Dalam persidangan yang menegangkan, para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) secara tegas menolak tuntutan pembayaran restitusi senilai Rp 5,8 miliar. Alasan utama yang dikemukakan berkisar pada ketidakmampuan finansial dan bantahan keterlibatan langsung dalam perkara tersebut.
- Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank menolak membayar restitusi yang diajukan oleh LPSK.
- Alasan utama penolakan adalah ketidakmampuan finansial dan klaim tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
- Salah satu terdakwa mengalihkan tanggung jawab pembayaran restitusi kepada saksi bernama Dwi Hartono.
- Total restitusi yang dituntut oleh ahli waris korban mencapai Rp 5.851.192.240.
Tiga Terdakwa Ajukan Keberatan Atas Tuntutan Restitusi Miliaran Rupiah
Para penasihat hukum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, secara seragam menyampaikan bahwa klien mereka tidak sanggup memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap permohonan restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Serka Mochamad Nasir: Tidak Mampu dan Mengalihkan Tanggung Jawab
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar ganti kerugian yang diminta. “Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya,” ungkap Kapten Zulham.
Lebih lanjut, kuasa hukum Serka Nasir menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain. “Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” tegas Zulham, mengacu pada saksi bernama Dwi Hartono sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Kopda Feri Herianto: Terkendala Dana dan Biaya
Senada dengan terdakwa pertama, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. “Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.
Serka Frengky Yaru: Menolak karena Merasa Tidak Terlibat
Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, memiliki argumen yang berbeda. Kliennya menolak tuntutan restitusi karena merasa tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perkara pidana tersebut. “Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” jelas Nugroho.
LPSK Ajukan Tuntutan Restitusi Rp 5,8 Miliar
Sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerugian yang diderita oleh korban atau ahli waris. “LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ungkap Wasinton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wasinton juga menambahkan bahwa dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima dari LPSK setelah pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu, menunjukkan adanya proses administrasi yang sedang berjalan terkait jumlah ganti rugi yang diajukan.























