Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 diprediksi mencapai Rp9,3 triliun. Angka ini tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sulsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Sebelumnya, target PAD ditetapkan sebesar Rp10 triliun, namun kini mengalami penurunan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menjelaskan bahwa penurunan target PAD ini disebabkan oleh penyesuaian regulasi. “Target PAD sebenarnya tidak turun, hanya ada regulasi baru terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ungkap Salehuddin, Rabu (7/8/2024).
Penyesuaian ini terutama berpengaruh pada pencatatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Untuk PKB dan BBNKB, sekarang tidak dicatat lagi di kas daerah provinsi,” lanjutnya. Sebelumnya, PKB dan BBNKB tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, namun mulai tahun depan langsung disalurkan ke kabupaten/kota.
Perubahan ini membuat proyeksi PAD Sulsel di tahun 2025 hanya mencapai Rp9 triliun. “Jadi, yang dulunya hak kabupaten/kota masuk di kas provinsi dulu dan dicatat, sekarang langsung ditransfer ke kabupaten/kota, hanya jatah provinsi yang masuk di kas,” jelas Salehuddin.
Dari Rp9 triliun tersebut, proyeksi pendapatan transfer daerah diperkirakan mencapai Rp4 triliun atau sekitar Rp4,5 triliun. Sementara itu, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp4,8 triliun. Selain itu, ada juga pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp9,8 miliar.
Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah provinsi berharap dapat tetap memenuhi target pendapatan meski harus menyesuaikan pencatatan dan distribusi dana sesuai aturan baru.