Sabtu, 2 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi?

by Pewarta Warga
25/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengakui adanya jurang pemisah antara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan ini menjadi krusial dalam upaya penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.

  • Kemnaker mengakui adanya kesenjangan signifikan antara UMP dan KHL di banyak provinsi.
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk penyesuaian upah yang lebih proporsional.
  • Metodologi perhitungan KHL masih perlu diperdalam hingga tingkat kabupaten/kota.
  • Serikat pekerja mengkritik proses penetapan KHL yang dinilai tidak melibatkan buruh dan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi.

Kemnaker Akui Disparitas Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pengakuan ini dalam forum strategis bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia memaparkan hasil perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi yang mayoritas masih belum menyamai KHL masing-masing daerah. “Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ungkap Yassierli.

Saat ini, perhitungan KHL masih bersifat estimasi yang bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini belum memiliki kekuatan regulasi yang mengikat dalam penetapan upah minimum.

Peraturan Pemerintah Baru Menjadi Harapan Solusi Pengupahan

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menyelaraskan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan faktor-faktor makroekonomi yang relevan.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyempurnakan metodologi perhitungan KHL. Saat ini, data KHL masih terbatas pada tingkat provinsi, sementara disparitas antar kabupaten/kota juga menjadi isu yang perlu ditangani. “Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Kritik Serikat Pekerja Terhadap Mekanisme KHL

Di sisi lain, mekanisme penetapan KHL untuk UMP 2026 menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, menyatakan bahwa survei KHL belum melibatkan partisipasi buruh. Ia juga menilai prosedur yang dijalankan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan seharusnya menjadi lembaga yang berwenang dalam penetapan KHL. Ia secara spesifik mengkritik pelibatan BPS dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam proses tersebut, menegaskan bahwa institusi tersebut tidak memiliki hak konstitusi untuk menetapkan KHL. “Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” tegas Said dalam konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025.

BACA JUGA:

Kebangkitan Sektor Tekstil Nasional: Pertumbuhan 5,39% dan Narasi “Sunset Industry” di Bawah Pemerintahan Baru

Tags: Disparitas UpahKebutuhan Hidup LayakKemnakerPP 49 2025Serikat Pekerjaupah minimum
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Tragedi Bekasi Timur: Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek Renggut 16 Nyawa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Donald Trump Ungkap Kekecewaan, Negosiasi dengan Iran Mandek: ‘Mungkin Lebih Baik Tidak Ada Kesepakatan’

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Dokter Internship di Jambi Meninggal, IKA FK Unsri Desak Audit Kemenkes Atas Dugaan Beban Kerja Berat dan Perundungan

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Peringatan Kemenhaj: Ancaman Serius & Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan: 23 WNI Gagal Berangkat Haji Via Visa Nonprosedural

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

02/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

01/05/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Dilan ITB 1997: Romansa, Politik, dan Kembalinya Milea di Era Reformasi

01/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

    BREAKING NEWS: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek Parah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Respon Green SM Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi: Pernyataan Resmi Tanpa Empati Tuai Kritik

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kota Makassar Memasuki Musim Penghujan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dilan ITB 1997: Romansa, Politik, dan Kembalinya Milea di Era Reformasi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.