Wali Kota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, menyuarakan keprihatinan mendalam dan memberikan desakan tegas kepada PT Pertamina terkait isu krusial kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang kian meresahkan warga. Permasalahan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya terpenuhi.
- Permintaan penambahan pasokan dan kuota LPG 3 Kg yang realistis sesuai kebutuhan masyarakat.
- Penekanan pada pengawasan distribusi yang menyeluruh, mulai dari tingkat pangkalan resmi.
- Tuntutan untuk mencegah penyelewengan agar LPG bersubsidi tepat sasaran bagi penerima yang berhak.
- Penerbitan aturan jelas mengenai peruntukan LPG 3 Kg untuk masyarakat yang berhak.
- Perintah investigasi total terhadap pangkalan-pangkalan resmi penyalur LPG 3 Kg.
Kelangkaan LPG 3 Kg: Krisis yang Menghantui Dapur Warga Makassar
Keluhan masyarakat yang terus bergulir mengenai sulitnya memperoleh gas LPG 3 kilogram bersubsidi telah memantik respons sigap dari Pemerintah Kota Makassar. Ketersediaan LPG 3 kg, yang notabene merupakan kebutuhan pokok bagi sebagian besar rumah tangga, seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh mereka yang berhak atas subsidi pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain, menciptakan keresahan yang tak terelakkan.
Desakan Tegas Wali Kota Makassar untuk Solusi Pertamina
Menanggapi situasi genting ini, Wali Kota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, menguraikan serangkaian instruksi krusial yang menuntut tindakan segera dari PT Pertamina:
Penambahan Pasokan dan Kuota yang Proporsional
Pertamina diminta untuk tidak hanya menambal sulam, melainkan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg melalui penambahan pasokan dan kuota yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Makassar. Ini bukan sekadar angka, ini tentang memastikan dapur tetap berasap.
Pengawasan Distribusi yang Berlapis dan Menyeluruh
Pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh mata rantai distribusi LPG 3 kg menjadi harga mati. Mulai dari titik keluar pabrik hingga pangkalan resmi, setiap langkah harus diawasi ketat untuk mengeliminasi potensi kebocoran.
Pencegahan Penyelewengan dan Penegakan Aturan
Tindakan tegas harus diambil untuk memastikan bahwa gas LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan malah diperjualbelikan di luar jalur resmi atau kepada pihak yang tidak berhak. Penegakan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) juga harus menjadi prioritas.
Peraturan Penggunaan yang Jelas dan Sosialisasi
Pemerintah kota mendesak penerbitan surat edaran atau peraturan yang tegas dan mudah dipahami mengenai siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg, sehingga penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Investigasi Mendalam terhadap Pangkalan Resmi
Pertamina dituntut untuk segera mengerahkan tim investigasi ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pangkalan-pangkalan resmi yang diduga menjadi titik krusial dalam distribusi LPG 3 kg.
Urgensi Subsidi: Hak Masyarakat yang Harus Dijaga
Bapak Munafri Arifuddin menekankan bahwa pengawasan ketat ini sangat fundamental mengingat status gas LPG 3 kg sebagai komoditas yang disubsidi oleh negara. Ini adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah, dan penyimpangan sekecil apapun dalam distribusinya merupakan tindakan yang merugikan dan mengkhianati kepercayaan publik.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan kebutuhan energi dasar warga. Tata kelola distribusi yang sesuai ketentuan, mulai dari pasokan, penyaluran, hingga penjualan di tingkat pangkalan, akan terus kami pantau demi mencegah beban tambahan bagi masyarakat.
Upaya Koordinasi Intensif untuk Solusi Komprehensif
Permasalahan kelangkaan gas LPG 3 kg ini tidak berdiri sendiri. Isu ini telah menjadi agenda prioritas yang dibahas secara intensif dalam berbagai forum koordinasi, termasuk pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan jajaran direksi PT Pertamina. Diskusi yang dilakukan mencakup pencarian solusi komprehensif untuk berbagai kebutuhan energi masyarakat, termasuk isu ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan antrean panjang yang sempat dilaporkan di beberapa wilayah di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Bapak Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kebutuhan energi dasar masyarakat terpenuhi dengan baik. Pengawasan terhadap tata kelola distribusi, mulai dari aspek pasokan, penyaluran, hingga praktik penjualan di tingkat pangkalan, akan terus diperketat. Langkah ini diambil demi melindungi hak masyarakat dan mencegah timbulnya beban ekonomi yang tidak perlu akibat kelangkaan maupun praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























