Minggu, 20 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi

by Redaktur
07/11/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
ruu-perampasan-aset_cr

Ilustrasi RUU Perampasan Aset

JAKARTA, WARTAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana belum akan dimulai dalam waktu dekat, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Pimpinan DPR beralasan masih dalam tahap penghimpunan masukan publik dan berupaya mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang sedang direvisi, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak masih berlangsung secara intensif. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.

“Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. “Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” tambahnya, merujuk pada sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP.

Alasan Penundaan dan Strategi Legislasi

Penundaan ini menggarisbawahi kompleksitas legislasi yang dihadapi parlemen. RUU Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, dipandang sebagai instrumen vital untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, DPR memilih pendekatan yang hati-hati untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2025-2026 merupakan langkah antisipatif. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi pembahasan mendalam jika tidak rampung pada tahun 2025.

“Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” kata Sturman pada 18 September 2025. Meskipun demikian, ia menekankan adanya harapan besar agar kolaborasi antara DPR dan pemerintah dapat segera mengakselerasi penyelesaian RUU yang telah lama dinantikan ini. Pembahasan substantif RUU ini telah disepakati akan dilakukan di Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Urgensi dan Tantangan Konseptual RUU

Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset terjadi di tengah tingginya ekspektasi publik dan aparat penegak hukum. RUU ini dianggap sebagai terobosan karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Bagi Indonesia, RUU ini sangat krusial. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, sementara tingkat pengembalian aset (asset recovery rate) masih sangat rendah. Tanpa UU Perampasan Aset, para koruptor yang melarikan diri, meninggal dunia, atau asetnya diatasnamakan pihak lain sering kali lolos dari jerat penyitaan. RUU ini diharapkan dapat memutus mata rantai ekonomi para pelaku kejahatan dan memberikan efek jera yang lebih kuat.

Di sisi lain, terdapat tantangan konseptual yang turut memperlambat proses. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam sebuah rapat di Baleg pada 18 September 2025, menyoroti perdebatan mengenai terminologi. Menurutnya, istilah “perampasan aset” kurang dikenal dalam sistem hukum internasional yang lebih familiar dengan konsep “pemulihan aset” (asset recovery).

“Dari peristilahan, saya kira tidak ada satu pun di dunia ini yang menggunakan istilah perampasan aset. Perampasan aset itu adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” jelas Eddy. Perbedaan konseptual ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyangkut teknis hukum, tetapi juga harmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum global.

Penantian Panjang di Tengah Kebutuhan Mendesak

Keputusan DPR untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset dengan alasan kehati-hatian dan sinkronisasi regulasi menunjukkan adanya dilema antara kecepatan dan kualitas legislasi. Di satu sisi, pendekatan yang cermat diperlukan untuk menghasilkan undang-undang yang solid.

Namun di sisi lain, setiap penundaan berisiko memperpanjang masa impunitas bagi pelaku kejahatan ekonomi dan melemahkan upaya negara dalam memulihkan kerugian finansial akibat korupsi.

Publik dan pegiat antikorupsi kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk merealisasikan salah satu regulasi paling strategis dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

DPR Mendesak Investigasi Tuntas Kasus Keracunan Ratusan Siswa Akibat Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Tengah

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

Kopdes Merah Putih “Cicil” Sebelum Beroperasi, Menkop Ferry Juliantono Ditekan DPR

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIkorupsikorupsi IndonesiaNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasPuan MaharaniRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptor
Share14Tweet9Send

ARTIKEL TERKAIT

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

PLN Pastikan Transparansi Kompensasi Lahan SUTT 150 kV di Morowali Melalui Sosialisasi Mendalam

20/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

TNI AL Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke PT PAL & Fincantieri untuk Retrofit: Detail Kerja Sama dan Potensi Operasional

19/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

19/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

18/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

AS Akui Tempatkan Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Peringatkan Perang Antariksa

16/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Pemecatan Menteri Lewat Telepon: Sorotan Analis Komunikasi Politik Unpad Terhadap Etika Birokrasi

16/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

16/09/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

15/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Warga Jawa Timur Diimbau Waspada

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • BPH Migas Jamin Stok BBM: Pasca Antrean Panjang di Makassar, Pasokan Subsidi & Non-Subsidi Terkendali

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Antrean BBM di Makassar Mengurai: Pertamina dan Pemprov Sulsel Capai Titik Normal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.