Selasa, 13 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Utama

WARTAKITA.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Laras Faizati Khairunnisa pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Jaksa menilai pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Bukan Sekadar Opini, Tapi Ajakan Merusak

Kasus yang menjerat Laras bermula dari serangkaian unggahan di fitur Instagram Story akun pribadinya, @larasfaizati, pada 29 Agustus 2025. Saat itu, situasi Jakarta sedang memanas akibat demonstrasi besar-besaran menanggapi dinamika politik nasional.

Polisi dan Jaksa menegaskan bahwa tindakan Laras bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, melainkan hasutan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik dan kerusakan fasilitas negara.

Bukti utama yang memberatkan Laras adalah sebuah video yang ia rekam dari kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri. Dalam video tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri disertai narasi teks (caption) berbahasa Inggris yang berbunyi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 5 November 2025, Jaksa menerjemahkan kalimat tersebut sebagai ajakan eksplisit: “Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.” Kalimat inilah yang dinilai memenuhi unsur “menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain” untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.

Baca Juga:

  • Memahami Pasal Karet UU ITE dan Batasan Kebebasan Berpendapat di Era Digital
  • LBH Jakarta: Kemarahan Warga Adalah Ekspresi yang Sah: Bebaskan Laras! Karena Laras Adalah Kita

Pertimbangan Tuntutan

Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan yang dapat berujung pada kerusakan fasilitas umum di tengah situasi keamanan yang rentan saat itu.

Namun, Jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman Laras, antara lain:

  • Terdakwa telah menerima sanksi internal dari tempat kerjanya (AIPA).
  • Laras merupakan tulang punggung keluarga.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

Kronologi Penangkapan dan Pasal Berlapis

Laras adalah satu dari tujuh orang yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasca-demonstrasi Agustus 2025. Awalnya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan awal mencakup Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan gangguan sistem elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun, dalam kesimpulan akhirnya, Jaksa memfokuskan pembuktian pada Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

Tags: AIPADemo Agustus 2025Laras FaizatiMabes PolriPasal 161 KUHPPenghasutan MedsosProvokasi DaringTuntutan 1 Tahun PenjaraUU ITE
Share15Tweet9Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Siapkan Insentif Distribusi Pangan untuk Atasi Ketimpangan Harga di Daerah Terpencil - Utama

Pemerintah Siapkan Insentif Distribusi Pangan untuk Atasi Ketimpangan Harga di Daerah Terpencil

13/01/2026
Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini - Utama

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026
Kabar Gaji PNS 2026: Realita vs. Wacana Kenaikan, Ini Rincian Terbaru - Utama

Kabar Gaji PNS 2026: Realita vs. Wacana Kenaikan, Ini Rincian Terbaru

13/01/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Utama

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis

13/01/2026
Siklon Senyar Menguak Kerentanan Aceh: Jejak Kolonialisme dan Pembangunan Pascakolonial - Utama

Siklon Senyar Menguak Kerentanan Aceh: Jejak Kolonialisme dan Pembangunan Pascakolonial

12/01/2026
Super Flu di AS dan Tren Kesehatan Global: Fakta, Bukan Panik - Utama

Super Flu di AS dan Tren Kesehatan Global: Fakta, Bukan Panik

12/01/2026
Ancaman Trump: Greenland di Persimpangan Jalan, UE Siapkan Sanksi, Dunia Bereaksi - Utama

Ancaman Trump: Greenland di Persimpangan Jalan, UE Siapkan Sanksi, Dunia Bereaksi

12/01/2026
Wrap-Up Sepekan: Skandal Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Kritik Pandji, dan Duka Banjir Nasional - Utama

Wrap-Up Sepekan: Skandal Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Kritik Pandji, dan Duka Banjir Nasional

12/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Fenomena Cahaya Biru dan Gempa Beruntun di Aceh: Kronologi dan Penjelasan Ilmiah - Utama

    Fenomena Cahaya Biru dan Gempa Beruntun di Aceh: Kronologi dan Penjelasan Ilmiah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mens Rea, Pandji, dan Kita yang Lebih Memuja Sopan Santun Ketimbang Kebenaran

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Banjir Bandang dan Longsor Terjang Halmahera Barat Maluku Utara, 2 Warga Tewas dan Puluhan Rumah Rusak

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Sistem Pertahanan Rusia Gagal Total di Venezuela, Kata Menhan AS

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Heboh Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Cairan Diduga Minyak Mentah, Warga Berbondong-bondong Melihat

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3826 shares
    Share 1530 Tweet 957
  • 47 Gempa Guncang Indonesia dalam 10 Jam pada 11 Januari 2026: Laporan Lengkap BMKG

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gugatan Lahan GOR Sudiang Makassar: Proyek Stadion Rp 674 M Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus - Utama
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026 - Utama
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang - Utama
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian - Utama
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia - Utama
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami - Utama
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda? - Utama
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya) - Utama
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar - Utama
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah - Utama
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My - Utama
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.