Rabu, 2 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi?

by Pewarta Warga
25/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1769295768-f258377da26f159e

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengakui adanya jurang pemisah antara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan ini menjadi krusial dalam upaya penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.

  • Kemnaker mengakui adanya kesenjangan signifikan antara UMP dan KHL di banyak provinsi.
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk penyesuaian upah yang lebih proporsional.
  • Metodologi perhitungan KHL masih perlu diperdalam hingga tingkat kabupaten/kota.
  • Serikat pekerja mengkritik proses penetapan KHL yang dinilai tidak melibatkan buruh dan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi.

Kemnaker Akui Disparitas Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pengakuan ini dalam forum strategis bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia memaparkan hasil perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi yang mayoritas masih belum menyamai KHL masing-masing daerah. “Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ungkap Yassierli.

Saat ini, perhitungan KHL masih bersifat estimasi yang bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini belum memiliki kekuatan regulasi yang mengikat dalam penetapan upah minimum.

Peraturan Pemerintah Baru Menjadi Harapan Solusi Pengupahan

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menyelaraskan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan faktor-faktor makroekonomi yang relevan.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyempurnakan metodologi perhitungan KHL. Saat ini, data KHL masih terbatas pada tingkat provinsi, sementara disparitas antar kabupaten/kota juga menjadi isu yang perlu ditangani. “Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Kritik Serikat Pekerja Terhadap Mekanisme KHL

Di sisi lain, mekanisme penetapan KHL untuk UMP 2026 menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, menyatakan bahwa survei KHL belum melibatkan partisipasi buruh. Ia juga menilai prosedur yang dijalankan menyimpang dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan seharusnya menjadi lembaga yang berwenang dalam penetapan KHL. Ia secara spesifik mengkritik pelibatan BPS dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam proses tersebut, menegaskan bahwa institusi tersebut tidak memiliki hak konstitusi untuk menetapkan KHL. “Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” tegas Said dalam konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Kebangkitan Sektor Tekstil Nasional: Pertumbuhan 5,39% dan Narasi “Sunset Industry” di Bawah Pemerintahan Baru

Tags: Disparitas UpahKebutuhan Hidup LayakKemnakerPP 49 2025Serikat Pekerjaupah minimum
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Teach You a Lesson: Drama Netflix yang Menggebrak Global, Mengungkap Krisis Pendidikan dengan Balutan Aksi dan Refleksi Mendalam

02/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Sekda Bengkulu Tegas: ASN Wajib Jauhi Joget Berseragam Dinas di Medsos

01/09/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

30/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Kemenkumham Sulbar: Implementasi Nyata Rekomendasi Reformasi Hukum, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

29/08/2026
Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi? - Featured

Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Pengendara Dialihkan Akibat Demonstrasi: Imbauan Jasa Marga

28/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peluang Emas Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027: Syarat Usia dan Jalur Seleksi Terungkap

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tana Toraja Lewat Rapat Koordinasi TIMPORA 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.