Wartakita.id – Aceh masih berjuang memulihkan diri berbulan-bulan pasca-Siklon Senyar menerjang pesisir utara. Bencana akhir November lalu menyebabkan lebih dari 500 korban jiwa dan ratusan ribu pengungsi, menyingkap kerentanan mendalam yang berakar pada sejarah panjang eksploitasi.
Poin Kunci:
- Siklon Senyar mengungkap kerentanan Aceh terhadap bencana, yang akarnya bukan hanya perubahan iklim atau geografi, melainkan warisan kolonialisme dan pembangunan pascakolonial.
- Kebijakan kolonial Belanda menciptakan distribusi kekuasaan dan sumber daya yang timpang, serta konversi lahan hutan menjadi perkebunan monokultur.
- Model pembangunan pascakemerdekaan cenderung melanjutkan institusi top-down dan fokus pada industri ekstraktif, memperburuk degradasi lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
- Kegagalan institusional dalam menerjemahkan peringatan dini menjadi tindakan efektif berkontribusi pada tingginya korban jiwa dan dampak bencana.
- Mitigasi bencana di masa depan harus berfokus pada keadilan sosial, pengakuan pengetahuan lokal, dan pengurangan kerentanan mendasar, bukan hanya ancaman geologis.
Menguak Akar Kerentanan Aceh: Siklon Senyar dan Jejak Kolonialisme
Berbulan-bulan pasca-Siklon Senyar menghantam pesisir utara Sumatra, Aceh masih bergulat dengan dampak kehancuran. Bencana yang terjadi pada akhir November lalu ini tidak hanya menyebabkan hujan deras dan banjir meluas di sebagian wilayah Indonesia, Malaysia, dan Thailand, tetapi juga merenggut lebih dari 500 nyawa di Aceh dan memaksa sekitar 250.000 warga mengungsi.
Meskipun faktor-faktor seperti suhu laut yang menghangat akibat perubahan iklim, deforestasi, dan kondisi geografis Aceh unik turut berperan, sebuah analisis mendalam menunjukkan bahwa akar masalah kerentanan Aceh seringkali terabaikan. Kerentanan ini dapat ditelusuri kembali ke era kolonialisme, periode yang menciptakan distribusi kekuasaan, kekayaan, dan sumber daya yang timpang, yang kemudian diperkuat oleh model pembangunan pascakolonial.
Peran Belanda dalam Membentuk Kerentanan Aceh
Sejak akhir abad ke-16, pemerintah kolonial Belanda telah membangun infrastruktur dan kebijakan yang bertujuan untuk memfasilitasi ekstraksi sumber daya alam di Indonesia. Di Aceh, fokus Belanda terarah pada penaklukan dan eksploitasi. Pelabuhan Kuala Langsa, yang menjadi lokasi pendaratan Siklon Senyar, dibuka oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1907, diikuti investasi besar pada perkebunan karet dan kelapa sawit.
Kebijakan kolonial seperti ‘Ethische Politiek’ (Kebijakan Etis) memberikan kesempatan pendidikan bagi elit lokal, namun lebih bertujuan untuk membantu Belanda memimpin koloni. Elit ini juga diberikan tanah komunal untuk memperluas pertanian dan mengeksploitasi sumber daya alam, yang justru menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat Aceh. Dampak jangka panjang pada lingkungan alam pun tak terhindarkan: hutan yang kaya keanekaragaman hayati diubah menjadi perkebunan monokultur, pelabuhan diperluas, dan daratan serta lautan dieksploitasi secara besar-besaran.
Warisan Kolonial dalam Pembangunan Pascakemerdekaan
Pemerintah pasca-kemerdekaan di Indonesia, termasuk di Aceh, cenderung mempertahankan institusi top-down yang diciptakan oleh Belanda. Fokus ekonomi pada industri ekstraktif, seperti lada, kopra, dan minyak bumi, terus dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kombinasi kedua faktor ini terus memberikan dampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Di Kuala Langsa, transisi dari perikanan tradisional ke budidaya udang windu intensif pada tahun 1970-an, sebagai bagian dari program pengembangan perikanan, justru merusak hutan mangrove pesisir dan menurunkan kualitas air. Keruntuhan industri udang pada awal 1990-an akibat wabah penyakit semakin memperburuk kondisi ini. Konflik bersenjata antara pemerintah dan separatis (1976-2005) juga menyebabkan lonjakan migrasi ke Kuala Langsa, menambah tekanan pada lingkungan. Bencana tsunami 2004 menghancurkan hutan mangrove yang tersisa, memperparah kesulitan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil laut.
Perubahan Lingkungan dan Pengambilan Keputusan yang Bermasalah
Bencana yang melanda Langsa dan wilayah Aceh lainnya bukanlah semata-mata akibat faktor iklim dan geofisika. Bahaya berubah menjadi bencana karena keputusan yang dibuat oleh para pemangku kepentingan yang secara inheren membuat masyarakat rentan. Antara tahun 1990 hingga 2024, hampir 160.000 hektar hutan ditebangi untuk perkebunan kelapa sawit monokultur di bawah izin dari Kementerian Kehutanan. Konversi lahan ini mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, mengubah hujan deras menjadi limpasan yang dapat menyebabkan tanah longsor.
Hutan yang menjadi sumber pangan dan pendapatan bagi masyarakat, termasuk buah-buahan dan tanaman obat, juga terdampak. Hal ini tidak hanya mempengaruhi ekonomi lokal tetapi juga pengetahuan tradisional yang terkait. Kerentanan Aceh berakar pada degradasi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam masif, instabilitas akibat konflik bersenjata, pengambilan keputusan terpusat yang bersifat top-down oleh pemerintah, serta institusi yang lemah akibat tata kelola yang buruk dan korupsi.
Masa Depan Mitigasi Bencana: Keadilan Sosial dan Pengetahuan Lokal
Upaya penguatan mitigasi bencana di Aceh sejauh ini belum secara efektif mengatasi kerentanan mendasar yang ada. Proyek-proyek pembangunan seringkali gagal menyentuh faktor-faktor yang justru menurunkan kerentanan kelompok paling terpinggirkan. Rencana kontingensi bencana masih cenderung fokus pada ancaman geologi, alih-alih mengadopsi pendekatan multi-ancaman yang komprehensif, yang terbukti belum berhasil memperkuat kesiapan institusi yang bertanggung jawab dalam pengurangan risiko bencana.
Sebagai wilayah yang rawan banjir keempat di Indonesia, otoritas lokal dan provinsi di Aceh perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peristiwa cuaca ekstrem agar kejadian serupa Siklon Senyar tidak lagi menimbulkan kehancuran. Seiring perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi dan intensitas badai, upaya pengurangan risiko bencana harus berpusat pada pengurangan kerentanan dan keadilan sosial. Distribusi kekayaan, kekuasaan, dan sumber daya yang adil hanya dapat terwujud jika pengetahuan lokal dan adat istiadat diakui dan dilibatkan dalam membangun komunitas yang berkelanjutan.























