Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi?

by Pewarta Warga
25/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1769295768-f258377da26f159e

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengakui adanya jurang pemisah antara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan ini menjadi krusial dalam upaya penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.

  • Kemnaker mengakui adanya kesenjangan signifikan antara UMP dan KHL di banyak provinsi.
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk penyesuaian upah yang lebih proporsional.
  • Metodologi perhitungan KHL masih perlu diperdalam hingga tingkat kabupaten/kota.
  • Serikat pekerja mengkritik proses penetapan KHL yang dinilai tidak melibatkan buruh dan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi.

Kemnaker Akui Disparitas Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pengakuan ini dalam forum strategis bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia memaparkan hasil perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi yang mayoritas masih belum menyamai KHL masing-masing daerah. “Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ungkap Yassierli.

Saat ini, perhitungan KHL masih bersifat estimasi yang bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini belum memiliki kekuatan regulasi yang mengikat dalam penetapan upah minimum.

Peraturan Pemerintah Baru Menjadi Harapan Solusi Pengupahan

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menyelaraskan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan faktor-faktor makroekonomi yang relevan.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyempurnakan metodologi perhitungan KHL. Saat ini, data KHL masih terbatas pada tingkat provinsi, sementara disparitas antar kabupaten/kota juga menjadi isu yang perlu ditangani. “Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Kritik Serikat Pekerja Terhadap Mekanisme KHL

Di sisi lain, mekanisme penetapan KHL untuk UMP 2026 menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, menyatakan bahwa survei KHL belum melibatkan partisipasi buruh. Ia juga menilai prosedur yang dijalankan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan seharusnya menjadi lembaga yang berwenang dalam penetapan KHL. Ia secara spesifik mengkritik pelibatan BPS dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam proses tersebut, menegaskan bahwa institusi tersebut tidak memiliki hak konstitusi untuk menetapkan KHL. “Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” tegas Said dalam konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Kebangkitan Sektor Tekstil Nasional: Pertumbuhan 5,39% dan Narasi “Sunset Industry” di Bawah Pemerintahan Baru

Tags: Disparitas UpahKebutuhan Hidup LayakKemnakerPP 49 2025Serikat Pekerjaupah minimum
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Bangga! Indonesia Raih 5 Medali di Asian Games 2026 Nagoya, Jepang: Perunggu Soft Tennis dan Wushu Mengibarkan Merah Putih

21/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

PLN Pastikan Transparansi Kompensasi Lahan SUTT 150 kV di Morowali Melalui Sosialisasi Mendalam

20/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

TNI AL Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke PT PAL & Fincantieri untuk Retrofit: Detail Kerja Sama dan Potensi Operasional

19/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

19/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

18/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

AS Akui Tempatkan Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Peringatkan Perang Antariksa

16/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Pemecatan Menteri Lewat Telepon: Sorotan Analis Komunikasi Politik Unpad Terhadap Etika Birokrasi

16/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

16/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.