Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan seluruh warga untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa PBB merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang telah disediakan.
“Pajak Bumi dan Bangunan sangat penting dalam mendukung pembangunan Kota Makassar. Kami mendorong masyarakat untuk membayar pajaknya melalui aplikasi Pakinta,” ujar Firman, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Mulai dari aplikasi Pakinta, pembayaran di minimarket, hingga mal, semuanya telah tersedia.
“Kini warga bisa membayar PBB di mana saja, baik melalui aplikasi, minimarket, atau bahkan di beberapa mal di Makassar. Bahkan saat hari libur, kami juga membuka layanan di Cafe Free Day,” kata Indirwan.
Lebih lanjut, Indirwan menyampaikan bahwa Bapenda juga memberikan hadiah menarik bagi warga yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo. “Ada hadiah berupa tempat minum hingga minyak goreng bagi warga yang membayar pajaknya tepat waktu,” ucapnya.
Namun, Indirwan juga mengingatkan bahwa pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda. Denda sebesar 1% dari total pajak akan ditambahkan setiap bulannya bagi warga yang belum melunasi PBB mereka. “Jangan sampai terlambat, karena denda ini akan terus bertambah setiap bulan,” tutupnya.
Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan seluruh warga Makassar dapat segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar PBB, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik.