Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diduga tidak hanya memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap.
Hal tersebut sebagaimana pasal yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penggunaan pasal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu.
“Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Meski demikian, penyidik PMJ belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade.