Rabu, 10 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya

by Pewarta Warga
18/02/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) di tahun 2026.

Penutupan Tempat Hiburan Malam: Komitmen Makassar Jaga Kekhusyukan Ibadah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan THM selama periode penting keagamaan ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim dan menghormati perayaan umat Hindu.

Surat Edaran dan Objek Penutupan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi.

Dasar Hukum dan Alasan Pengambilan Kebijakan

Keputusan strategis ini didasari oleh beberapa pertimbangan fundamental:

  • Penghormatan Terhadap Umat Muslim: Sebagai wujud penghargaan dan apresiasi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
  • Penghormatan Terhadap Umat Hindu: Menjadi bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi, yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, menandai Tahun Baru Saka 1948.
  • Landasan Yuridis: Pengaturan dan pelaksanaan penutupan sementara ini juga merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e secara spesifik mengatur ketentuan terkait penutupan sementara usaha pariwisata dalam kondisi tertentu.

Jadwal dan Cakupan Wilayah Penutupan

Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi diwajibkan untuk menghentikan operasinya secara sementara. Pemberlakuan penutupan ini dimulai sejak Selasa, 17 Februari 2026, dan mencakup seluruh area administratif Kota Makassar.

Ketentuan, Sanksi, dan Harapan Pemerintah

Surat edaran tersebut secara tegas menguraikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menyuarakan harapan agar seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta memelihara kekhidmatan selama periode pelaksanaan ibadah Ramadhan dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Imbauan untuk Generasi Muda dan Aktivitas ASN Selama Ramadan

Selain itu, Wali Kota Makassar turut menyampaikan imbauan kepada generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. Sementara itu, kegiatan rutinitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan agenda Safari Ramadan yang merupakan sarana pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Kebijakan ini secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemkot Makassar dalam menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, serta pemeliharaan stabilitas sosial di kota tersebut.


Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - image 1

BACA JUGA:

BPBD Makassar Bergerak Cepat: Kanal Bara-baraya Timur Dibersihkan Tuntas Berkat Instruksi Wali Kota

Wali Kota Makassar: WFH Jadi Momentum Percepatan Program Persampahan Kota

Proyek PSEL Rp 3 Triliun Makassar: Wali Kota Appi Tinjau Kesiapan Lahan TPA Manggala

Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen: Ribuan PPPK Aman, Kinerja Tetap Prioritas

Penutup Esai Ramadan #30: Satu Hal Saja

Tags: Kebijakan Pemkot MakassarNyepi 2026Penutupan THMPerda Tanda Daftar Usaha PariwisataRamadan 2026Tempat Hiburan Malam MakassarWali Kota makassar
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Transformasi TPA Antang Makassar: Menuju Sistem Sanitary Landfill Modern yang Berkelanjutan

09/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Kloter 9 Haji Makassar Pulang Utuh, PPIH Ungkap Kunci Pelayanan Prima

09/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

06/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

06/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Kloter 6 Haji Bone Pulang Utuh 393 Jamaah, Pesan ‘Jaga Kemabruran’ Menggema

06/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara pribadi menyambut kepulangan Kelompok Terbang 5 Debarkasi Makassar

06/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Kloter 4 Jemaah Haji Wajo dan Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

04/06/2026
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

BPBD Makassar Bergerak Cepat: Kanal Bara-baraya Timur Dibersihkan Tuntas Berkat Instruksi Wali Kota

04/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gempa M 7,7 Filipina Selatan Picu Potensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia: Analisis BMKG dan Imbauan Kewaspadaan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Indonesia vs Mozambik: Debut Bersejarah di GBK, Menyongsong Sejarah Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta: Mohammad Prapanca Sebut Titik Balik Prestasi Macan Kemayoran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Selama Ramadan dan Nyepi 2026: Kebijakan Pemkot dan Implikasinya - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.