Rabu, 22 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak

by Hei Gun
04/06/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Wartakita.id, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat bahwa saat ini sekitar 30 persen badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Reza Nugraha, mengungkapkan bahwa masih banyak badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran PBB yang harus diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Padahal, pembayaran PBB sering kali dilakukan hanya sekali dalam setahun, sehingga masyarakat kadang-kadang lupa untuk membayar.

“Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya,” kata Reza, Minggu, 4 Juni 2023.

Selain itu, menurut Reza, beberapa masyarakat juga tidak membayar PBB karena terdapat lahan dan bangunan yang sedang dalam proses sengketa.

Dalam hal ini, Bapenda menerapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018. Sanksi administrasi ini berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak.

Namun, apabila setelah menerima surat teguran tahap ketiga, pembayaran tunggakan masih belum dilakukan, maka akan dilakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan publikasi melalui media sosial.

“Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya,” tambah Reza.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha. Pada tanggal 30 Mei 2023, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Penindakan ini dilakukan pada sepuluh titik yang meliputi toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (*)

BACA JUGA:

Segera Bayar PBB! Bapenda Makassar Siapkan Hadiah bagi Pembayar Sebelum Jatuh Tempo

Bapenda Makassar Imbau Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo: Hindari Denda 2 Persen

Bapenda Makassar Gandeng Maskapai Batik Air, Permudah Akses Informasi Pajak

Studi Komparasi, PJ Sekda Makassar Terima Kunjungan Kerja Bapenda Kota Denpasar Bali

Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah BPHTB

Tags: Bapenda Kota Makassar
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

El-Nino 2026 Mengancam: Perumda Makassar Gelar Rapat Koordinasi Strategis Antisipasi Krisis Air Bersih

22/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Makassar Perkuat Pendidikan Inklusif: Pelatihan Guru Pendamping Khusus Dibuka Serius

22/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Makassar dan UNICEF Bersinergi Tingkatkan Kapasitas Nakes Hadapi KLB Campak

22/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Hari Kartini 2026: Anggota DPRD Makassar Dorong Perempuan Lebih Aktif di Kancah Politik

22/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

21/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Makassar Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah: Transisi ke Sanitary Landfill dan Inovasi Teknologi

21/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Pete-pete Laut Makassar: Konektivitas Baru untuk Pulau, Beroperasi Mei-Juni 2026

20/04/2026
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

20/04/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

    Trik Makeup Tipis & Natural untuk Sekolah Anti Razia Guru

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sudah Dapat Video Anu? Jangan Sebarkan!

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Begini Cara Camatan Panakkukang Cegah Banjir

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Foto SBY dan Boediono masih terpasang di ruang kelas siswa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Bayar Pajak - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.