Senin, 2 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Sains & Teknologi Otomotif

Tilang Manual Kembali Berlaku

by Redaktur
08/05/2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Tilang manual adalah sistem penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Sistem ini sempat digantikan oleh tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Sejak bulan April 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan tilang manual secara selektif.

Tilang Manual Kembali Berlaku - image 1

Menurut Kapolri, tilang manual diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19. Tilang manual juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan. Selain itu, tilang manual juga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang harus menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang manual antara lain adalah:

  1. Melawan arus,
  2. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
  3. Tidak memiliki SIM atau STNK,
  4. Melampaui batas kecepatan,
  5. Menerobos lampu merah,
  6. Menggunakan handphone saat berkendara,
  7. Dan lain-lain.

Pelanggar yang ditilang manual harus menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah mengikuti sidang dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayar tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran.

Tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (*)

BACA JUGA:

Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

Belajar dari Venezuela: Jangan Sampai Jari Kelingking Kita Jadi Pemicu Kebangkrutan Negara

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang

Arab Saudi Memutih: Antara Anomali Iklim dan Nubuat ‘Tanah Arab Kembali Hijau’

Tags: wartakita
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Baterai Sodium-ion CATL Debut di Mobil Penumpang, Performa Dingin Unggul Jadi Sorotan

01/02/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Volkswagen Tarik Puluhan Ribu Unit ID.4 di AS Akibat Risiko Kebakaran Baterai

29/01/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Motor Listrik Unggul dalam Banjir Jakarta: Perbandingan Mendalam dengan Motor Bensin

19/01/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Bobibos: Inovasi BBM Setara RON 98 dari Jerami, Prospek Global dan Tantangan Produksi

Bobibos: Inovasi BBM Setara RON 98 dari Jerami, Prospek Global dan Tantangan Produksi

26/11/2025

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Demo Pemekaran Luwu Berujung Kelangkaan BBM dan Lonjakan Harga di Luwu Raya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir Langganan Depan RSUD Bekasi: Akses Vital Terancam, Warga Resah Menanti Solusi Tuntas

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • MSCI Bekukan Rebalancing Indeks: Sinyal Darurat Transparansi Kepemilikan Saham Indonesia

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Asap Kuning di Cilegon: Kebocoran Asam Nitrat di PT Vopak Merak Picu Kepanikan Warga, Walikota Turun Tangan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pengunduran Diri Dirut BEI: Contoh Tanggung Jawab Moral (yang Langka) di Tengah Gejolak Pasar Saham Indonesia

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Strategi Jitu Tiket Mudik Lebaran 2026: Raih Diskon Hingga 90% dan Hindari Lonjakan Harga

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.