Sabtu, 25 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Sains & Teknologi Otomotif

Tilang Manual Kembali Berlaku

by Redaktur
08/05/2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Tilang manual adalah sistem penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Sistem ini sempat digantikan oleh tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Sejak bulan April 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan tilang manual secara selektif.

Tilang Manual Kembali Berlaku - image 1

Menurut Kapolri, tilang manual diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19. Tilang manual juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan. Selain itu, tilang manual juga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang harus menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang manual antara lain adalah:

  1. Melawan arus,
  2. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
  3. Tidak memiliki SIM atau STNK,
  4. Melampaui batas kecepatan,
  5. Menerobos lampu merah,
  6. Menggunakan handphone saat berkendara,
  7. Dan lain-lain.

Pelanggar yang ditilang manual harus menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah mengikuti sidang dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayar tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran.

Tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (*)

BACA JUGA:

Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

Belajar dari Venezuela: Jangan Sampai Jari Kelingking Kita Jadi Pemicu Kebangkrutan Negara

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang

Tags: wartakita
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Honda Makassar Culinary Night 2026: Sukses Gemilang dengan Konsep ‘Go Green Festival’

21/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Toyota Raize: Bukan Sekadar SUV, Tapi Statement Gaya Hidup Generasi Baru

11/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Motor Listrik Polytron: Pilihan Cerdas di Tengah Gejolak Harga BBM

11/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

10/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang: Tonggak Industrialisasi dan Transisi Energi Nasional

09/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Dari ‘Copycat’ Tesla Menjadi Pemasok Teknologi VW: Pelajaran Krusial bagi Industri Otomotif Indonesia

02/04/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Veda Ega Pratama Ukir Sejarah: Pembalap Indonesia Pertama Podium Moto3 Brasil 2026

24/03/2026
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Suka Duka Polantas: Empati di Tengah Arus Mudik Lebaran 2026 Tol Cipali

20/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Indonesia Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Modernisasi Laboratorium Karantina, Target Sejajar Negara Maju 2027

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 50-60 Miliar di 2026, Dana Dialihkan ke Sektor Prioritas

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pete-pete Laut Makassar: Konektivitas Baru untuk Pulau, Beroperasi Mei-Juni 2026

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Taro Waterpark CitraLand Tallasa City: Sensasi Petualangan Air Terbaru untuk Keluarga Makassar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Tilang Manual Kembali Berlaku - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.