Sabtu, 15 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif

by Redaktur
02/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
Purbaya_Menkeu

JAKARTA, Wartakita.id – Pemerintah secara mengejutkan mengakui neraca fiskal negara dari sektor batu bara berada pada posisi defisit, bahkan cenderung memberikan subsidi kepada korporasi raksasa. Fakta ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan rencana pengenaan bea keluar batu bara adalah langkah mendesak untuk menyeimbangkan kembali hak negara dan pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan pertambangan batu bara secara rutin menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya kepada negara, jumlah pengeluaran pemerintah untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak atau restitusi ternyata jauh melampaui pemasukan tersebut. Kondisi ini membuat penerimaan negara secara neto dari sektor emas hitam tersebut justru berada di zona negatif.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dengan nada retoris di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kondisi ini, menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, mencederai amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan situasi fiskal yang terjadi saat ini, Purbaya menilai negara justru menanggung beban finansial, seolah-olah memberikan insentif kepada korporasi yang seharusnya berkontribusi besar bagi kas negara.

Purbaya bahkan berseloroh, jika hitung-hitungan fiskal menunjukkan kerugian bagi negara, secara logika lebih baik seluruh tambang batu bara ditutup. Penutupan tambang, menurutnya, akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi yang terus-menerus. “Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegas Purbaya, menggambarkan betapa ironisnya situasi yang ada.

UU Cipta Kerja Biang Kerok Ketimpangan Fiskal

Bendahara negara itu secara terang-terangan menuding perubahan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai pemicu utama ketimpangan fiskal ini. Aturan tersebut, menurut Purbaya, telah membuka celah lebar bagi para pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan dan tidak proporsional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelasnya, menyoroti dampak tak terduga dari beleid tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi UUCK, khususnya terkait dampaknya pada sektor pertambangan dan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara nasional, melainkan sebagai instrumen fiskal untuk menyeimbangkan kembali hak dan kewajiban antara negara dengan para pelaku usaha. Ia juga mengklaim bahwa pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Progresif 5-11%

Mengenai detail implementasi, Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis Kementerian Keuangan, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini direncanakan akan bersifat progresif, menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkap Purbaya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang digodok.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah, yakni 5%, akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah ambang batas tertentu. Tarif akan meningkat menjadi 8% di level harga menengah, dan mencapai puncaknya 11% jika harga komoditas strategis ini melonjak di atas level tertinggi yang telah ditetapkan. Skema progresif ini diharapkan dapat menangkap keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan saat harga batu bara sedang tinggi, sekaligus menjaga daya saing industri saat harga lesu.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih dapat berubah. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan intensif dan menghadapi keberatan dari sejumlah asosiasi serta pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelas Purbaya, mengindikasikan adanya dinamika dalam perumusan kebijakan dan perlunya konsensus dari berbagai pihak terkait.

Potensi Berlaku Surut

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang semula diharapkan efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut baru akan terbit melewati pergantian tahun. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun, menggunakan mekanisme berlaku surut.

“(Aturan) kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini, jika terealisasi, diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, mengubah neraca fiskal yang saat ini negatif menjadi positif, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Stimulus Ekonomi Semester II 2026: Pajak Penulis Dipangkas, Diskon Transportasi Hingga WFH ASN Diperpanjang

Misteri Anggaran Sapi Kurban Prabowo: Purbaya Tak Tahu, Pemerintah Sebut APBN Rp 100 M

IHSG Anjlok Pasca Pengumuman BUMN Ekspor, Ini Respons Menteri Keuangan

Tags: Bea Keluar Batu BaraFiskal Batu BaraHarga Batu Barapenerimaan negaraPurbaya Yudhi SadewaRestitusi PajakUU Cipta Kerja
Share16Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Transaksi QRIS Melonjak 100% di Semester I-2026, Capai Rp600 Triliun: Era Digital Makin Mengakar di Indonesia

09/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Deflasi 0,18 Persen di Sulsel Awal Juli 2026: Mengurai Penyebab dan Implikasinya

07/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

07/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

06/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

06/08/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kaleidoskop 2025: Aura Farming Dance Raih Miliaran View

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Indonesia 2026: Bayangan Kelam yang Mengancam Anak-anak Kita

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.