Seorang guru PPPK paruh waktu di Pamekasan yang telah mengabdi satu dekade namun hanya menerima gaji Rp500.000 per bulan, sementara di sisi lain, rencana pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK penuh mulai Februari 2026 dengan gaji jutaan rupiah, menimbulkan pertanyaan serius.
Situasi ini semakin diperparah dengan nasib ribuan guru honorer kategori R4 yang masih terkatung-katung tanpa kepastian status, menciptakan kontradiksi yang tajam dalam prioritas pembangunan dan kesejahteraan sumber daya manusia.
Wartakita.id – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memantik perhatian publik, kali ini menyoroti disparitas kesejahteraan yang mencolok antara para guru honorer dan pegawai baru dalam program prioritas pemerintah. Isu ini mengemuka setelah beredarnya curahan hati seorang guru PPPK paruh waktu di Pamekasan, Jawa Timur, yang telah mengabdikan diri selama sepuluh tahun namun hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp500.000.
Kontrasnya, rencana pemerintah untuk mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK penuh mulai Februari 2026, dengan estimasi gaji yang mencapai jutaan rupiah, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan prioritas pembangunan nasional.
Sementara itu, nasib ribuan guru honorer kategori R4, yang terperangkap dalam ketidakjelasan status dan minimnya pengakuan, semakin terabaikan.
Sorotan Program Pengangkatan Pegawai SPPG: Janji Kesejahteraan Gizi
Latar belakang pengangkatan massal pegawai SPPG ini adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. SPPG sendiri merupakan unit pelayanan yang memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran program MBG, meliputi berbagai posisi mulai dari kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, hingga staf pendukung lainnya.
Menurut keterangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sekitar 32.000 pegawai SPPG diproyeksikan akan diangkat menjadi PPPK pada tanggal 1 Februari 2026.
Proses pengangkatan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 111/2025 atau 115/2025, yang memberikan peluang bagi pegawai SPPG yang memenuhi kriteria untuk dapat langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam status PPPK.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengangkatan ini tidak bersifat otomatis. Para pegawai SPPG harus melalui serangkaian seleksi yang ketat, yang didasarkan pada jabatan inti serta persyaratan lapangan, termasuk pengalaman operasional yang relevan, misalnya pengalaman di dapur MBG. Keberadaan program pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program MBG.
Gaji yang dijanjikan bagi para pegawai SPPG ini diperkirakan akan mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, sebuah angka yang secara signifikan jauh melampaui pendapatan yang diterima oleh sebagian besar guru honorer.
Dukungan dan Kritik terhadap Kebijakan SPPG
Rencana pengangkatan pegawai SPPG ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak di parlemen. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, misalnya, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah ini, sembari menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan para pegawai baru ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga tidak lepas dari kritik dan kontroversi. Sebagian kalangan menilai bahwa percepatan pengangkatan pegawai dalam program MBG ini terlalu dini, sementara sektor-sektor krusial lainnya, seperti pendidikan, masih tertinggal dalam hal pemerataan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.
Nasib Guru Honorer Kategori R4: Terjebak dalam Database dan Birokrasi
Di sisi lain spektrum, ribuan guru honorer yang masuk dalam kategori R4 menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dan memilukan. Kategori R4 ini merujuk pada guru honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun mereka telah mendedikasikan waktu dan tenaga bertahun-tahun untuk dunia pendidikan.
Klasifikasi R4 ini muncul saat proses penyusunan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sangat menentukan prioritas dalam seleksi PPPK.
Banyak guru yang masuk dalam kategori ini sebenarnya telah lolos uji publik atau verifikasi awal, namun gagal dimasukkan ke dalam database BKN karena berbagai kendala administratif.
Faktor-faktor seperti ketiadaan “jalur orang dalam” yang memadai, kesalahan dalam input data, atau ketidaksesuaian format data seringkali menjadi penyebab utama kegagalan mereka.
Akibatnya, ribuan guru R4 ini harus rela tersingkir dari seleksi PPPK, sebuah kenyataan pahit yang harus mereka terima meski telah mengajar selama tujuh hingga sepuluh tahun, bahkan lebih.
Mengutip nasional.kompas.com, “Di sisi lain, guru honorer kategori R4 menghadapi masalah yang lebih pelik. R4 adalah kode klasifikasi untuk guru honorer yang tidak masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun mereka telah mengabdi bertahun-tahun.”
Salah satu kisah yang menggugah simpati adalah pengalaman seorang guru honorer R4 asal Bengkulu yang menangis histeris saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR pada Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa gajinya hanya sebesar Rp30.000 per jam, yang jika dihitung secara penuh waktu, hanya mencapai sekitar Rp540.000 per bulan.
Lebih menyedihkan lagi, mereka tidak memiliki jaminan pensiun maupun bentuk kesejahteraan lainnya.
Bandingkan dengan anggota dewan yang menjabat lima tahun dengan gaji fantastis dan mendapat pensiun seumur hidupnya, yang juga bernilai fantastis.
Situasi serupa dialami oleh ribuan guru R4 lainnya di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kepahiang dan wilayah lainnya, yang merasa masa depan mereka semakin tidak pasti di tengah laju inflasi dan tuntutan ekonomi yang terus meningkat.
Situasi ini menegaskan betapa rumitnya persoalan yang dihadapi oleh para pendidik yang tidak terakomodir dalam sistem database resmi, meskipun kontribusi mereka terhadap pendidikan tidak bisa diremehkan.
Dan berdasarkan hasil penelusuran redaksi, istilah dan status ‘guru honorer’ hanya dikenal di Indonesia.
Kritik Tajam: Ketidakadilan Struktural dalam Prioritas Anggaran
Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG ini secara luas dinilai telah menciptakan ketidakadilan struktural yang mendalam dalam sistem kepegawaian nasional. Di satu sisi, pegawai baru dalam program gizi mendapatkan status PPPK dengan gaji yang layak dan menjanjikan, sementara di sisi lain, para guru honorer veteran, termasuk kategori R4 dan PPPK paruh waktu, masih berjuang dengan pendapatan yang sangat minim setelah bertahun-tahun mengabdikan diri.
Perbandingan gaji ini menimbulkan pertanyaan etis dan moral mengenai prioritas alokasi anggaran negara. Banyak yang berpendapat bahwa pendidikan, sebagai fondasi utama kemajuan bangsa, seharusnya mendapatkan prioritas yang lebih tinggi dibandingkan program-program lain, termasuk program gizi, meskipun program gizi juga penting.
Situasi ini tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga gelombang protes dari kalangan guru dan tenaga kesehatan yang merasa diabaikan oleh kebijakan pemerintah.
Ungkapan seorang netizen yang viral, “Sopir MBG gajinya lebih tinggi dari guru yang mendidik anak-anak,” menjadi cerminan dari rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh banyak pihak.
Tanpa adanya penanganan yang serius dan komprehensif, isu ketidakadilan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas, termasuk kemungkinan terjadinya aksi demonstrasi massal dari para tenaga honorer di sektor pendidikan.
Solusi Konkret dan Aplikabel untuk Mengatasi Ketidakadilan
Meskipun kritik yang dilayangkan sangat tajam, pemerintah masih memiliki peluang untuk melakukan perbaikan dan menata kembali sistem pengangkatan kepegawaian agar lebih adil dan merata. Berikut adalah beberapa usulan solusi yang dapat diimplementasikan secara praktis dan aplikabel:
-
Audit dan Reformasi Database BKN yang Komprehensif
Melakukan audit menyeluruh terhadap database BKN untuk memastikan seluruh guru R4 yang memenuhi kriteria pengabdian minimal 5 tahun dapat dimasukkan. Proses ini dapat melibatkan verifikasi lapangan oleh tim independen yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta DPR, dengan target penyelesaian dalam kurun waktu enam bulan. Solusi ini dianggap aplikabel karena hanya memerlukan koordinasi antarlembaga dan tidak membutuhkan anggaran besar yang signifikan.
-
Prioritaskan Kuota PPPK untuk Honorer Veteran
Mengalokasikan kuota khusus dalam seleksi PPPK tahun 2026-2027 untuk guru honorer R4 dan PPPK paruh waktu, dengan estimasi minimal 50% dari total formasi yang tersedia. Alokasi ini dapat diintegrasikan dengan rencana pengangkatan pegawai SPPG sehingga tidak ada sektor yang terabaikan. Pengawasan terhadap realisasi kuota ini dapat dilakukan oleh DPR melalui rapat kerja rutin untuk menjamin transparansi.
-
Program Pelatihan dan Sertifikasi Cepat yang Efektif
Menyediakan program pelatihan gratis bagi guru R4 untuk membantu mereka memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK, seperti sertifikasi kompetensi digital atau pedagogi. Kerjasama dengan universitas negeri dapat mempercepat pelaksanaan program ini dalam rentang waktu 3-6 bulan, dengan pendanaan yang dapat dialokasikan dari anggaran pendidikan yang direvisi dari program-program yang kurang esensial.
-
Dialog Multi-Stakeholder yang Inklusif
Menggelar forum nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan guru honorer, BGN, Kemdikbud, dan DPR, untuk membahas reformasi sistem kepegawaian secara mendalam. Forum ini dapat diawali dengan rapat dengar pendapat seperti yang telah dilaksanakan di DPR, dan dilanjutkan dengan perumusan kebijakan bersama. Solusi ini tergolong murah namun sangat efektif dalam membangun kembali kepercayaan publik.
-
Reformasi Anggaran Berbasis Prioritas yang Jelas
Melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi anggaran negara untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara program gizi dan pendidikan. Sebagai contoh, dapat dialokasikan sekitar 10% dari anggaran Program MBG untuk memberikan subsidi gaji sementara bagi para guru honorer hingga mereka mendapatkan status PPPK. Implementasi solusi ini dapat dilakukan melalui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan dari Komisi XI DPR.
Dengan mengimplementasikan solusi-solusi yang diusulkan ini, pemerintah tidak hanya berupaya mengatasi ketidakadilan yang ada, tetapi juga secara substansial memperkuat fondasi pendidikan nasional. Sudah saatnya prioritas kebijakan dan anggaran diberikan kepada para tenaga pendidik yang telah lama mengabdikan diri, demi mewujudkan Indonesia yang maju melalui pembangunan sumber daya manusia yang sejahtera dan dihargai.























