Minggu, 12 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif

by Redaktur
02/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

JAKARTA, Wartakita.id – Pemerintah secara mengejutkan mengakui neraca fiskal negara dari sektor batu bara berada pada posisi defisit, bahkan cenderung memberikan subsidi kepada korporasi raksasa. Fakta ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan rencana pengenaan bea keluar batu bara adalah langkah mendesak untuk menyeimbangkan kembali hak negara dan pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan pertambangan batu bara secara rutin menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya kepada negara, jumlah pengeluaran pemerintah untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak atau restitusi ternyata jauh melampaui pemasukan tersebut. Kondisi ini membuat penerimaan negara secara neto dari sektor emas hitam tersebut justru berada di zona negatif.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dengan nada retoris di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kondisi ini, menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, mencederai amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan situasi fiskal yang terjadi saat ini, Purbaya menilai negara justru menanggung beban finansial, seolah-olah memberikan insentif kepada korporasi yang seharusnya berkontribusi besar bagi kas negara.

Purbaya bahkan berseloroh, jika hitung-hitungan fiskal menunjukkan kerugian bagi negara, secara logika lebih baik seluruh tambang batu bara ditutup. Penutupan tambang, menurutnya, akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi yang terus-menerus. “Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegas Purbaya, menggambarkan betapa ironisnya situasi yang ada.

UU Cipta Kerja Biang Kerok Ketimpangan Fiskal

Bendahara negara itu secara terang-terangan menuding perubahan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai pemicu utama ketimpangan fiskal ini. Aturan tersebut, menurut Purbaya, telah membuka celah lebar bagi para pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan dan tidak proporsional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelasnya, menyoroti dampak tak terduga dari beleid tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi UUCK, khususnya terkait dampaknya pada sektor pertambangan dan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara nasional, melainkan sebagai instrumen fiskal untuk menyeimbangkan kembali hak dan kewajiban antara negara dengan para pelaku usaha. Ia juga mengklaim bahwa pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Progresif 5-11%

Mengenai detail implementasi, Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis Kementerian Keuangan, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini direncanakan akan bersifat progresif, menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkap Purbaya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang digodok.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah, yakni 5%, akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah ambang batas tertentu. Tarif akan meningkat menjadi 8% di level harga menengah, dan mencapai puncaknya 11% jika harga komoditas strategis ini melonjak di atas level tertinggi yang telah ditetapkan. Skema progresif ini diharapkan dapat menangkap keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan saat harga batu bara sedang tinggi, sekaligus menjaga daya saing industri saat harga lesu.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih dapat berubah. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan intensif dan menghadapi keberatan dari sejumlah asosiasi serta pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelas Purbaya, mengindikasikan adanya dinamika dalam perumusan kebijakan dan perlunya konsensus dari berbagai pihak terkait.

Potensi Berlaku Surut

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang semula diharapkan efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut baru akan terbit melewati pergantian tahun. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun, menggunakan mekanisme berlaku surut.

“(Aturan) kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini, jika terealisasi, diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, mengubah neraca fiskal yang saat ini negatif menjadi positif, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:

Prabowo Perintahkan Pemberantasan Penyelundupan: Panglima TNI, Kapolri, Menkeu Ditugaskan Atasi ‘Kebocoran Negara’

PNM Menuju Bank UMKM: Harapan Baru Revitalisasi Sektor Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia

Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

Menteri Keuangan Setujui Pemotongan Gaji Menteri dan Wamen Demi Efisiensi Anggaran

IHSG Anjlok: Ancaman Defisit APBN dan Lonjakan Harga Minyak Picu Kekhawatiran Investor

Tags: Bea Keluar Batu BaraFiskal Batu BaraHarga Batu Barapenerimaan negaraPurbaya Yudhi SadewaRestitusi PajakUU Cipta Kerja
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

10/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

PNM Menuju Bank UMKM: Harapan Baru Revitalisasi Sektor Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia

10/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Harga Minyak Meroket: Selat Hormuz Terhambat dan Eskalasi Timur Tengah Picu Kekhawatiran Global

09/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Sensus Ekonomi 2026: Kunci Ekspansi Bisnis dan Penguatan Jakarta sebagai Kota Global

09/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

08/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Aturan Baru: Dana Transfer Daerah Kini Bisa Danai Pembangunan Koperasi Merah Putih

06/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Industri Semikonduktor Tiongkok Lampaui Batas: Rekor Pendapatan Didorong AI dan Tekanan AS

05/04/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Emas Antam Catat Kenaikan Rp 50.000/Gram Sepekan, Puncak di Rp 2.922.000

05/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

    Investasi Rp3 Triliun PLTSa Makassar Terkatung-katung: Konsorsium Tuntut Kejelasan dari Pemkot

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • #MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong: Perkembangan Terbaru dan Jejak Tersangka

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Wali Kota Makassar dan Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Stadion Internasional

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Danny Pomanto Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah Lewat Lorong Wisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Persiapan jelang Final Piala Jenderal Sudirman Cup

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Rekomendasi Warna Rambut Agar Wajah Cerah: Panduan Lengkap untuk Semua Tipe Kulit

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.