Selasa, 5 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

WARTAKITA.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Laras Faizati Khairunnisa pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Jaksa menilai pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Bukan Sekadar Opini, Tapi Ajakan Merusak

Kasus yang menjerat Laras bermula dari serangkaian unggahan di fitur Instagram Story akun pribadinya, @larasfaizati, pada 29 Agustus 2025. Saat itu, situasi Jakarta sedang memanas akibat demonstrasi besar-besaran menanggapi dinamika politik nasional.

Polisi dan Jaksa menegaskan bahwa tindakan Laras bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, melainkan hasutan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik dan kerusakan fasilitas negara.

Bukti utama yang memberatkan Laras adalah sebuah video yang ia rekam dari kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri. Dalam video tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri disertai narasi teks (caption) berbahasa Inggris yang berbunyi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 5 November 2025, Jaksa menerjemahkan kalimat tersebut sebagai ajakan eksplisit: “Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.” Kalimat inilah yang dinilai memenuhi unsur “menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain” untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.

Baca Juga:

  • Memahami Pasal Karet UU ITE dan Batasan Kebebasan Berpendapat di Era Digital
  • LBH Jakarta: Kemarahan Warga Adalah Ekspresi yang Sah: Bebaskan Laras! Karena Laras Adalah Kita

Pertimbangan Tuntutan

Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan yang dapat berujung pada kerusakan fasilitas umum di tengah situasi keamanan yang rentan saat itu.

Namun, Jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman Laras, antara lain:

  • Terdakwa telah menerima sanksi internal dari tempat kerjanya (AIPA).
  • Laras merupakan tulang punggung keluarga.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

Kronologi Penangkapan dan Pasal Berlapis

Laras adalah satu dari tujuh orang yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasca-demonstrasi Agustus 2025. Awalnya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan awal mencakup Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan gangguan sistem elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun, dalam kesimpulan akhirnya, Jaksa memfokuskan pembuktian pada Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan: Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba, Mabes Polri Turun Tangan

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

Tags: AIPADemo Agustus 2025Laras FaizatiMabes PolriPasal 161 KUHPPenghasutan MedsosProvokasi DaringTuntutan 1 Tahun PenjaraUU ITE
Share16Tweet10Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

ART di Makassar Ditangkap: Bobol Brankas Majikan, Rugikan Rp700 Juta

03/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Tragedi Bekasi Timur: Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek Renggut 16 Nyawa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Donald Trump Ungkap Kekecewaan, Negosiasi dengan Iran Mandek: ‘Mungkin Lebih Baik Tidak Ada Kesepakatan’

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Dokter Internship di Jambi Meninggal, IKA FK Unsri Desak Audit Kemenkes Atas Dugaan Beban Kerja Berat dan Perundungan

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Peringatan Kemenhaj: Ancaman Serius & Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan: 23 WNI Gagal Berangkat Haji Via Visa Nonprosedural

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

02/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

01/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

    Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dilan ITB 1997: Romansa, Politik, dan Kembalinya Milea di Era Reformasi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Novel ‘Olenka’ Budi Darma Segera Mendunia dalam Terjemahan Bahasa Inggris: Sebuah Jembatan Sastra Indonesia ke Kancah Global

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Huawei Nova 15 Max: Baterai 8.500mAh Raksasa Menggebrak Pasar Global 7 Mei 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Xiaomi Hadirkan Android 17 Developer Preview dengan HyperOS 3.3: Panduan Instalasi dan Peringatan Penting

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kloter 14 Jamaah Haji Maros Berangkat ke Tanah Suci, Kuota Naik Dua Kali Lipat

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.