JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik ( Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020 perlu dipertimbangkan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pemantauan simulasi Sirekap, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
“Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat,” kata Abhan saat rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, kendala listrik dan jaringan internet dapat menghambat efektivitas penggunaan Sirekap. Padahal, tujuan Sirekap untuk mempermudah proses rekapitulasi.
Namun, jika petugas harus berpindah-pindah untuk mencari titik sinyal internet kuat untuk mengunggah data, Abhan berpendapat hal tersebut berpotensi memunculkan manipulasi.
“Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan (petugas) KPPS berpindah tempat yang ada jaringan menjadi cukup rawan, karena dimungkinkan berpotensi manipulasi data yang dilakukan KPPS karena data dapat diubah ketika proses tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Abhan mengatakan, Sirekap juga belum mampu mengenali keaslian dokumen yang diunggah. Ia pun meminta tim teknis KPU memperkuat sistem keamanan digital Sirekap.
- KPU: SIREKAP Sudah Dirancang Lebih Dari Setahun
- Bawaslu: 33 Ribu TPS Belum Memiliki Jaringan Internet
Kemudian, ia meminta KPU memetakan daerah yang memiliki kendala listrik dan jaringan internet. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memaparkan temuan Bawaslu terhadap kabupaten/kota yang tidak memiliki listrik dan jaringan internet.
Menurut pemetaan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik.
“Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat, tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan. Misalnya, Kaltim ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet. Ada juga di Jatim, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet, atau misalnya dengan Kepri (Kepulauan Riau),” tutur Fritz.
Fritz mengatakan, jika Sirekap ingin tetap digunakan, maka KPU harus memastikan seluruh TPS di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada memiliki akses listrik atau internet agar sistem berjalan efisien.
Di lain sisi, KPU juga mesti menyiapkan solusi jika di suatu TPS tidak ada akses listrik atau internet untuk menggunakan Sirekap.
“Kami menyampaikan bahwa, pertama, memang bagaimana kita bisa memaksimalkan KPPS satu hari sebelumnya sudah memiliki akses, tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya,” ujarnya.