Jumat, 25 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif

by Redaktur
02/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
Purbaya_Menkeu

JAKARTA, Wartakita.id – Pemerintah secara mengejutkan mengakui neraca fiskal negara dari sektor batu bara berada pada posisi defisit, bahkan cenderung memberikan subsidi kepada korporasi raksasa. Fakta ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan rencana pengenaan bea keluar batu bara adalah langkah mendesak untuk menyeimbangkan kembali hak negara dan pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan pertambangan batu bara secara rutin menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya kepada negara, jumlah pengeluaran pemerintah untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak atau restitusi ternyata jauh melampaui pemasukan tersebut. Kondisi ini membuat penerimaan negara secara neto dari sektor emas hitam tersebut justru berada di zona negatif.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dengan nada retoris di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kondisi ini, menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, mencederai amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan situasi fiskal yang terjadi saat ini, Purbaya menilai negara justru menanggung beban finansial, seolah-olah memberikan insentif kepada korporasi yang seharusnya berkontribusi besar bagi kas negara.

Purbaya bahkan berseloroh, jika hitung-hitungan fiskal menunjukkan kerugian bagi negara, secara logika lebih baik seluruh tambang batu bara ditutup. Penutupan tambang, menurutnya, akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi yang terus-menerus. “Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegas Purbaya, menggambarkan betapa ironisnya situasi yang ada.

UU Cipta Kerja Biang Kerok Ketimpangan Fiskal

Bendahara negara itu secara terang-terangan menuding perubahan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai pemicu utama ketimpangan fiskal ini. Aturan tersebut, menurut Purbaya, telah membuka celah lebar bagi para pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan dan tidak proporsional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelasnya, menyoroti dampak tak terduga dari beleid tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi UUCK, khususnya terkait dampaknya pada sektor pertambangan dan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara nasional, melainkan sebagai instrumen fiskal untuk menyeimbangkan kembali hak dan kewajiban antara negara dengan para pelaku usaha. Ia juga mengklaim bahwa pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Progresif 5-11%

Mengenai detail implementasi, Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis Kementerian Keuangan, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini direncanakan akan bersifat progresif, menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkap Purbaya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang digodok.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah, yakni 5%, akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah ambang batas tertentu. Tarif akan meningkat menjadi 8% di level harga menengah, dan mencapai puncaknya 11% jika harga komoditas strategis ini melonjak di atas level tertinggi yang telah ditetapkan. Skema progresif ini diharapkan dapat menangkap keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan saat harga batu bara sedang tinggi, sekaligus menjaga daya saing industri saat harga lesu.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih dapat berubah. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan intensif dan menghadapi keberatan dari sejumlah asosiasi serta pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelas Purbaya, mengindikasikan adanya dinamika dalam perumusan kebijakan dan perlunya konsensus dari berbagai pihak terkait.

Potensi Berlaku Surut

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang semula diharapkan efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut baru akan terbit melewati pergantian tahun. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun, menggunakan mekanisme berlaku surut.

“(Aturan) kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini, jika terealisasi, diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, mengubah neraca fiskal yang saat ini negatif menjadi positif, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Pemecatan Menteri Lewat Telepon: Sorotan Analis Komunikasi Politik Unpad Terhadap Etika Birokrasi

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027 Akan Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun, BGN Ungkap Strategi Efisiensi

Tags: Bea Keluar Batu BaraFiskal Batu BaraHarga Batu Barapenerimaan negaraPurbaya Yudhi SadewaRestitusi PajakUU Cipta Kerja
Share16Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

semangka-5

Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

25/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

OJK dan Kemendikdasmen Integrasikan Literasi Keuangan Digital dan Syariah ke Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

25/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

22/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Optimisme Penghematan Bunga Utang Pemerintah di 2026: Analisis Mendalam Ekonom Bank Permata

21/09/2026
Kenaikan Suku Bunga BI dan Dampaknya Terhadap UMKM

Dampak Kenaikan Suku Bunga BI Terhadap Sektor UMKM

20/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

19/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

19/09/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

19/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Dua RS Regional Gowa dan Luwu Segera Hadir, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Sulsel

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.