Tilang manual adalah sistem penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Sistem ini sempat digantikan oleh tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.
Sejak bulan April 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan tilang manual secara selektif.
Menurut Kapolri, tilang manual diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19. Tilang manual juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan. Selain itu, tilang manual juga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang harus menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang manual antara lain adalah:
- Melawan arus,
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
- Tidak memiliki SIM atau STNK,
- Melampaui batas kecepatan,
- Menerobos lampu merah,
- Menggunakan handphone saat berkendara,
- Dan lain-lain.
Pelanggar yang ditilang manual harus menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah mengikuti sidang dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayar tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran.
Tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (*)