Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan meluncurkan berbagai inisiatif strategis. Salah satu langkah inovatif yang kini diambil adalah memperluas jangkauan informasi perpajakan melalui berbagai saluran, termasuk kerja sama dengan maskapai penerbangan.
Langkah ini bukan hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah secara tepat waktu. Pada Senin (9/9/2024), Bapenda Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Batik Air untuk menyebarkan informasi layanan pajak melalui media di pesawat rute Makassar-Jakarta. Inovasi ini diharapkan dapat menjangkau penumpang dari berbagai kalangan yang bepergian di rute tersebut, sehingga semakin banyak warga yang memahami betapa mudahnya pembayaran pajak daerah di Kota Makassar.
Salah satu fokus utama dalam penyebaran informasi ini adalah aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi), yang merupakan platform digital milik Bapenda Makassar. PAKINTA hadir sebagai solusi digital untuk memudahkan wajib pajak dalam mengecek, membayar, serta mengelola berbagai jenis pajak yang berlaku di Kota Makassar.
Dengan aplikasi ini, Bapenda Makassar ingin memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat untuk menjalankan kewajibannya. Semua jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, hingga Pajak Restoran, dapat diakses melalui PAKINTA, yang memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan di mana saja. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang tercakup dalam PAKINTA:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)
Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan, kecuali untuk kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. - Pajak Air Bawah Tanah
Pajak ini diberlakukan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang terdapat di bawah permukaan tanah atau batuan. - Pajak Reklame
Pajak atas penyelenggaraan reklame komersial yang bertujuan untuk mempromosikan barang atau jasa melalui berbagai media. - Pajak Hotel
Dikenakan pada fasilitas penginapan seperti hotel, motel, wisma, hingga rumah kos dengan lebih dari 10 kamar. - Pajak Restoran
Meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, hingga jasa katering, yang semuanya dikenakan pajak.
Selain itu, Bapenda Makassar juga mencakup pajak lain seperti Pajak Hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir. Dengan kemudahan yang ditawarkan PAKINTA, masyarakat kini dapat membayar pajak tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Bapenda.
Dalam pernyataannya, Kepala Bapenda Kota Makassar menyebut bahwa kerja sama dengan Batik Air ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. “Kami berharap dengan adanya informasi di dalam penerbangan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah akan semakin meningkat,” ujar Kepala Bapenda.
Dengan kolaborasi strategis ini, Bapenda Makassar berharap dapat memperluas jangkauan informasi perpajakan serta memberikan kemudahan dalam layanan pajak daerah. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak demi kemajuan Kota Makassar.