Rabu, 18 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya

by Pewarta Warga
18/02/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) di tahun 2026.

Penutupan Tempat Hiburan Malam: Komitmen Makassar Jaga Kekhusyukan Ibadah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan THM selama periode penting keagamaan ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim dan menghormati perayaan umat Hindu.

Surat Edaran dan Objek Penutupan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi.

Dasar Hukum dan Alasan Pengambilan Kebijakan

Keputusan strategis ini didasari oleh beberapa pertimbangan fundamental:

  • Penghormatan Terhadap Umat Muslim: Sebagai wujud penghargaan dan apresiasi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
  • Penghormatan Terhadap Umat Hindu: Menjadi bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi, yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, menandai Tahun Baru Saka 1948.
  • Landasan Yuridis: Pengaturan dan pelaksanaan penutupan sementara ini juga merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e secara spesifik mengatur ketentuan terkait penutupan sementara usaha pariwisata dalam kondisi tertentu.

Jadwal dan Cakupan Wilayah Penutupan

Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi diwajibkan untuk menghentikan operasinya secara sementara. Pemberlakuan penutupan ini dimulai sejak Selasa, 17 Februari 2026, dan mencakup seluruh area administratif Kota Makassar.

Ketentuan, Sanksi, dan Harapan Pemerintah

Surat edaran tersebut secara tegas menguraikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menyuarakan harapan agar seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta memelihara kekhidmatan selama periode pelaksanaan ibadah Ramadhan dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Imbauan untuk Generasi Muda dan Aktivitas ASN Selama Ramadan

Selain itu, Wali Kota Makassar turut menyampaikan imbauan kepada generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. Sementara itu, kegiatan rutinitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan yang merupakan sarana pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Kebijakan ini secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemkot Makassar dalam menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, serta pemeliharaan stabilitas sosial di kota tersebut.


Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - image 1

BACA JUGA:

Makassar Bangun Jembatan dan Jalan Rp4 Miliar: Akhir Era Siswa Naik Sampan ke Sekolah di Romang Tangayya

Wali Kota Makassar Dorong UKS Perkuat Edukasi Gizi dan Kesehatan Anak untuk Generasi Emas 2045

Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Mubaligh Jelang Ramadan 2026: Dakwah Sejuk untuk Pembangunan Berkarakter

Makassar Dorong Digitalisasi Bansos: Langkah Strategis Wali Kota Appi untuk Penyaluran Tepat Sasaran

Wali Kota Makassar Dorong Mobilitas Perkotaan Inklusif Lewat Forum Indonesia ‘on the Move’

Tags: Kebijakan Pemkot MakassarNyepi 2026Penutupan THMPerda Tanda Daftar Usaha PariwisataRamadan 2026Tempat Hiburan Malam MakassarWali Kota makassar
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Hilal Ramadan 1447 H Tak Terlihat di Sulsel, Sidang Isbat Malam Ini Tentukan 1 Ramadan = 19 Februari 2026

18/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Delapan Rumah Ludes Dilalap Api di Makassar Jelang Ramadan, Api Diduga Berasal dari Lantai Dua

17/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Makassar Siap Berkumandang: MTQ Korpri Nasional 2026 Hadir dengan 12 Cabang Lomba dan Ribuan Peserta

16/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Nelayan Hilang di Makassar: Operasi SAR Resmi Ditutup Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

15/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Tragedi di Kanal Nuri Makassar: Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Terseret Arus

15/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemprov Sulsel Tingkatkan Kesejahteraan Bantaeng: Bantuan Pangan, Alsintan, dan Sarana Keagamaan Disalurkan

14/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Gowa Galakkan Program ASRI: Wujudkan Lingkungan Bersih, Nyaman, dan Bebas Banjir Sambut Ramadan

14/02/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

BKPRMI Sulsel Gelar Aksi Bersih Masjid Serentak Sambut Ramadhan 1447 H

14/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Repiw Com Tips Dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum Cr 780x470.jpg

    Troubleshooting Teknologi 101: Tips dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Tragedi Papua: Pilot Smart Air Tewas Ditembak, Isu Tambang Ilegal dan Ancaman TPNPB Mengemuka

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Emas dan Perak Berfluktuasi: Lonjakan Signifikan Meski Data Ekonomi AS Mengejutkan, Apa Kata Analis?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3487 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • HOAX! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 5-28 Februari 2026 Dipastikan Tidak Ada

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 10 Kebiasaan Orang Tiongkok Pembawa Sukses Finansial: Bukan Hoki, Tapi Pola Pikir Jitu

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.