Workshop dihadiri tim pembangun ZI-WBK setiap unit kerja dengan fokus materi pada enam area pembangunan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Institut ITB, Prof. Dr.-Ing. Ir. Widjaja Martokusumo, menyampaikan bahwa sebagai salah satu bagian dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan satuan kerja di bawah Kemendikbudristek, ITB memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Dalam membangun zona integritas, ITB telah melakukan empat tahap sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 90 Tahun 2021, yaitu Pencanangan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja, Pembangunan Unit Kerja, dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas.
Untuk mempercepat keberhasilan pembangunan zona integritas di seluruh fakultas dan sekolah yang ada di ITB, maka diperlukan serangkaian kegiatan workshop.
Kegiatan workshop dipimpin Analis SDM Aparatur Ahli Muda Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar, S.E., M.B.A. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencapai ZI-WBK, diperlukan rencana aksi.
Zona integritas bukan hanya untuk memikirkan pertanyaan-pertanyaan rutin, tetapi bagaimana fakultas dan sekolah dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Zona integritas fokusnya bukan hanya di internal saja, tetapi juga untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Beliau turut menjelaskan bahwa fakultas dan sekolah harus menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa saat ini sedang dilakukan rencana perubahan pada tingkat kampus sehingga perlu sebuah kampanye untuk memaksimalkan pengintegrasian zona integritas kepada masyarakat.
Program zona integritas pada dasarnya adalah langkah untuk mempercepat reformasi birokrasi dalam menghasilkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Prof. Widjaja menyampaikan bahwa predikat tersebut hanya sebuah bonus, tujuan utama dari ITB adalah memperbaiki sistem agar menjadi lebih unggul.
“Harapannya kita dapat mulai melakukan perubahan yang terinstitusionalisasi, bukan hanya sekadar paper works,” ujar Prof. Widjaja.
Mohammad Ali Akbar menjelaskan bahwa terdapat tiga tujuan utama dari pembangunan zona integritas.
Pertama, untuk mengurangi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kedua, untuk meningkatkan pelayanan publik prima sehingga perguruan tinggi tidak hanya dianggap sebagai menara gading, tetapi perguruan tinggi menjadi lebih humanis dan lebih dekat kepada masyarakat.
Ketiga, bagaimana zona integritas dapat meningkatkan kinerja seluruh stakeholder.