Selasa, 30 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi

by Redaktur
07/11/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
ruu-perampasan-aset_cr

Ilustrasi RUU Perampasan Aset

JAKARTA, WARTAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana belum akan dimulai dalam waktu dekat, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Pimpinan DPR beralasan masih dalam tahap penghimpunan masukan publik dan berupaya mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang sedang direvisi, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak masih berlangsung secara intensif. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.

“Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. “Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” tambahnya, merujuk pada sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP.

World Cup 2026

Alasan Penundaan dan Strategi Legislasi

Penundaan ini menggarisbawahi kompleksitas legislasi yang dihadapi parlemen. RUU Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, dipandang sebagai instrumen vital untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, DPR memilih pendekatan yang hati-hati untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2025-2026 merupakan langkah antisipatif. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi pembahasan mendalam jika tidak rampung pada tahun 2025.

“Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” kata Sturman pada 18 September 2025. Meskipun demikian, ia menekankan adanya harapan besar agar kolaborasi antara DPR dan pemerintah dapat segera mengakselerasi penyelesaian RUU yang telah lama dinantikan ini. Pembahasan substantif RUU ini telah disepakati akan dilakukan di Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Urgensi dan Tantangan Konseptual RUU

Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset terjadi di tengah tingginya ekspektasi publik dan aparat penegak hukum. RUU ini dianggap sebagai terobosan karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Bagi Indonesia, RUU ini sangat krusial. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, sementara tingkat pengembalian aset (asset recovery rate) masih sangat rendah. Tanpa UU Perampasan Aset, para koruptor yang melarikan diri, meninggal dunia, atau asetnya diatasnamakan pihak lain sering kali lolos dari jerat penyitaan. RUU ini diharapkan dapat memutus mata rantai ekonomi para pelaku kejahatan dan memberikan efek jera yang lebih kuat.

Di sisi lain, terdapat tantangan konseptual yang turut memperlambat proses. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam sebuah rapat di Baleg pada 18 September 2025, menyoroti perdebatan mengenai terminologi. Menurutnya, istilah “perampasan aset” kurang dikenal dalam sistem hukum internasional yang lebih familiar dengan konsep “pemulihan aset” (asset recovery).

“Dari peristilahan, saya kira tidak ada satu pun di dunia ini yang menggunakan istilah perampasan aset. Perampasan aset itu adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” jelas Eddy. Perbedaan konseptual ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyangkut teknis hukum, tetapi juga harmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum global.

World Cup 2026

Penantian Panjang di Tengah Kebutuhan Mendesak

Keputusan DPR untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset dengan alasan kehati-hatian dan sinkronisasi regulasi menunjukkan adanya dilema antara kecepatan dan kualitas legislasi. Di satu sisi, pendekatan yang cermat diperlukan untuk menghasilkan undang-undang yang solid.

Namun di sisi lain, setiap penundaan berisiko memperpanjang masa impunitas bagi pelaku kejahatan ekonomi dan melemahkan upaya negara dalam memulihkan kerugian finansial akibat korupsi.

Publik dan pegiat antikorupsi kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk merealisasikan salah satu regulasi paling strategis dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

DPR Mendesak LPSK Tolak JC Sony, Tegaskan Fungsi Lindungi Saksi dan Korban

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIkorupsikorupsi IndonesiaNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasPuan MaharaniRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptor
Share11Tweet7Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

DPR Mendesak LPSK Tolak JC Sony, Tegaskan Fungsi Lindungi Saksi dan Korban

28/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Jakarta Menginjak 499 Tahun: Refleksi Perjalanan Menuju Lima Abad Kota Penuh Dinamika

28/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Piala Dunia 2026: Prancis Unggul, Senegal Gemilang; BMKG Peringatkan Hujan Lebat, Timnas Kriket Indonesia Raih Kemenangan Signifikan

27/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Mabes Polri Rotasi 15 Kapolres di Sulsel: Analisis Mendalam Penyegaran Organisasi dan Pembinaan Karier untuk Makassar

27/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Makan Bergizi Gratis Rp 8.000 di Tengah Anggaran Rp 1 Triliun: Ada Apa di Balik 41 Nama?

25/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Laporan PBB: Israel Diduga Sengaja Targetkan Anak-anak Gaza, Menuju Genosida

25/06/2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

Ringkasan Berita Viral Hari Ini, 23 Juni 2026: Piala Dunia, IHSG, Monsun Australia, dan Tarif Global AS

23/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi - Featured

    Tiga Pelajar Unggulan Dinobatkan Duta Baca Pelajar Makassar 2026: Menggerakkan Literasi di Jantung Sulawesi Selatan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • GitHub Copilot Workspace: Bukan Sekadar AI Pair Programmer, Tapi Revolusi Kolaborasi Kode Otonom

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Rp51,8 Triliun, Fokus Bentuk Satgas Atasi Hambatan Investasi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jepang Melaju ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Menanti Duel Akbar Melawan Brasil

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Dahsyat Guncang Dunia: Venezuela Porak-Poranda, Jepang & California Utara Rasakan Getaran Kuat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 25 Juni: Habibie Factor, Jejak Perang Korea, Buku Harian Anne Frank, dan Kepergian Michael Jackson

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.