Kamis, 13 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi?

by Pewarta Warga
25/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1769295768-f258377da26f159e

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengakui adanya jurang pemisah antara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan ini menjadi krusial dalam upaya penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.

  • Kemnaker mengakui adanya kesenjangan signifikan antara UMP dan KHL di banyak provinsi.
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk penyesuaian upah yang lebih proporsional.
  • Metodologi perhitungan KHL masih perlu diperdalam hingga tingkat kabupaten/kota.
  • Serikat pekerja mengkritik proses penetapan KHL yang dinilai tidak melibatkan buruh dan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi.

Kemnaker Akui Disparitas Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pengakuan ini dalam forum strategis bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia memaparkan hasil perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi yang mayoritas masih belum menyamai KHL masing-masing daerah. “Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ungkap Yassierli.

Saat ini, perhitungan KHL masih bersifat estimasi yang bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini belum memiliki kekuatan regulasi yang mengikat dalam penetapan upah minimum.

Peraturan Pemerintah Baru Menjadi Harapan Solusi Pengupahan

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menyelaraskan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan faktor-faktor makroekonomi yang relevan.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyempurnakan metodologi perhitungan KHL. Saat ini, data KHL masih terbatas pada tingkat provinsi, sementara disparitas antar kabupaten/kota juga menjadi isu yang perlu ditangani. “Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Kritik Serikat Pekerja Terhadap Mekanisme KHL

Di sisi lain, mekanisme penetapan KHL untuk UMP 2026 menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, menyatakan bahwa survei KHL belum melibatkan partisipasi buruh. Ia juga menilai prosedur yang dijalankan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan seharusnya menjadi lembaga yang berwenang dalam penetapan KHL. Ia secara spesifik mengkritik pelibatan BPS dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam proses tersebut, menegaskan bahwa institusi tersebut tidak memiliki hak konstitusi untuk menetapkan KHL. “Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” tegas Said dalam konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Kebangkitan Sektor Tekstil Nasional: Pertumbuhan 5,39% dan Narasi “Sunset Industry” di Bawah Pemerintahan Baru

Tags: Disparitas UpahKebutuhan Hidup LayakKemnakerPP 49 2025Serikat Pekerjaupah minimum
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Serangan Houthi Dekat Yaman Tewaskan 1 WNI, 2 Terluka di Kapal Kargo MV Tihamah

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Sutrimo, Pegawai Kepercayaan Jampidsus Febrie Adriansyah, Tewas di Klinik Kecantikan

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

12/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

11/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.