Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) di tahun 2026.
Penutupan Tempat Hiburan Malam: Komitmen Makassar Jaga Kekhusyukan Ibadah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan THM selama periode penting keagamaan ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim dan menghormati perayaan umat Hindu.
Surat Edaran dan Objek Penutupan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi.
Dasar Hukum dan Alasan Pengambilan Kebijakan
Keputusan strategis ini didasari oleh beberapa pertimbangan fundamental:
- Penghormatan Terhadap Umat Muslim: Sebagai wujud penghargaan dan apresiasi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
- Penghormatan Terhadap Umat Hindu: Menjadi bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi, yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, menandai Tahun Baru Saka 1948.
- Landasan Yuridis: Pengaturan dan pelaksanaan penutupan sementara ini juga merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e secara spesifik mengatur ketentuan terkait penutupan sementara usaha pariwisata dalam kondisi tertentu.
Jadwal dan Cakupan Wilayah Penutupan
Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi diwajibkan untuk menghentikan operasinya secara sementara. Pemberlakuan penutupan ini dimulai sejak Selasa, 17 Februari 2026, dan mencakup seluruh area administratif Kota Makassar.
Ketentuan, Sanksi, dan Harapan Pemerintah
Surat edaran tersebut secara tegas menguraikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menyuarakan harapan agar seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta memelihara kekhidmatan selama periode pelaksanaan ibadah Ramadhan dan peringatan Hari Raya Nyepi.
Imbauan untuk Generasi Muda dan Aktivitas ASN Selama Ramadan
Selain itu, Wali Kota Makassar turut menyampaikan imbauan kepada generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. Sementara itu, kegiatan rutinitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan yang merupakan sarana pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Kebijakan ini secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemkot Makassar dalam menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, serta pemeliharaan stabilitas sosial di kota tersebut.























