Pemerintah Tiongkok telah menyatakan pandangan resminya mengenai perjanjian kerja sama pertahanan utama antara Indonesia dan Amerika Serikat, menekankan pentingnya prinsip-prinsip yang tidak merugikan negara lain serta menjaga perdamaian dan stabilitas regional.
- Tiongkok meminta agar kerja sama pertahanan Indonesia-AS tidak menargetkan atau merugikan pihak ketiga.
- Beijing mengutip Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama sebagai landasan prinsip yang harus dihormati.
- Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan penuh dalam setiap pengaturan kerja sama pertahanan.
- Usulan ‘overflight clearance’ dari AS masih dalam tahap kajian intensif oleh pemerintah Indonesia.
- Dokumen perjanjian yang beredar disebut sebagai rancangan awal yang belum final.
Tiongkok Imbau Kepatuhan pada Prinsip Kerja Sama Regional
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Guo Jiakun, menyampaikan pandangan negaranya mengenai penandatanganan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Beijing secara tegas mengimbau agar kerja sama tersebut tidak boleh mengancam atau merugikan negara lain, termasuk Tiongkok sendiri.
“Tiongkok senantiasa berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun ataupun merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun; demikian pula, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional,” ujar Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat (17/4).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap penandatanganan MDCP pada Senin (13/4) di Pentagon, Washington D.C., antara Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth. Salah satu elemen yang memicu perhatian adalah usulan mengenai ‘overflight clearance’ atau izin lintas udara bagi pesawat-pesesawat Amerika Serikat.
‘Overflight clearance’ merupakan otorisasi krusial yang diperlukan bagi pesawat udara untuk beroperasi di dalam wilayah udara suatu negara tanpa melakukan pendaratan, sebuah persyaratan mutlak untuk penerbangan yang melintasi atau melewati teritori negara tersebut.
ASEAN Charter dan TAC sebagai Fondasi Stabilitas
Guo Jiakun lebih lanjut menekankan pentingnya ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia). Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut secara jelas mengamanatkan negara-negara anggota ASEAN untuk bertindak atas dasar tanggung jawab kolektif dalam memajukan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional.
“Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,” jelas Guo Jiakun.
Indonesia Tegaskan Kedaulatan Penuh dalam Kerja Sama Pertahanan
Menyikapi kekhawatiran yang diungkapkan Tiongkok, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memberikan klarifikasi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa izin resmi lintas udara atau ‘overflight clearance’ yang diusulkan oleh AS masih dalam proses kajian intensif dan belum berlaku.
Yvonne menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. “Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Guo Jiakun juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan. Hal ini selaras dengan penegasan yang disampaikan oleh Yvonne Mewengkang.
Detail MDCP dan Penegasan Otoritas Udara Indonesia
MDCP dirancang sebagai kerangka kerja untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis, mencakup pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, turut memberikan penegasan bahwa otoritas udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kuasa pemerintah. Terkait beredarnya informasi mengenai surat perjanjian yang memberikan kebebasan penuh kepada AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Rico menekankan bahwa surat tersebut belum bersifat final.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico. Ia merujuk pada salah satu poin draf perjanjian yang menyebutkan pembukaan izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama, namun menegaskan bahwa ini masih dalam proses.























