MAKASSAR – Bilqis, seorang balita perempuan berusia empat tahun asal Makassar yang dilaporkan hilang, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi pada Kamis malam, 9 November 2025. Penemuan ini mengakhiri pencarian intensif selama enam hari yang melibatkan tim gabungan lintas provinsi. Polrestabes Makassar telah menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dan saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Konfirmasi penyelamatan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (10/11/2025). “Alhamdulillah, ananda Bilqis telah kami temukan dalam keadaan sehat dan selamat. Saat ini, tim kami sedang dalam proses membawa korban kembali ke Makassar untuk dipertemukan dengan keluarganya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana di hadapan awak media.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Operasi penyelamatan ini merupakan hasil kerja sama solid antara jajaran Polrestabes Makassar dan Polda Jambi. Berdasarkan laporan kehilangan yang dibuat oleh keluarga pada 4 November, satu hari setelah Bilqis diculik, tim penyidik segera bergerak melakukan analisis digital dan penyelidikan lapangan. Pelacakan dimulai dari pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar kediaman korban di Makassar, yang berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Kami melacak pergerakan pelaku yang ternyata telah membawa korban keluar dari Sulawesi Selatan. Melalui koordinasi yang ketat dengan Polda Jambi, lokasi persembunyian pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas Kombes Pol Arya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jambi. Bilqis ditemukan dalam keadaan baik, meskipun tampak lelah dan kebingungan.
Motif Ekonomi dan Indikasi Keterlibatan Jaringan TPPO
Dari pemeriksaan awal, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, mengakui perbuatannya didasari oleh motif ekonomi. Awalnya, pelaku mengaku hanya berniat untuk merawat Bilqis karena menyukai anak-anak. Namun, niat tersebut berubah karena desakan kebutuhan finansial yang mendesak, sehingga muncul rencana untuk menjual korban.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Fakta bahwa korban dibawa melintasi provinsi sejauh ratusan kilometer memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan jaringan TPPO yang lebih terorganisir. “Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pola kejahatan seperti ini, membawa anak ke luar pulau, mengindikasikan adanya kemungkinan jaringan. Tim khusus sedang mendalami keterkaitan pelaku dengan kelompok TPPO yang beroperasi di wilayah timur Indonesia,” tegas Kombes Pol Arya.
Dampak dan Reaksi Publik
Kabar ditemukannya Bilqis disambut dengan kelegaan dan haru oleh keluarga, terutama sang ayah, Dwi Nurmas, yang tak henti mengucap syukur. Momen pertemuan kembali ayah dan anak ini diproyeksikan akan berlangsung emosional di Makassar. Keberhasilan operasi ini juga mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, yang aktif memviralkan berita ini di media sosial dengan tagar #BilqisDitemukan.
Sebagai bentuk pengakuan atas kinerja profesional mereka, lima orang anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam operasi ini akan menerima penghargaan dari institusi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para orang tua, khususnya di kawasan urban, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan anak yang semakin termotivasi oleh faktor ekonomi dan jaringan kriminal.
Kesimpulan: Peringatan Keras Terhadap Kejahatan Anak
Penyelamatan Bilqis menjadi bukti efektivitas koordinasi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan lintas wilayah. Namun, di sisi lain, kasus ini menggarisbawahi realitas ancaman TPPO yang menyasar anak-anak sebagai korban paling rentan. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penculikan anak dan dugaan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum diperkirakan akan dimulai pada Desember 2025, menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak di Indonesia.























