Minggu, 8 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif

by Redaktur
02/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

JAKARTA, Wartakita.id – Pemerintah secara mengejutkan mengakui neraca fiskal negara dari sektor batu bara berada pada posisi defisit, bahkan cenderung memberikan subsidi kepada korporasi raksasa. Fakta ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan rencana pengenaan bea keluar batu bara adalah langkah mendesak untuk menyeimbangkan kembali hak negara dan pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan pertambangan batu bara secara rutin menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya kepada negara, jumlah pengeluaran pemerintah untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak atau restitusi ternyata jauh melampaui pemasukan tersebut. Kondisi ini membuat penerimaan negara secara neto dari sektor emas hitam tersebut justru berada di zona negatif.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dengan nada retoris di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kondisi ini, menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, mencederai amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan situasi fiskal yang terjadi saat ini, Purbaya menilai negara justru menanggung beban finansial, seolah-olah memberikan insentif kepada korporasi yang seharusnya berkontribusi besar bagi kas negara.

Purbaya bahkan berseloroh, jika hitung-hitungan fiskal menunjukkan kerugian bagi negara, secara logika lebih baik seluruh tambang batu bara ditutup. Penutupan tambang, menurutnya, akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi yang terus-menerus. “Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegas Purbaya, menggambarkan betapa ironisnya situasi yang ada.

UU Cipta Kerja Biang Kerok Ketimpangan Fiskal

Bendahara negara itu secara terang-terangan menuding perubahan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai pemicu utama ketimpangan fiskal ini. Aturan tersebut, menurut Purbaya, telah membuka celah lebar bagi para pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan dan tidak proporsional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelasnya, menyoroti dampak tak terduga dari beleid tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi UUCK, khususnya terkait dampaknya pada sektor pertambangan dan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara nasional, melainkan sebagai instrumen fiskal untuk menyeimbangkan kembali hak dan kewajiban antara negara dengan para pelaku usaha. Ia juga mengklaim bahwa pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Progresif 5-11%

Mengenai detail implementasi, Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis Kementerian Keuangan, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini direncanakan akan bersifat progresif, menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkap Purbaya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang digodok.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah, yakni 5%, akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah ambang batas tertentu. Tarif akan meningkat menjadi 8% di level harga menengah, dan mencapai puncaknya 11% jika harga komoditas strategis ini melonjak di atas level tertinggi yang telah ditetapkan. Skema progresif ini diharapkan dapat menangkap keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan saat harga batu bara sedang tinggi, sekaligus menjaga daya saing industri saat harga lesu.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih dapat berubah. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan intensif dan menghadapi keberatan dari sejumlah asosiasi serta pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelas Purbaya, mengindikasikan adanya dinamika dalam perumusan kebijakan dan perlunya konsensus dari berbagai pihak terkait.

Potensi Berlaku Surut

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang semula diharapkan efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut baru akan terbit melewati pergantian tahun. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun, menggunakan mekanisme berlaku surut.

“(Aturan) kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini, jika terealisasi, diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, mengubah neraca fiskal yang saat ini negatif menjadi positif, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

Guncangan di Puncak: Mundurnya Bos BEI-OJK Hingga Transformasi Kesehatan BUMN, Sorotan Ekonomi Sepekan

Menkeu: Penguatan Rupiah Lebih Berkat Soliditas BI, Bukan Sekadar Thomas Djiwandono

Menteri Keuangan Siap Lakukan Perombakan Drastis Pejabat Bea Cukai, Ini Alasannya

Tags: Bea Keluar Batu BaraFiskal Batu BaraHarga Batu Barapenerimaan negaraPurbaya Yudhi SadewaRestitusi PajakUU Cipta Kerja
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

08/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

08/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Menjadi Negatif: Respons Purbaya dan Analisis Dampak

07/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Sorotan Ekonomi 6 Februari 2026: Rp110 Triliun untuk Hilirisasi, USD 6 Miliar untuk Sektor Padat Karya

07/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Harga Emas Batangan Turun Pagi Ini, Pantau Perubahan di Sahabat Pegadaian

07/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Ekonomi Indonesia Cemerlang di Akhir 2025, Lampaui Proyeksi Berkat Kekuatan Pasar Domestik

06/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Respons Pemerintah Atas Outlook Negatif Moody’s: Komunikasi Danantara dan APBN Jadi Kunci

06/02/2026
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

04/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Asap Kuning di Cilegon: Kebocoran Asam Nitrat di PT Vopak Merak Picu Kepanikan Warga, Walikota Turun Tangan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Pemerintah Akui Rugi dari Batu Bara: Menkeu Purbaya Siapkan Bea Keluar Progresif 5-11% Akibat Restitusi Negatif - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.