Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengingatkan seluruh warga untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak akan dikenakan bagi warga yang terlambat membayar.
“Kami selalu mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran PBB, karena ada denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya. Jangan sampai terbebani dengan denda yang sebenarnya bisa dihindari,” kata Firman pada Senin (16/09/2024).
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Makassar telah menyediakan opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Salah satunya melalui aplikasi Pakintaki, yang memungkinkan warga untuk membayar pajak dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pada tahun 2024, Pemkot Makassar telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp320 miliar. Hingga pertengahan September, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Rp132 miliar atau sekitar 43,75 persen dari target tersebut. Firman menegaskan bahwa untuk mencapai total PAD sebesar Rp1,9 triliun, kontribusi dari berbagai pajak, termasuk PBB, BPHTB, dan PBJT, sangatlah penting.
“PBB merupakan salah satu pilar utama pendapatan daerah. Kami berharap warga segera melunasi kewajibannya agar target PAD bisa tercapai,” tambah Firman.
Selain PBB, sumber pendapatan lainnya yang turut berperan dalam pencapaian PAD adalah pajak reklame, pajak air bawah tanah, dan retribusi pemanfaatan aset daerah.