Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat mengerikan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang dalam kurun waktu empat bulan, menandai kegagalan perlindungan yang serius.
Kronologi Mengerikan dan Perkembangan Kasus
Peristiwa kelam ini terjadi rentang Februari hingga Mei 2026. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tragis ini pada 29 Juni 2026, setelah korban mengalami trauma mendalam yang membuatnya sulit berbicara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat dan telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan. Namun, 15 pelaku lainnya masih buron dan menjadi prioritas pengejaran kepolisian.
Ultimatum Kepolisian Sampang
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa aksi pemerkosaan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dan umumnya terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Pihak kepolisian telah memberikan ultimatum tegas kepada 15 tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dalam tenggat waktu tiga hari ke depan. Jika tidak, polisi mengancam akan menerbitkan DPO secara resmi dan mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih keras.
Desakan KPAI dan Perlindungan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan biadab ini dan secara tegas mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku demi keadilan bagi korban. Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyoroti pentingnya prinsip ‘keadilan tanpa penundaan’ (delayed justice) dalam kasus ini.
Pentingnya Penetapan DPO dan Penerapan UU TPKS
Sylvana mendesak agar 15 pelaku yang belum tertangkap segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menekankan bahwa penundaan penetapan DPO dapat memberikan celah bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan kejahatan serupa. Selain itu, KPAI meminta agar penyidikan kasus ini menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh.
Lebih lanjut, KPAI mendorong penerapan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok. Pemberatan ini beralasan karena kejahatan ini dilakukan secara berkelompok atau ‘gang rape’ yang merupakan tindakan keji terhadap anak di bawah umur.
Peran Dinas PPPA dan LPSK dalam Pemulihan Korban
KPAI juga mengimbau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Sampang untuk berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi ini krusial untuk memberikan layanan pemulihan dan perlindungan yang proaktif kepada korban serta keluarganya. Ini mencakup penyediaan tempat aman untuk berlindung, mengingat ancaman psikologis dan fisik masih mungkin timbul dari 15 pelaku yang masih bebas.
Keberadaan pelaku yang belum tertangkap berpotensi menambah trauma korban, mengancam keamanannya, dan membuka kemungkinan adanya upaya intimidasi atau penyelesaian damai di luar jalur hukum oleh pihak keluarga pelaku, yang tentu saja tidak akan memenuhi rasa keadilan.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























