Selasa, 10 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya

by Pewarta Warga
18/02/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) di tahun 2026.

Penutupan Tempat Hiburan Malam: Komitmen Makassar Jaga Kekhusyukan Ibadah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan THM selama periode penting keagamaan ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim dan menghormati perayaan umat Hindu.

Surat Edaran dan Objek Penutupan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi.

Dasar Hukum dan Alasan Pengambilan Kebijakan

Keputusan strategis ini didasari oleh beberapa pertimbangan fundamental:

  • Penghormatan Terhadap Umat Muslim: Sebagai wujud penghargaan dan apresiasi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
  • Penghormatan Terhadap Umat Hindu: Menjadi bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi, yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, menandai Tahun Baru Saka 1948.
  • Landasan Yuridis: Pengaturan dan pelaksanaan penutupan sementara ini juga merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e secara spesifik mengatur ketentuan terkait penutupan sementara usaha pariwisata dalam kondisi tertentu.

Jadwal dan Cakupan Wilayah Penutupan

Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi diwajibkan untuk menghentikan operasinya secara sementara. Pemberlakuan penutupan ini dimulai sejak Selasa, 17 Februari 2026, dan mencakup seluruh area administratif Kota Makassar.

Ketentuan, Sanksi, dan Harapan Pemerintah

Surat edaran tersebut secara tegas menguraikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menyuarakan harapan agar seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta memelihara kekhidmatan selama periode pelaksanaan ibadah Ramadhan dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Imbauan untuk Generasi Muda dan Aktivitas ASN Selama Ramadan

Selain itu, Wali Kota Makassar turut menyampaikan imbauan kepada generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. Sementara itu, kegiatan rutinitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan yang merupakan sarana pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Kebijakan ini secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemkot Makassar dalam menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, serta pemeliharaan stabilitas sosial di kota tersebut.


Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - image 1

BACA JUGA:

Esai Ramadan #20: Ambang Pintu dan Rahasia Siang Seribu Bulan

Wali Kota Makassar Resah: Aksi “Tembak-Tembakan” Senjata Mainan Berpeluru Jeli Mengusik Ketenteraman Warga

Esai Ramadan #19: Interupsi Suci dan Pemberontakan terhadap Rutinitas

Esai Ramadan #18: Seni Melepaskan dan Elegi Senja

Esai Ramadan #17: Doa, antara Harapan dan Kepasrahan

Tags: Kebijakan Pemkot MakassarNyepi 2026Penutupan THMPerda Tanda Daftar Usaha PariwisataRamadan 2026Tempat Hiburan Malam MakassarWali Kota makassar
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemkot Makassar Tertibkan Parkir Ruko Diamond Panakkukang: Akar Masalah dan Solusi

10/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Wali Kota Makassar Resah: Aksi “Tembak-Tembakan” Senjata Mainan Berpeluru Jeli Mengusik Ketenteraman Warga

10/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemkot Makassar: Ekskavator Bergerak, Banjir Manggala Diatasi dengan Solusi Terencana

09/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Dua Remaja di Gowa Ditangkap Akibat Tembak Mata Anak dengan Senjata Mainan Jelly, Korban Nyaris Buta

08/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemprov Sulsel Fasilitasi “Mudik Aman Berbagi Harapan”: Panduan Lengkap Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

08/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

BPBD Makassar Perkuat Ketangguhan Bencana dengan 20 Relawan Per Kelurahan

08/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Makassar Unggul 2027: Fondasi Infrastruktur, Digitalisasi, dan SDM Menuju Kemajuan Berkelanjutan

08/03/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Keselamatan Mudik Idul Fitri

06/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

    Esai Ramadan #17: Doa, antara Harapan dan Kepasrahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #16: Autofagi Jiwa

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Viral Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 Bersinar di UV, BI Jelaskan Perbedaan dengan Rupiah Asli

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #15: Mencari Wajah Tuhan dalam Wajah Asing

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Konflik Timur Tengah Kembali Memanas: Apa Pemicu dan Dampaknya bagi Indonesia?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.