Sabtu, 5 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif

by Redaktur
02/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
Purbaya_Menkeu

JAKARTA, Wartakita.id – Pemerintah secara mengejutkan mengakui neraca fiskal negara dari sektor batu bara berada pada posisi defisit, bahkan cenderung memberikan subsidi kepada korporasi raksasa. Fakta ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan rencana pengenaan bea keluar batu bara adalah langkah mendesak untuk menyeimbangkan kembali hak negara dan pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan pertambangan batu bara secara rutin menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya kepada negara, jumlah pengeluaran pemerintah untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak atau restitusi ternyata jauh melampaui pemasukan tersebut. Kondisi ini membuat penerimaan negara secara neto dari sektor emas hitam tersebut justru berada di zona negatif.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dengan nada retoris di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kondisi ini, menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, mencederai amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan situasi fiskal yang terjadi saat ini, Purbaya menilai negara justru menanggung beban finansial, seolah-olah memberikan insentif kepada korporasi yang seharusnya berkontribusi besar bagi kas negara.

Purbaya bahkan berseloroh, jika hitung-hitungan fiskal menunjukkan kerugian bagi negara, secara logika lebih baik seluruh tambang batu bara ditutup. Penutupan tambang, menurutnya, akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi yang terus-menerus. “Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegas Purbaya, menggambarkan betapa ironisnya situasi yang ada.

UU Cipta Kerja Biang Kerok Ketimpangan Fiskal

Bendahara negara itu secara terang-terangan menuding perubahan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai pemicu utama ketimpangan fiskal ini. Aturan tersebut, menurut Purbaya, telah membuka celah lebar bagi para pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan dan tidak proporsional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelasnya, menyoroti dampak tak terduga dari beleid tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi UUCK, khususnya terkait dampaknya pada sektor pertambangan dan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara nasional, melainkan sebagai instrumen fiskal untuk menyeimbangkan kembali hak dan kewajiban antara negara dengan para pelaku usaha. Ia juga mengklaim bahwa pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Progresif 5-11%

Mengenai detail implementasi, Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis Kementerian Keuangan, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini direncanakan akan bersifat progresif, menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkap Purbaya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang digodok.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah, yakni 5%, akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah ambang batas tertentu. Tarif akan meningkat menjadi 8% di level harga menengah, dan mencapai puncaknya 11% jika harga komoditas strategis ini melonjak di atas level tertinggi yang telah ditetapkan. Skema progresif ini diharapkan dapat menangkap keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan saat harga batu bara sedang tinggi, sekaligus menjaga daya saing industri saat harga lesu.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih dapat berubah. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan intensif dan menghadapi keberatan dari sejumlah asosiasi serta pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelas Purbaya, mengindikasikan adanya dinamika dalam perumusan kebijakan dan perlunya konsensus dari berbagai pihak terkait.

Potensi Berlaku Surut

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang semula diharapkan efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut baru akan terbit melewati pergantian tahun. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun, menggunakan mekanisme berlaku surut.

“(Aturan) kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini, jika terealisasi, diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, mengubah neraca fiskal yang saat ini negatif menjadi positif, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027 Akan Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun, BGN Ungkap Strategi Efisiensi

Menkeu Purbaya Akui Kelas Menengah Tertekan, Strategi Genjot Ekonomi Nasional Diungkap

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Stimulus Ekonomi Semester II 2026: Pajak Penulis Dipangkas, Diskon Transportasi Hingga WFH ASN Diperpanjang

Tags: Bea Keluar Batu BaraFiskal Batu BaraHarga Batu Barapenerimaan negaraPurbaya Yudhi SadewaRestitusi PajakUU Cipta Kerja
Share16Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027 Akan Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun, BGN Ungkap Strategi Efisiensi

04/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Menkeu Purbaya Akui Kelas Menengah Tertekan, Strategi Genjot Ekonomi Nasional Diungkap

04/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Kopdes Merah Putih “Cicil” Sebelum Beroperasi, Menkop Ferry Juliantono Ditekan DPR

04/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Makassar Cooperative Expo 2026 Resmi Dibuka: Momentum Koperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Makassar

30/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

27/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Harga Emas di Pegadaian Melonjak: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini

26/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

KPPU Tinjau Ulang Kemitraan Plasma Ayam di Sulsel Akibat Lonjakan Biaya Pakan: Analisis Mendalam

25/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Jalan Tol Harbour Road II: Sang Raksasa Tertinggi Jakarta, Investasi Rp15 Triliun untuk Urai Macet Utara Jabodetabek

24/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.