Terbaru, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik.
- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel.
- Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang nikel.
- Uang suap diduga terkait pengaturan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI.
- Hery Susanto dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
- Ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kronologi dan Dugaan Suap Pembelian Jabatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Hery Susanto. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari seorang direktur perusahaan tambang nikel berinisial LKM, yang menjabat sebagai direktur PT TSHI.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto diduga berperan dalam mengurus permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP tersebut.
Akibat perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal krusial dalam pemberantasan korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Profil Ketua Ombudsman yang Kini Berstatus Tersangka
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto pada tanggal 10 April lalu. Sebelum menduduki posisi tertinggi di Ombudsman, Hery menjabat sebagai anggota lembaga tersebut.
Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery Susanto memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Ia meraih gelar doktoral dari Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Perjalanan kariernya sebelum bergabung dengan Ombudsman menunjukkan keterlibatan aktifnya dalam ranah kebijakan publik dan advokasi.
Rekam jejak Hery meliputi posisi sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (periode 2014–2019) dan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2009 dan 2009–2014). Ia juga pernah memimpin Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021) dan menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (2017-2022).
Selama masa tugasnya sebagai anggota Ombudsman, Hery Susanto dilaporkan lebih banyak berfokus pada pengawasan sektor-sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi. Ia menjadi anggota Ombudsman sejak tahun 2021 hingga 2026, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada pekan lalu.
Peran dan Fungsi Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat fundamental untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lingkup pengawasannya meliputi aparatur pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta yang menyerap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembentukan Ombudsman bertujuan utama untuk mencegah terjadinya maladministrasi, memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan prinsip keadilan dan kualitas yang memadai, serta melindungi hak-hak dasar masyarakat sebagai penerima layanan. Kasus yang menjerat Hery Susanto ini tentu menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.























