Minggu, 7 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung

by Pewarta Warga
22/05/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Dalam persidangan yang menegangkan, para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) secara tegas menolak tuntutan pembayaran restitusi senilai Rp 5,8 miliar. Alasan utama yang dikemukakan berkisar pada ketidakmampuan finansial dan bantahan keterlibatan langsung dalam perkara tersebut.

  • Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank menolak membayar restitusi yang diajukan oleh LPSK.
  • Alasan utama penolakan adalah ketidakmampuan finansial dan klaim tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
  • Salah satu terdakwa mengalihkan tanggung jawab pembayaran restitusi kepada saksi bernama Dwi Hartono.
  • Total restitusi yang dituntut oleh ahli waris korban mencapai Rp 5.851.192.240.

Tiga Terdakwa Ajukan Keberatan Atas Tuntutan Restitusi Miliaran Rupiah

Para penasihat hukum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, secara seragam menyampaikan bahwa klien mereka tidak sanggup memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap permohonan restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Serka Mochamad Nasir: Tidak Mampu dan Mengalihkan Tanggung Jawab

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar ganti kerugian yang diminta. “Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya,” ungkap Kapten Zulham.

Lebih lanjut, kuasa hukum Serka Nasir menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain. “Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” tegas Zulham, mengacu pada saksi bernama Dwi Hartono sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Kopda Feri Herianto: Terkendala Dana dan Biaya

Senada dengan terdakwa pertama, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. “Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.

Serka Frengky Yaru: Menolak karena Merasa Tidak Terlibat

Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, memiliki argumen yang berbeda. Kliennya menolak tuntutan restitusi karena merasa tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perkara pidana tersebut. “Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” jelas Nugroho.

LPSK Ajukan Tuntutan Restitusi Rp 5,8 Miliar

Sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerugian yang diderita oleh korban atau ahli waris. “LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ungkap Wasinton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Wasinton juga menambahkan bahwa dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima dari LPSK setelah pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu, menunjukkan adanya proses administrasi yang sedang berjalan terkait jumlah ganti rugi yang diajukan.


Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - image 1

BACA JUGA:

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

Tragedi di Makassar: Judi Online dan Miras Picu Aksi Brutal, Sepupu Tewas, Istri Luka Parah

Sidang Perdana Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank Jakarta Digelar: Kronologi Lengkap dan Perkembangan Kasus

Iran Ajukan 3 Syarat Kunci Akhiri Konflik dengan AS-Israel: Ganti Rugi dan Jaminan Keamanan Jadi Prioritas

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

Tags: Dwi Hartonoganti rugikepala cabang bankKopda Feri HeriantoLPSKMIPpembunuhanPengadilan MiliterrestitusiSerka Frengky YaruSerka Mochamad Nasirterdakwa
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Program Makan Bergizi Gratis 2026: Prioritas Kualitas dan Kelompok Rentan, Bukan Lagi Kuantitas Massal

05/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Skandal Pengadaan BGN: Mantan Petinggi Diduga Mark-up Miliaran Rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis

05/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

03/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Trump Tegaskan AS Seharusnya Tidak Pernah Terlibat Perang di Timur Tengah

01/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Tragedi Makassar: Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun Terancam Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis

01/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

01/06/2026
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

31/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Akui Miskin dan Bantah Keterlibatan Langsung - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.