
Wartakita.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sayangnya masih sering terjadi di sekitar kita. Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi ini, penting untuk diingat: Anda tidak sendiri, dan kekerasan bukanlah aib yang harus ditutupi. KDRT adalah kejahatan, dan hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hadir untuk melindungi korban.
Artikel ini akan memandu Anda memahami proses hukum, hak-hak sebagai korban, dan langkah-langkah yang bisa diambil. Pengetahuan adalah kekuatan pertama untuk keluar dari lingkaran kekerasan.
Apa Saja yang Termasuk KDRT?
KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik. Menurut UU PKDRT, KDRT meliputi:
- Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, menyundut, dan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau luka.
- Kekerasan Psikis: Mengecilkan hati, mengancam, meneror, serta perbuatan yang merendahkan martabat dan harga diri korban.
- Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual, dan perbuatan seksual lainnya yang tidak diinginkan.
- Kekerasan Ekonomi: Melarang korban bekerja, mengambil gaji/penghasilan korban secara paksa, atau menelantarkan anggota keluarga.
Hak-Hak Korban KDRT yang Dijamin UU
Sebagai korban, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, antara lain:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya.
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan/atau pembimbing rohani.
- Bantuan hukum dari LBH atau advokat.
- Rahasiaan identitas untuk melindungi privasi Anda.
Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT
Jika Anda mengalami atau menyaksikan KDRT, inilah alur yang dapat ditempuh:
1. Dapatkan Pertolongan Segera & Amankan Bukti
- Jika terluka, segera pergi ke rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan visum et repertum. Dokumen ini adalah bukti medis yang sangat kuat.
- Simpan semua bukti yang ada, seperti foto luka, pesan ancaman, rekaman (jika ada), dan keterangan dari saksi.
2. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
- Langsung ke Polisi: Anda dapat melapor ke Polsek atau Polda terdekat. Jelaskan kronologi kejadian secara detail. Anda berhak didampingi oleh pendamping (LSM, keluarga, atau pengacara).
- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA): Hampir setiap Polda/Polsek memiliki Unit PPA yang khusus menangani kasus seperti ini dengan pendekatan yang lebih sensitif.
- Melalui LSM/Lembaga Lain: Anda juga bisa meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Komnas Perempuan untuk mendampingi Anda dalam proses pelaporan.
3. Proses Hukum Berjalan
- Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan.
- Jika cukup bukti, kasus akan naik ke tingkat penyidikan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan dibuat.
- Berkas kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut di pengadilan.
Perlindungan Hukum untuk Korban
Selama proses hukum berlangsung, korban berhak mendapatkan perlindungan untuk merasa aman:
- Perlindungan Sementara: Dapat diberikan oleh polisi paling lama 7 hari.
- Perlindungan Utama: Berupa Surat Penetapan Perlindungan dari Pengadilan yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
- Rumah Aman (Shelter): Korban dapat diarahkan untuk tinggal sementara di rumah aman yang disediakan oleh pemerintah atau LSM mitra untuk menghindari ancaman lebih lanjut.
Jangan Ragu untuk Bersuara
Menghentikan kekerasan dimulai dari keberanian untuk bersuara dan meminta pertolongan. Melaporkan KDRT bukan tentang menghancurkan rumah tangga, tetapi tentang menghentikan kejahatan dan memulihkan kehidupan yang layak dan bermartabat.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi:
- Unit PPA Polri: 119
- Komnas Perempuan: 021-3903963
- Layanan Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah Anda.
Bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga Anda. Siapa tahu, informasi ini bisa menjadi pencerahan dan penyelamat bagi mereka yang membutuhkan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.






















