Sabtu, 22 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya!

by Warteknet
06/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1767669386-bcb364b840903eb5

Wartakita.id – Kementerian Keuangan kembali meluncurkan kebijakan strategis yang berpotensi meringankan beban finansial jutaan pekerja di Indonesia. Mulai tahun ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara, memberikan nafas lega bagi sektor-sektor krusial perekonomian.

Pajak Penghasilan 21 Kini Ditanggung Negara: Siapa yang Diuntungkan?

Sebuah kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia. Melalui kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu kini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global.

Lima Sektor Prioritas Mendapat Insentif Khusus

Pemerintah tidak sembarangan memilih penerima manfaat. Insentif PPh 21 yang ditanggung negara ini difokuskan pada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Sektor pariwisata

Fasilitas pembebasan PPh 21 ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor tersebut, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat Agar PPh 21 Anda Ditanggung Negara

Agar tak salah paham, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar PPh 21 Anda bisa ditanggung pemerintah:

Untuk Pegawai Tetap:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penghasilan bruto yang diterima bersifat tetap dan teratur.
  • Batas maksimal penghasilan bruto adalah Rp 10 juta per bulan.

Untuk Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Kerja Lepas):

  • Upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
  • Atau jika diakumulasikan, setara dengan Rp 10 juta per bulan.

Mekanisme Pemotongan Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan

Penting untuk dicatat, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menikmati skema PPh 21 ditanggung pemerintah dari program lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa, namun ada perbedaan krusial.

Pajak yang berhasil dipotong oleh pemberi kerja akan dikembalikan secara tunai kepada pekerja. Dengan kata lain, pendapatan bersih yang diterima pekerja tidak akan berkurang sedikit pun karena pemotongan pajak. Ini memastikan uang yang seharusnya menjadi hak Anda tetap berada di tangan Anda.

Bukan Penghasilan Kena Pajak Final

Aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak akan dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini adalah bukti nyata upaya pemerintah untuk terus memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan tenaga kerja. Pastikan Anda termasuk dalam kategori yang berhak dan manfaatkan fasilitas ini dengan bijak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua pekerja mendapat insentif PPh 21 ini?

Tidak, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor usaha prioritas yang disebutkan di atas dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu.

2. Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?

Untuk saat ini, aturan fokus pada penghasilan bruto dari satu pemberi kerja. Perlu dipastikan kembali detail peraturan terkait penghasilan dari beberapa sumber.

3. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?

Informasi spesifik mengenai tanggal mulai berlakunya kebijakan ini perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan turunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini?

Umumnya, mekanisme akan berjalan otomatis melalui pemberi kerja. Namun, pastikan data NPWP atau NIK Anda selalu terupdate dan terhubung dengan sistem pajak.

5. Apa yang dimaksud dengan ‘penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur’?

Ini mengacu pada gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen penghasilan lain yang jumlahnya cenderung sama setiap bulannya dan dibayarkan secara rutin.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

Beban Pajak Kelas Menengah 2026: Saat Korporasi Dapat Karpet Merah

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

APBN 2026 Catat Defisit Rp 240,1 T per Maret, Menkeu Pastikan Masih Terkendali

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Tags: Austriainsentif pajakkementerian keuanganpajak ditanggung negarapekerja lepaspekerja tetapPPh 21
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Transaksi QRIS Melonjak 100% di Semester I-2026, Capai Rp600 Triliun: Era Digital Makin Mengakar di Indonesia

09/08/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Deflasi 0,18 Persen di Sulsel Awal Juli 2026: Mengurai Penyebab dan Implikasinya

07/08/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

07/08/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

06/08/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

06/08/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Urat Nadi Baja di Bawah Nusantara: Mampukah Super Grid Rp 388 Triliun PLN Menjawab Paradoks Energi Indonesia?

    883 shares
    Share 394 Tweet 246
  • 11 Gaya Rambut Pria Korea Terkini yang Bikin Wanita Jatuh Hati: Dijamin Keren Maksimal!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gempa 7,7 M Guncang NTT: 5 Bandara dan 3 Pelabuhan Terdampak, Operasional Tetap Berjalan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gotong Royong Makassar: Warga Panakkukang Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT RI ke-81

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Makassar Buka Festival Hari UMKM Nasional 2026: Kolaborasi Grab & CCEP Dorong Ekonomi Digital Lokal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.