Penemuan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu investigasi mendalam oleh kepolisian. Identitas pemilik senjata ini ternyata sosok yang cukup berpengaruh di industri senjata, meski kini telah tiada.
Identitas Pemilik Senjata Api yang Mengejutkan
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengidentifikasi pemilik senjata api Franchi SPAS-15 yang ditemukan di yayasan sekolah tersebut. Pemiliknya berinisial DS, yang menjabat sebagai direktur di PT Lokta Karya Perbakin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa perusahaan ini memiliki rekam jejak terkait dengan kegiatan impor senjata angin dan airsoft gun.
Status Kepemilikan Senjata Api dan Misteri Keberadaannya
Temuan yang lebih mencengangkan terungkap dalam proses penyelidikan. DS, sang pemilik senjata api Franchi SPAS-15, ternyata telah meninggal dunia pada tahun 2020. Senjata api tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk proses penelusuran lebih lanjut. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami kronologi dan alasan di balik keberadaan senjata api tersebut di lingkungan yayasan sekolah, terlebih mengingat pemilik sahnya telah meninggal beberapa tahun lalu.
Regulasi Senjata Api dan Prosedur Pasca Kematian Pemilik
Dalam keterangannya, Kombes Budi Hermanto juga menyoroti aspek regulasi terkait kepemilikan senjata api. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila seorang pemilik senjata meninggal dunia, keluarga memiliki kewajiban untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut harus disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan senjata. Selanjutnya, senjata api tersebut dapat dititipkan kepada pihak kepolisian. Senjata tersebut kemudian memiliki opsi untuk dialihkan kepemilikannya, misalnya melalui proses hibah kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat atau beralih kepemilikan kepada pihak lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT Lokta Karya Perbakin Mengakui Kepemilikan Airsoft Gun
Selain senjata api Franchi SPAS-15, dalam pengungkapan yang sama, PT Lokta Karya Perbakin juga mengakui kepemilikan ratusan unit senjata jenis airsoft gun. Sebanyak 995 unit airsoft gun ditemukan di yayasan sekolah tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa ratusan senjata airsoft gun ini memiliki legalitas dan perizinan yang lengkap, yang membedakannya dari temuan senjata api ilegal yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai statusnya.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: H. Gunadi
Add wartakita.id as a preferred source on Google























