Reformasi institusi Polri memasuki babak baru dengan disepakatinya delapan poin krusial hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesimpulan ini menyentuh aspek fundamental posisi kelembagaan Polri hingga pengaturan penugasan personel di ranah sipil.
Delapan Kesimpulan Reformasi Polri: Mempertegas Posisi dan Struktur
Rapat kerja yang berlangsung selama empat jam pada 26 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam perumusan arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan delapan poin kesimpulan yang disepakati bersama Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia.
Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden
Salah satu poin paling mendasar yang ditegaskan kembali adalah mengenai kedudukan institusional Polri. Komisi III DPR menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Undang-Undang Polri dan Pengaturan Jabatan Sipil
Komitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi poin penting lainnya. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai perkembangan, tantangan, dan kebutuhan institusi kepolisian di masa depan. Dalam kerangka revisi tersebut, isu mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil menjadi sorotan utama.
Kesimpulan rapat menegaskan adanya pengaturan spesifik terkait penugasan anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki sejumlah jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Pengaturan ini, yang didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dinilai telah selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut memberikan landasan bagi penempatan personel kepolisian di berbagai bidang strategis demi kepentingan negara dan masyarakat.
Detail Kesimpulan dan Arah Reformasi
Secara ringkas, delapan kesimpulan rapat kerja tersebut mencakup:
- Penegasan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI.
- Komitmen kuat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Pengaturan yang jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
- Konfirmasi bahwa penugasan tersebut telah sesuai dengan UUD 1945 dan akan diintegrasikan dalam perubahan undang-undang Polri.
Meskipun detail ketujuh poin kesimpulan lainnya tidak sepenuhnya dirinci dalam sumber, fokus utama pada posisi institusional Polri dan mekanisme penugasan jabatan sipil menunjukkan arah reformasi yang lebih terstruktur dan akuntabel. Implementasi dari kesimpulan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat Indonesia secara lebih efektif dan profesional.























