Senin, 27 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 6 mins read
A A
memahami pasal karet uu ite 1

WARTAKITA.ID — Di era digital, jempolmu adalah harimaumu. Pepatah lama ini menemukan relevansi brutalnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus yang menimpa Laras Faizati—yang dituntut penjara karena Instagram Story—hanyalah satu dari ribuan contoh bagaimana ketidaktahuan akan batasan hukum digital bisa berujung di balik jeruji besi.

Namun, benarkah kita tidak boleh mengkritik? Di mana batas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana?

Artikel ini akan membedah secara mendalam perubahan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), mengidentifikasi pasal-pasal yang masih dianggap “karet”, dan memberikan panduan agar Anda tetap aman bersuara.

Evolusi Hukum: Dari 2008 hingga Revisi 2024

Sejak disahkan pada 2008, UU ITE telah mengalami dua kali revisi (2016 dan 2024) untuk menjawab kritik publik. Revisi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024 membawa angin segar sekaligus tantangan baru.

Poin krusial dalam revisi 2024 adalah upaya memperjelas tafsir pasal-pasal bermasalah agar tidak sembarangan dipakai untuk membungkam kritik. Namun, bagi banyak pakar hukum, potensi over-kriminalisasi masih mengintai jika masyarakat tidak jeli memahami frasa demi frasa dalam undang-undang ini.

Bedah Anatomi “Pasal Karet” Terbaru

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - image 1

Istilah “Pasal Karet” merujuk pada pasal yang penafsirannya lentur dan subjektif. Berikut adalah tiga pasal utama dalam UU ITE terbaru yang wajib Anda waspadai:

1. Pasal 27A: Wajah Baru Pencemaran Nama Baik

Pasal ini menggantikan Pasal 27 ayat (3) yang legendaris. Jika dulu bunyinya sekadar “muatan penghinaan”, kini rumuannya lebih spesifik mengadopsi Pasal 310 KUHP.

Bunyi Pasal 27A:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik…”

Apa yang Berubah?

  • Delik Aduan Absolut: Pasal ini tidak bisa diproses tanpa laporan langsung dari korban. Polisi tidak bisa menangkap Anda hanya karena viral, kecuali korban (individu) melapor.
  • Pengecualian: Tidak pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

2. Pasal 28 ayat (2): Ranjau Ujaran Kebencian

Ini adalah pasal yang paling sering menjerat aktivis atau komentator politik.

Inti Pasal: Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Dalam revisi terbaru, definisi “antargolongan” dipersempit, namun interpretasi aparat di lapangan sering kali masih luas. Kritik keras terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak masuk kategori ini, namun narasi yang memprovokasi kemarahan massa bisa menjadi celah masuk.

3. Pasal 29: Ancaman Kekerasan

Pasal ini kini lebih fokus pada ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus: Mengirim Direct Message (DM) berisi ancaman “Awas kau, kutunggu di depan rumah!” kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas untuk dipidana.

Garis Tipis: Kritik vs. Penghinaan

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - image 2

Di sinilah kebingungan sering terjadi. Bagaimana cara mengkritik pejabat atau institusi tanpa diciduk?

Pedoman utamanya adalah SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri) yang menjadi panduan interpretasi. Meski UU telah direvisi, prinsip SKB ini masih relevan sebagai acuan penegakan hukum.

  • Kritik: Adalah penyampaian pendapat, ketidaksetujuan, atau penilaian terhadap kebijakan/kinerja. Kritik berbasis fakta dan data tidak dapat dipidana. Contoh Aman: “Kinerja Dinas X sangat lambat, data menunjukkan serapan anggaran 0%.”
  • Penghinaan: Adalah serangan terhadap fisik, cacat tubuh, atau hal pribadi yang tidak relevan dengan kinerja, seringkali menggunakan kata kasar. Contoh Bahaya: “Kepala Dinas X itu bodoh dan mukanya seperti [nama hewan].”

Baca Juga:

  • Kasus Laras Faizati: Pelajaran Mahal dari Sebuah Instagram Story
  • Daftar Pejabat Publik yang Anti-Kritik: Sebuah Analisis Data

Tips Aman Berpendapat (Survival Guide Netizen)

Agar tetap kritis namun tidak krisis hukum, terapkan prinsip berikut:

  1. Serang Argumennya, Bukan Orangnya (Ad Hominem): Fokus pada substansi kebijakan, bukan fisik atau privasi pejabat.
  2. Verifikasi Sebelum Repost: Menyebarkan hoaks yang memicu kerusuhan (Pasal 28 ayat 3) ancamannya 6 tahun penjara.
  3. Gunakan Kata “Dugaan” atau “Menurut Pendapat Saya”: Ini mempertegas bahwa pernyataan Anda adalah opini subjektif, bukan klaim fakta mutlak.
  4. Pahami Konteks “Kepentingan Umum”: Jika Anda memviralkan kasus penipuan untuk memperingatkan orang lain, Anda memiliki payung hukum pembelaan diri di Pasal 27A.

Kesimpulan: Cerdas Hukum, Lantang Bersuara

Revisi UU ITE 2024 memang memperbaiki beberapa cacat logika di masa lalu, seperti penegasan delik aduan. Namun, “karet” itu belum sepenuhnya hilang. Sebagai warga negara digital, literasi hukum adalah tameng terbaik kita. Jangan takut bersuara, tapi pastikan suara itu berlandaskan data, bukan sekadar emosi.

(Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Jika Anda menghadapi masalah hukum, segera hubungi pengacara atau LBH terdekat.)

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemotongan Video Jusuf Kalla, PSI Tak Beri Bantuan Hukum

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

Tags: Batasan Kebebasan BerpendapatDelik Aduan AbsolutDemo Agustus 2025Pasal 161 KUHPPasal 27APasal Karet UU ITEPencemaran Nama BaikPenghasutan MedsosSKB 3 MenteriUjaran KebencianUU ITEUU ITE Terbaru 2024
Share15Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Pajak Kekayaan 2%: Solusi Rasional Mengurai Ketimpangan Rp4.651 Triliun Milik Oligarki

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Modus “Kencing di Laut” dan Transfer Pricing: Mengurai Menguapnya Rp16.144 Triliun dari Ekspor SDA

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

27/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Dikaji Ulang: Pemerintah Didesak Tak Persulit Masyarakat

26/07/2026
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Pengemudi Anggota Polri Terancam Denda Rp 1 Juta

26/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Featured

    Kalla Toyota Palopo Hadirkan KIDDO ART-venture: Dealer Berubah Jadi Taman Bermain & Belajar Anak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Hore! Markas PSM Makassar Stadion BJ Habibie Parepare Akan Direnovasi

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.