Rabu, 15 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

by Pewarta Warga
06/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1770364668-f677920f164cd84d

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan total barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.

  • KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan seorang manajer keuangan perusahaan.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
  • Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan uang.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
  • Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Dari hasil operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya praktik suap terkait restitusi pajak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjelaskan detail penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Tiga Tersangka dan Kronologi Penangkapan

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

World Cup 2026
  1. Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega: Fiskus dan anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi senyap yang dilakukan KPK. Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah Disita

Dalam operasi penangkapan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti-bukti penggunaan uang hasil suap tersebut, yang menunjukkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dibelanjakan oleh para tersangka.

Rincian penggunaan uang yang berhasil didalami KPK antara lain:

  • Rp 300 juta digunakan oleh Mulyono untuk uang muka pembelian rumah.
  • Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega.
  • Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Dengan total uang tunai yang disita dan bukti penggunaan uang tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Mulyono dan Dian Jaya Demega, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar:

World Cup 2026
  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan:

  • Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi.

Penahanan untuk Proses Lebih Lanjut

Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama masa penahanan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

Tags: KPKKPP Madya BanjarmasinOTT KPKPemberantasan Korupsipenindakan korupsiRestitusi PajakSuapTindak Pidana Korupsi
Share10Tweet6Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Suhu Politik Memanas: China Serukan Kebebasan Pelayaran di Selat Hormuz di Tengah Ketegangan AS-Iran

14/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung

14/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

14/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Fleksibilitas Kerja ASN: Menteri PANRB Imbau Dukungan Orang Tua di Hari Pertama Sekolah

12/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Remaja 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Orang, KPAI Mendesak Polisi Segera Tangkap Pelaku

12/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Prabowo Subianto Bertemu Thaksin Shinawatra di Jakarta, Bahas Dinamika Global

09/07/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

08/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

    Prediksi Argentina vs Swiss: Duel Juara Bertahan Melawan Kuda Hitam di Perempat Final Piala Dunia 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Mandarin Haircut vs Two Block vs French Crop: Pilih Gaya Rambut Pria Terbaik

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Keluarga Bupati Gowa Tegaskan Tanggung Jawab Jabatan Bersifat Personal, Tolak Beban Kolektif

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pesta Makin Cetar di Usia 30-an, 40-an, 50-an? Ini Rahasia Makeup Party Glowing & Nggak Ketinggalan Zaman ala Salwa! ✨

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.