Senin, 25 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

WARTAKITA.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Laras Faizati Khairunnisa pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Jaksa menilai pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Bukan Sekadar Opini, Tapi Ajakan Merusak

Kasus yang menjerat Laras bermula dari serangkaian unggahan di fitur Instagram Story akun pribadinya, @larasfaizati, pada 29 Agustus 2025. Saat itu, situasi Jakarta sedang memanas akibat demonstrasi besar-besaran menanggapi dinamika politik nasional.

Polisi dan Jaksa menegaskan bahwa tindakan Laras bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, melainkan hasutan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik dan kerusakan fasilitas negara.

Bukti utama yang memberatkan Laras adalah sebuah video yang ia rekam dari kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri. Dalam video tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri disertai narasi teks (caption) berbahasa Inggris yang berbunyi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 5 November 2025, Jaksa menerjemahkan kalimat tersebut sebagai ajakan eksplisit: “Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.” Kalimat inilah yang dinilai memenuhi unsur “menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain” untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.

Baca Juga:

  • Memahami Pasal Karet UU ITE dan Batasan Kebebasan Berpendapat di Era Digital
  • LBH Jakarta: Kemarahan Warga Adalah Ekspresi yang Sah: Bebaskan Laras! Karena Laras Adalah Kita

Pertimbangan Tuntutan

Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan yang dapat berujung pada kerusakan fasilitas umum di tengah situasi keamanan yang rentan saat itu.

Namun, Jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman Laras, antara lain:

  • Terdakwa telah menerima sanksi internal dari tempat kerjanya (AIPA).
  • Laras merupakan tulang punggung keluarga.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

Kronologi Penangkapan dan Pasal Berlapis

Laras adalah satu dari tujuh orang yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasca-demonstrasi Agustus 2025. Awalnya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan awal mencakup Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan gangguan sistem elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun, dalam kesimpulan akhirnya, Jaksa memfokuskan pembuktian pada Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemotongan Video Jusuf Kalla, PSI Tak Beri Bantuan Hukum

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan: Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba, Mabes Polri Turun Tangan

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

Tags: AIPADemo Agustus 2025Laras FaizatiMabes PolriPasal 161 KUHPPenghasutan MedsosProvokasi DaringTuntutan 1 Tahun PenjaraUU ITE
Share19Tweet12Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Cetak Biru HanKam Indonesia: Menavigasi Arus Geopolitik Global dan Membangun Ketahanan Maritim

24/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Rudal SPEAR 3 Berbasis AI Inggris Dipasang di F-35B, Uji Coba Sukses Tembus Pertahanan Rusia-China

24/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

9 WNI yang Ditahan Militer Israel Tiba di Indonesia Hari Ini

24/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

23/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung

22/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

22/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Narkoba oleh Bareskrim Polri

20/05/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Israel Tahan 40 Kapal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, 9 WNI di Antara 332 Orang yang Ditahan

20/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

    Intersepsi Misi Kemanusiaan: Israel Tangkap Sembilan WNI, Kemlu Tuntut Pembebasan Segera

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Presiden Prabowo: Sungai Sumatera Dinormalisasi, Lumpur Bernilai

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gubernur BI: Stabilitas Rupiah Diukur dari Volatilitas, Bukan Sekadar Level Kurs

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menkeu Purbaya Jelaskan Lelucon Prabowo Soal Dolar di Desa: “Untuk Menghibur Rakyat”

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Berapa Harga Oppo Flip N3 di Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Waspada Jebakan ‘Ctrl+Alt+Del’: Modus Baru Penipu Sasar Pengguna Telekomunikasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.