Inisiatif monumental telah lahir dari masyarakat Pulau Barrang Caddi, Makassar, yang dengan tegas menetapkan Daerah Perlindungan Laut (DPL) di perairan mereka. Langkah proaktif ini, didorong oleh semangat kolaboratif dari berbagai elemen masyarakat dan didukung oleh lembaga konservasi serta pemerintah, menandai babak baru dalam upaya pelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Penetapan DPL ini tidak hanya menegaskan komitmen kuat masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan maritim, tetapi juga membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya laut yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi generasi mendatang.
Wartakita.id – Di tengah gelombang perubahan iklim dan tekanan pemanfaatan sumber daya alam yang kian meningkat, masyarakat Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar, menunjukkan ketangguhan dan kesadaran lingkungan yang luar biasa. Melalui sebuah kesepakatan bersejarah yang ditandatangani pada Selasa, 25 Maret 2025, wilayah perairan strategis di sekitar pulau tersebut kini resmi ditetapkan sebagai Daerah Perlindungan Laut (DPL).
Inisiatif ini merupakan buah dari kolaborasi erat antara Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau, Kelompok Pelestari Penyu, komunitas perempuan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, hingga paguyuban nelayan. Semangat gotong royong ini diperkuat oleh kehadiran dan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, instansi vertikal kelautan dan perikanan, serta organisasi non-pemerintah yang berfokus pada konservasi laut.
Proses pembentukan DPL ini tidak serta merta terjadi, melainkan melalui serangkaian tahapan yang matang dan partisipatif. Diprakarsai oleh Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan finansial dan teknis dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak Juni 2024, program penguatan kelompok perikanan lokal menjadi fondasi krusial. Program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan perairan yang berkelanjutan, mencakup berbagai aspek mulai dari penyusunan profil perikanan, pembentukan kelompok pengawas, hingga akhirnya mencapai titik puncak dengan kesepakatan DPL.
Spirit Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian Laut
Penandatanganan kesepakatan DPL yang berlangsung khidmat di Kantor Kelurahan Barrang Caddi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting yang menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif masyarakat. Para pihak yang turut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan antara lain:
- Lurah Barrang Caddi, M. Syahrid
- Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel)
- Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata
- Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar
- Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat
- Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia
- Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI)
Pernyataan Tabrani, Ketua Pokmaswas Sipakatau, merefleksikan semangat kebersamaan dan tujuan mulia di balik penetapan DPL ini. “Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi, bersama pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk menetapkan Daerah Perlindungan Laut di Perairan Pulau Barrang Caddi sebagai upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan,” ujar Tabrani, membacakan poin-poin kunci kesepakatan yang menjadi landasan hukum dan operasional DPL.
Mekanisme dan Zonasi Daerah Perlindungan Laut (DPL)
Definisi dan cakupan wilayah DPL ini memiliki kekhususan yang dirancang untuk memaksimalkan efek perlindungan. Tabrani menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan dan aturan yang berlaku di dalam DPL:
- Area Proteksi: DPL mencakup lokasi Vertical Artificial Reef (VAR) atau area rehabilitasi terumbu karang yang merupakan inisiatif YKPI bersama Kelompok Pelestari Penyu, dengan dukungan dari Yayasan KEHATI. Keberadaan VAR ini menjadi indikator penting dan titik fokus perlindungan di dalam DPL.
- Penandaan Batas: Wilayah DPL akan ditandai secara fisik dengan pemasangan pelampung sebagai penanda batas perlindungan. Ini penting untuk memberikan kejelasan visual kepada masyarakat dan nelayan mengenai area yang dilindungi.
- Larangan Aktivitas: Di dalam wilayah DPL, diberlakukan larangan keras terhadap aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut. Ini meliputi:
- Membuang jangkar kapal, yang berpotensi merusak terumbu karang dan dasar laut.
- Melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti penggunaan alat tangkap yang tidak selektif atau metode yang membahayakan biota laut.
- Membuang sampah, baik dari kapal maupun dari daratan, yang dapat mencemari perairan dan membahayakan kehidupan laut.
Penguatan Kapasitas dan Pengawasan Berbasis Komunitas
Selain seremoni penandatanganan, momen ini juga diisi dengan kegiatan patroli bersama di sekitar perairan Pulau Barrang Caddi menggunakan kapal patroli dari CDK Mamminasata. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran pada patroli perdana tersebut, kegiatan ini sangat bernilai edukatif bagi Pokmaswas Sipakatau. Mereka mendapatkan pembelajaran praktis mengenai teknik pemantauan, pendokumentasian temuan, dan pencatatan data di lapangan, yang merupakan elemen krusial dalam manajemen kawasan konservasi.
Muhammad Fauzi Rafiq, Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia, menyoroti efektivitas model tata kelola berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan dukungan multipihak. “Kegiatan awal yang kami lakukan bersama masyarakat adalah penyusunan profil perikanan, kemudian pembentukan serta penguatan kelompok pengawas hingga akhirnya disepakati DPL. Rangkaian inisiatif ini diharapkan menjadi solusi terhadap menurunnya kualitas perairan laut di Pulau Barrang Caddi akibat pemanfaatan yang tidak berkelanjutan,” ungkap Fauzi Rafiq, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi pulau tersebut.
Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Lembaga Terkait
Inisiatif masyarakat ini mendapatkan apresiasi dan dukungan solid dari berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga konservasi. Munandar Jakasukmana dari BPSPL Makassar menegaskan komitmen organisasinya. “Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Jika disebut DPL, berarti ini adalah zona inti atau area yang tidak boleh dimanfaatkan. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan area dan jenis, BPSPL Makassar siap mendukung,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya DPL sebagai zona inti perlindungan.
Deasy Ariani Amin dari Bidang Pengawasan DKP Sulsel menambahkan pandangannya mengenai keunggulan pengelolaan berbasis masyarakat. “Kesepakatan ini lahir dari keinginan masyarakat sendiri. Kami sebagai pembina Pokmaswas berharap kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik. Jika ada kendala di lapangan, silakan hubungi kami,” tuturnya, menekankan bahwa legitimasi dan keberhasilan program konservasi sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.
Ahmad Saenal dari CDK Mamminasata turut memberikan pandangan strategis mengenai peran Pokmaswas. “Yang perlu diingat, tugas Pokmaswas adalah melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan. Yang tak kalah penting, mereka harus menjadi contoh dalam pemanfaatan laut secara berkelanjutan. Jadi, jangan melakukan penindakan sendiri, tetapi laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelas Ahmad Saenal, menguraikan alur pelaporan dan penindakan untuk memastikan efektivitas pengawasan tanpa menimbulkan potensi konflik di lapangan.
Lurah Barrang Caddi, M. Syahrid, menutup rangkaian pernyataan dengan ungkapan apresiasi mendalam. “Berbicara tentang laut, memang diperlukan kerja sama dari banyak pihak. Sebagai pemerintah yang berada di garis depan, kami sering menerima laporan terkait berbagai pelanggaran. Apalagi, banyak yang datang dari luar wilayah. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya DPL ini,” pungkasnya, menegaskan bahwa DPL menjadi solusi konkret untuk mengatasi tantangan pengawasan dan pengelolaan sumber daya laut di wilayahnya.
Pentingnya DPL untuk Masa Depan Barrang Caddi
Penetapan DPL di Pulau Barrang Caddi bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk kelestarian ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Dengan adanya DPL, diharapkan:
- Peningkatan Keanekaragaman Hayati: Perlindungan terhadap habitat penting seperti terumbu karang akan memulihkan dan meningkatkan keanekaragaman spesies laut.
- Pemulihan Stok Ikan: Zona larangan tangkap di DPL akan berfungsi sebagai tempat pemijahan dan pembesaran ikan, yang nantinya akan menyebar ke area perairan sekitarnya, sehingga meningkatkan stok ikan di luar DPL.
- Penguatan Ketahanan Pesisir: Ekosistem terumbu karang yang sehat berperan penting dalam meredam gelombang, melindungi garis pantai dari erosi.
- Peluang Ekowisata Berkelanjutan: Keindahan bawah laut yang terjaga berpotensi menarik minat wisatawan, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui ekowisata yang bertanggung jawab.
- Peningkatan Kesadaran Lingkungan: Keberhasilan DPL akan menjadi contoh inspiratif bagi komunitas lain dan meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian laut.
Semua pihak yang terlibat menyadari bahwa DPL ini adalah cerminan dari semangat konservasi yang mengakar di masyarakat Barrang Caddi. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi mampu menciptakan solusi inovatif untuk tantangan lingkungan global, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Add wartakita.id as a preferred source on Google

























