Presiden Prabowo Soroti Pemutusan Kontrak Petugas Damkar Depok
Depok – Pemutusan kontrak kerja Sandi Butarbutar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, menarik perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan sepihak ini dinilai tidak lazim, terutama mengingat Sandi telah mengabdi selama 10 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Yetti Wulandari, dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, Presiden Prabowo meminta agar setiap permasalahan seperti ini segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Perintah dari Pak Presiden jelas, semua hal yang terjadi langsung dilaporkan, baik ke admin Gerindra maupun anggota DPRD, dan itu akan langsung di-follow-up,” ujar Yetti pada Minggu (12/1/2025).
Sorotan Khusus Presiden
Terkait kasus Sandi, Yetti mengaku telah diberi arahan langsung oleh Presiden untuk menangani masalah tersebut. Ia bahkan telah mengingatkan Kepala Dinas Damkar Depok, Adnan Wahyudin, agar lebih cermat dalam menangani persoalan di lingkup kerjanya.
“Ketika rapat anggaran, saya sudah wanti-wanti ke Pak Adnan. Saya bilang, presiden sekarang beda. Kalau ini tidak beres lagi, siap-siap saja kena evaluasi,” ungkap Yetti.
Yetti juga menilai ada kejanggalan dalam pemutusan kontrak Sandi. Sebagai petugas dengan masa kerja 10 tahun, Sandi seharusnya sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Dia sudah 10 tahun mengabdi, harusnya masuk PPPK. Tidak bisa langsung dipecat begitu saja, apalagi dia pasti sudah ikut tes PPPK,” tegasnya.
Diduga karena Sikap Kritis
Yetti menduga bahwa pemutusan kontrak ini berkaitan dengan sikap Sandi yang cukup vokal menyuarakan permasalahan di Dinas Damkar Depok. Hal ini membuat keputusan tersebut terlihat subjektif.
Sebagai pimpinan DPRD, Yetti berjanji akan langsung menghubungi Sandi serta Kepala Dinas Damkar untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya pastikan akan follow-up. Ini sesuai perintah langsung dari Pak Presiden,” pungkasnya.
Keputusan terkait nasib Sandi menjadi ujian bagi Dinas Damkar Depok untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia.