Minggu, 17 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Sains & Teknologi Otomotif

Tilang Manual Kembali Berlaku

by Redaktur
08/05/2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Tilang manual adalah sistem penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Sistem ini sempat digantikan oleh tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Sejak bulan April 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan tilang manual secara selektif.

Tilang Manual Kembali Berlaku - image 1

Menurut Kapolri, tilang manual diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19. Tilang manual juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan. Selain itu, tilang manual juga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang harus menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang manual antara lain adalah:

  1. Melawan arus,
  2. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
  3. Tidak memiliki SIM atau STNK,
  4. Melampaui batas kecepatan,
  5. Menerobos lampu merah,
  6. Menggunakan handphone saat berkendara,
  7. Dan lain-lain.

Pelanggar yang ditilang manual harus menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah mengikuti sidang dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayar tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran.

Tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (*)

BACA JUGA:

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

Kontroversi Film “Pesta Babi”: Narasi Pembangunan, Hak Adat Papua, dan Lingkaran Kekuasaan

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

Tags: wartakita
Share19Tweet12Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Honda Catat Kerugian Tahunan Pertama dalam 70 Tahun: Investasi EV yang Meleset dan Tantangan Global

16/05/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Banjir 80 Cm Lumpuhkan Akses Tol Puri, Jakarta Barat: Kemacetan Parah dan Penanganan Darurat

05/05/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Mitos Medan Magnet: Ini Penyebab Sebenarnya Mobil Mogok di Rel Kereta (Bukan Sihir Magnetik!)

30/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Mobil Listrik di Perlintasan Kereta Api Jakarta: Mitos Mogok dan Fakta Keamanan

28/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Yamaha RX King 155 VVA 2026: Raja Jalanan Kembali dengan Teknologi VVA Modern

26/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Honda CB150 Verza: Raksasa Irit, Pilihan Rasional di Segmen Motor Sport Entry-Level

26/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Honda Makassar Culinary Night 2026: Sukses Gemilang dengan Konsep ‘Go Green Festival’

21/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Toyota Raize: Bukan Sekadar SUV, Tapi Statement Gaya Hidup Generasi Baru

11/04/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

    Simak Petunjuk BNPB Saat Puting Beliung

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dekranasda Kota Makassar Meriahkan Parade Budaya di Solo dengan Pesona Kuliner

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Daftar Rumah Sakit dan Bidan Penerima Vaksin Palsu

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tantangan dalam Membangun Smart City: Antara Teknologi dan Realita

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Review Samsung Galaxy S20 FE, Lebih Murah dari Galaxy S20

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Update Tarif Listrik Mei 2026: Harga Token dan Pascabayar Tetap

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pocari Sweat Run Edisi 10 Tahun Ukir Sejarah Baru

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tren Model Rambut Wanita 2026: Gaya “Hybrid” & Low Maintenance, Terobosan Salwa Salon

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dani Olmo: Pahlawan Spanyol yang Menggagalkan Gol Inggris di Menit 90

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NIKKOR Z 35mm f/1.4: Cahaya Berlimpah dengan Harga Terjangkau

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.