Selasa, 10 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak

by Hei Gun
04/06/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Wartakita.id, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat bahwa saat ini sekitar 30 persen badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Reza Nugraha, mengungkapkan bahwa masih banyak badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran PBB yang harus diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Padahal, pembayaran PBB sering kali dilakukan hanya sekali dalam setahun, sehingga masyarakat kadang-kadang lupa untuk membayar.

“Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya,” kata Reza, Minggu, 4 Juni 2023.

Selain itu, menurut Reza, beberapa masyarakat juga tidak membayar PBB karena terdapat lahan dan bangunan yang sedang dalam proses sengketa.

Dalam hal ini, Bapenda menerapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018. Sanksi administrasi ini berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak.

Namun, apabila setelah menerima surat teguran tahap ketiga, pembayaran tunggakan masih belum dilakukan, maka akan dilakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan publikasi melalui media sosial.

“Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya,” tambah Reza.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha. Pada tanggal 30 Mei 2023, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Penindakan ini dilakukan pada sepuluh titik yang meliputi toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (*)

BACA JUGA:

Segera Bayar PBB! Bapenda Makassar Siapkan Hadiah bagi Pembayar Sebelum Jatuh Tempo

Bapenda Makassar Imbau Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo: Hindari Denda 2 Persen

Bapenda Makassar Gandeng Maskapai Batik Air, Permudah Akses Informasi Pajak

Studi Komparasi, PJ Sekda Makassar Terima Kunjungan Kerja Bapenda Kota Denpasar Bali

Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah BPHTB

Tags: Bapenda Kota Makassar
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Pemkot Makassar Tertibkan Parkir Ruko Diamond Panakkukang: Akar Masalah dan Solusi

10/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Wali Kota Makassar Resah: Aksi “Tembak-Tembakan” Senjata Mainan Berpeluru Jeli Mengusik Ketenteraman Warga

10/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Pemkot Makassar: Ekskavator Bergerak, Banjir Manggala Diatasi dengan Solusi Terencana

09/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Dua Remaja di Gowa Ditangkap Akibat Tembak Mata Anak dengan Senjata Mainan Jelly, Korban Nyaris Buta

08/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Pemprov Sulsel Fasilitasi “Mudik Aman Berbagi Harapan”: Panduan Lengkap Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

08/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

BPBD Makassar Perkuat Ketangguhan Bencana dengan 20 Relawan Per Kelurahan

08/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Makassar Unggul 2027: Fondasi Infrastruktur, Digitalisasi, dan SDM Menuju Kemajuan Berkelanjutan

08/03/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Keselamatan Mudik Idul Fitri

06/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

    Esai Ramadan #17: Doa, antara Harapan dan Kepasrahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #16: Autofagi Jiwa

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Viral Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 Bersinar di UV, BI Jelaskan Perbedaan dengan Rupiah Asli

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #15: Mencari Wajah Tuhan dalam Wajah Asing

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Konflik Timur Tengah Kembali Memanas: Apa Pemicu dan Dampaknya bagi Indonesia?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.