Sabtu, 4 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Sains & Teknologi Otomotif

Tilang Manual Kembali Berlaku

by Redaktur
08/05/2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Tilang manual adalah sistem penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Sistem ini sempat digantikan oleh tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Sejak bulan April 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan tilang manual secara selektif.

Tilang Manual Kembali Berlaku - image 1

Menurut Kapolri, tilang manual diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19. Tilang manual juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan. Selain itu, tilang manual juga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang harus menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang manual antara lain adalah:

  1. Melawan arus,
  2. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
  3. Tidak memiliki SIM atau STNK,
  4. Melampaui batas kecepatan,
  5. Menerobos lampu merah,
  6. Menggunakan handphone saat berkendara,
  7. Dan lain-lain.

Pelanggar yang ditilang manual harus menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah mengikuti sidang dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayar tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran.

Tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (*)

BACA JUGA:

Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

Belajar dari Venezuela: Jangan Sampai Jari Kelingking Kita Jadi Pemicu Kebangkrutan Negara

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang

Arab Saudi Memutih: Antara Anomali Iklim dan Nubuat ‘Tanah Arab Kembali Hijau’

Tags: wartakita
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Dari ‘Copycat’ Tesla Menjadi Pemasok Teknologi VW: Pelajaran Krusial bagi Industri Otomotif Indonesia

02/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Veda Ega Pratama Ukir Sejarah: Pembalap Indonesia Pertama Podium Moto3 Brasil 2026

24/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Suka Duka Polantas: Empati di Tengah Arus Mudik Lebaran 2026 Tol Cipali

20/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

12/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Prediksi Mudik Lebaran: 3,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Puncak Arus Balik H+3

11/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Tips Mudik Jakarta-Surabaya: Siapkan Saldo E-Toll Minimal Rp 975.000 untuk Tol Trans Jawa

11/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Honda Hadirkan LIVA: Marketplace Mobil Bekas Bersertifikasi Terintegrasi

25/02/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

MotoGP 2026: Akhir Era 1000cc, Debut Mengejutkan, dan Menyongsong Peraturan Baru

24/02/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

    Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bank Indonesia Perluas Jaringan Beasiswa Kebanksentralan 2026: 270 Kuota untuk Mahasiswa Sulsel

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gugatan Anggaran Pendidikan: Mahasiswa & Guru Pertanyakan Alokasi Program Makan Bergizi Gratis di APBN 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Trump Klaim Perubahan Rezim Iran, Kesepakatan Bisa Segera Tercapai di Tengah Ketegangan Regional

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sungai Rongkong Meluap, Merendam Dua Kecamatan Di Luwu Utara

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pembangunan Wisma Negara di Kawasan CPI Makassar

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Gempa M7,6 Guncang Sulut-Malut, Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tsunami Kecil Terdeteksi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Dinas PU Respon Cepat Laporan Warga

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.