Wartakita.id BONE – Denda persalinan yang dibebankan kepada pasangan suami istri, Suardi dan Susianti lantaran menjalani persalinan di rumahnya sendiri ternyata ditransfer ke rekening pribadi milik Asniati, oknum bidan yang bertugas di Puskesmas Cina, Kabupaten Bone.
“Uang denda ditransfer oleh teman suami saya ke rekening milik bidan itu (Asniati-red). Jumlah totalnya Rp 750 ribu, sudah termasuk biaya transfernya,” Kata Susianti, Kamis 19 Mei 2016.
Susianti menuturkan bahwa sebelum Suaminya membayar denda itu, dirinya sempat diberikan penjelasan oleh oknum bidan tersebut, dimana kata sang bidan, denda itu wajib dikenakan bagi ibu yang melahirkan di rumah.
“Waktu itu saya dibilangi oleh bidan Asni bahwa anak saya yang melahirkan dirumah ini dikenakan denda karena telah melakukan persalinan dirumah, padahal waktu melahirkan yang bantu itu ibu mertua saya bukan bidan Asni,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Dr Hj Andi Kasma Padjalangi yang dikonfirmasi membantah adanya istilah denda, karena menurutnya sangat jelas di Perda No 2 tahun 2011.
“Perdanya hanya 400 ribu, itu tidak termasuk biaya kunjungan dan perawatan bayinya, pemotongan pusarnya dan lain-lain, sehingga dirincikan keseluruhan mencapai Rp 700 ribu lebih,” Jelasnya. (SW)