JAKARTA, WARTAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana belum akan dimulai dalam waktu dekat, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Pimpinan DPR beralasan masih dalam tahap penghimpunan masukan publik dan berupaya mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang sedang direvisi, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak masih berlangsung secara intensif. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
“Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. “Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” tambahnya, merujuk pada sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP.
Alasan Penundaan dan Strategi Legislasi
Penundaan ini menggarisbawahi kompleksitas legislasi yang dihadapi parlemen. RUU Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, dipandang sebagai instrumen vital untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, DPR memilih pendekatan yang hati-hati untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2025-2026 merupakan langkah antisipatif. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi pembahasan mendalam jika tidak rampung pada tahun 2025.
“Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” kata Sturman pada 18 September 2025. Meskipun demikian, ia menekankan adanya harapan besar agar kolaborasi antara DPR dan pemerintah dapat segera mengakselerasi penyelesaian RUU yang telah lama dinantikan ini. Pembahasan substantif RUU ini telah disepakati akan dilakukan di Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Urgensi dan Tantangan Konseptual RUU
Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset terjadi di tengah tingginya ekspektasi publik dan aparat penegak hukum. RUU ini dianggap sebagai terobosan karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.
Dampak bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Bagi Indonesia, RUU ini sangat krusial. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, sementara tingkat pengembalian aset (asset recovery rate) masih sangat rendah. Tanpa UU Perampasan Aset, para koruptor yang melarikan diri, meninggal dunia, atau asetnya diatasnamakan pihak lain sering kali lolos dari jerat penyitaan. RUU ini diharapkan dapat memutus mata rantai ekonomi para pelaku kejahatan dan memberikan efek jera yang lebih kuat.
Di sisi lain, terdapat tantangan konseptual yang turut memperlambat proses. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam sebuah rapat di Baleg pada 18 September 2025, menyoroti perdebatan mengenai terminologi. Menurutnya, istilah “perampasan aset” kurang dikenal dalam sistem hukum internasional yang lebih familiar dengan konsep “pemulihan aset” (asset recovery).
“Dari peristilahan, saya kira tidak ada satu pun di dunia ini yang menggunakan istilah perampasan aset. Perampasan aset itu adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” jelas Eddy. Perbedaan konseptual ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyangkut teknis hukum, tetapi juga harmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum global.
Penantian Panjang di Tengah Kebutuhan Mendesak
Keputusan DPR untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset dengan alasan kehati-hatian dan sinkronisasi regulasi menunjukkan adanya dilema antara kecepatan dan kualitas legislasi. Di satu sisi, pendekatan yang cermat diperlukan untuk menghasilkan undang-undang yang solid.
Namun di sisi lain, setiap penundaan berisiko memperpanjang masa impunitas bagi pelaku kejahatan ekonomi dan melemahkan upaya negara dalam memulihkan kerugian finansial akibat korupsi.
Publik dan pegiat antikorupsi kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk merealisasikan salah satu regulasi paling strategis dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.























