WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Pemerintah Kecamatan Wajo menggelar Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Terkait Pembayaran PBB. Kegiatan ini digelar di aula kantor Kecamatan Wajo, Jalan Sarappo. Rabu (2/5/2018).
Kasi Pemerintahan Kecamatan Wajo, Musyarafah Baso Lewa mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak bumi dan bangunannya secara tepat waktu dan tepat nilai di tahun 2018.
“Sengaja kita gelar jauh-jauh hari, karena kita berharap penerimaan PBB di Wajo mencapai 100 persen di tahun ini,” ungkap Musyarafah.
Berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2010, pajak bumi dan bangunan merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Masyarakat perlu tahu bahwa ada hak dan kewajiban. Salah satunya kewajiban membayarkan PBB tepat waktu dan tepat nilai,” katanya.
Dia mengatakan, pihak kolektor PBB Kecamatan Wajo seringkali menemui kendala di lapangan. Salah satunya masyarakat kadang meminta nilai PBB yang harus dibayarkan agar diturunkan.
“Itu tidak bisa kami lakukan, itu sudah ditetapkan berdasarkan hitungan NJOP (Nilai jual Objek Pajak). Ada juga bangunan untuk usaha maupun pribadi, yang pemiliknya tidak berdomisili di sini,” ujarnya
Penyuluhan ini menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar dan pihak Kejaksaan Negeri sebagai pemateri sekaligus menekankan betapa pentingnya PBB bagi peningkatan PAD Kota Makassar.
“Karena pajak ini sifatnya wajib, juga agar masyarakat tahu kalau apabila sudah jatuh tempo dan tidak terbayarkan maka tentu saja sanksinya,” tegasnya.