JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara, ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” jelas Hasyim.
Mantan anggota KPUD Jawa Tengah itu melanjutkan kesalahan konversi data hanya 0,64 persen dari total Form C yang sudah diunggah di Sirekap. “Jumlah TPS yang salah konversi adalah 2.325 berbanding 358.775 atau 0,64 persen,” kata Hasyim.
KPU mencatat jumlah TPS yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sirekap 358.775 dan hanya 2.325 di antaranya yang terjadi kesalahan konversi. Murni keslahan sistem mengkonversi gambar angka menjadi nilai atau angka hitungan. Bukan karena salah ketik atau salah kesengajaan input, melainkan kekeliruan sistem membaca Form C.
Hasyim menyatakan, membutuhkan pengawasan dari publik dalam melaksanakan gelaran pesta demokrasi tersebut. “Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” ucap Hasyim.
Ia mengutarakan, dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan. Hal tersebut terpantau sistem yang dimiliki oleh KPU RI. “Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor,” ujar Hasyim.
Selain itu, KPU RI juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Sehingga akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut. “Oleh karena itu, kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” pungkasnya.
Tanggapan BAWASLU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki Sirekap. “Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta.
Menurut Lolly, Bawaslu telah melakukan pengecekan terkait kesalahan input data hasil penghitungan suara. “Kami cek, ternyata memang ada kesalahan input ini,” ucapnya.
Bawaslu menduga kesalahan input terjadi karena ada ketidakakuratan sistem digital pada Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang di foto oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat,” katanya.
Menurut Lolly data yang tidak terbaca dengan akurat oleh Sirekap seharusnya langsung bisa dikoreksi pada tingkat bawah agar tidak menciptakan kebingungan.
“Misalnya, di TPS tertentu sudah langsung teridentifikasi, ‘Oh salah, nih. Yang tadinya 10, karena tarikannya (tulisan tangan) tidak pas, menjadi 100, misalnya. Seharusnya kan terkoreksi cepat,” tutur Lolly.
Namun, sistem yang ada di Sirekap, kata Lolly, tidak dapat dikoreksi secara cepat di tingkat bawah. Akibatnya menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat yang memantau secara online.
“Nah, teman-teman KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pun tidak punya kemampuan mengoreksi, itu yang kemudian jadi problem kan,” katanya.
SIREKAP Hanya Alat Bantu
“Publik harus tahu Sirekap hanya alat bantu. Nanti yang utama rekapitulasi manual berjenjang. Nah akan dilihat proses ini sampai 20 Maret,” ucap Lolly.
Lolly mengatakan Bawaslu memiliki Siwaslu yang berupaya memastikan akurasi data di TPS dengan menyimpan bukti autentik hasil penghitungan suara.
“Nanti kalau ada kebutuhan-kebutuhan persidangan yang membutuhkan ‘autentikasi’ data, akurasi data, tentu kalau buka kotak suara itu kan susahnya minta ampun, ya, tetapi ketika kami punya Siwaslu yang dipotret langsung dari TPS, mudah-mudahan bisa membuat terang sebuah peristiwa,” kata Lolly. Walaupun susah, bukti fisik dan bukti digital keduanya penting dihadirkan jika diperlukan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesalahan Konversi Sirekap di SulSel
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, bahwa untuk Sulsel, tidak separah seperti yang terjadi di daerah lain. Dia menyatakan dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan antara C1 dan Sirekap.
Menurutnya, KPU telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU berkoordinasi semua tingkatan pusat sampai daerah melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
“Kami perlu juga sampaikan, sejauh ini belum dapat laporan salah input separah di luar Sulsel, yang ada pengunggahan salah C1 diunggah itu terintegrasi dengan info pemilu ada kekeliruan atau kesalahan aplikasi,” katanya.
Selanjutnya dicocokan kembali di Sirekap Web. Jadi akan dilakukan pembetulan di depan saksi capres dan caleg saat perhitungan di tingkat kecamatan.
“Ada terjadi kekeliruan sistem, sistem dan data. Maka akan dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan. Ini akan diperbaiki dan pencocokan saat rekap di tingkat kecamatan,” terangnya.
Penyesuaian atau pencocokan konversi salah input atau tidak, jadi termasuk pada calon DPD. Nanti dikoreksi di tingkat kecamatan untuk penyesuaian.
“Karena Sirekap hanya alat bantu saja. Adanya info publik dilihat masyarakat. Semakin banyak melihat maka semakin banyak masukan ke kami,” sebutnya.
Cara cek real count Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs resmi untuk memantau real count atau perolehan suara nyata Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat dapat mencoba cara cek real count Pemilu 2024 berikut ini untuk mengetahui hasil pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengecek hasil real count secara berkala dengan mudah secara online.
Berikut ini cara cek real count Pemilu 2024 yang dapat menjadi panduan masyarakat untuk mengecek langsung.
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada browser.
- Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti pilpres, pileg DPR, pileg DPRD Provinsi, pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau pileg DPD.
- Selanjutnya, pilih opsi ‘Hitung Suara’.
- Kemudian, klik nama provinsi yang ingin dilihat.
- Hasil hitung real count Pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.
Perolehan suara real count dari situs KPU untuk partai politik masih bersifat sementara sebab dapat terus berubah-ubah.
Oleh karena itu, setiap masyarakat bisa terus memantau keseluruhan perolehan suara secara berkala di situs KPU ini.
Apa itu real count?
Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua Tempat Penghitungan Suara (TPS) di Indonesia.
Di hari pemungutan suara, terdapat juga penghitungan cepat (quick count) untuk memprediksi hasil pemilu di hari yang sama.
Namun penghitungan cepat bukanlah hasil resmi pemilu sebab real count merupakan hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU.
Quick count dapat menjadi gambaran tentang hasil pemilu di hari yang sama, tetapi hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara nyata (real count).
Berdasarkan jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Artinya, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang Pemilu 2024 usai rekapitulasi tersebut selesai.
Jadwal lengkap Rangkaian Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 setelah pencoblosan:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.