanKaleidoskop 2025Kaleidoskop Politik Indonesia 2025konflik Laut Cina SelatanPemberantasan Korupsipertumbuhan ekonomi 2025Prabowo Subiantoprioritas legislasi 2025revisi UU TNI PolriRUU Perampasan Aset mangkrakRUU Perampasan Aset Prolegnas 2025taktik buying time DPRwartakita
Share9Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Buronan Pelecehan Seksual AS Tertangkap di Depok Setelah 15 Tahun Kabur: Kisah Penyelidikan Imigrasi Indonesia

08/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

07/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi: Motor Listrik Rp 42 Juta Jadi Sorotan

07/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Penembakan Massal Guncang Old West End Festival Toledo: Puluhan Korban, Pelaku Diburu

07/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Program Makan Bergizi Gratis 2026: Prioritas Kualitas dan Kelompok Rentan, Bukan Lagi Kuantitas Massal

05/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Skandal Pengadaan BGN: Mantan Petinggi Diduga Mark-up Miliaran Rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis

05/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

03/06/2026
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa M 7,7 Filipina Selatan Picu Potensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia: Analisis BMKG dan Imbauan Kewaspadaan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.