Minggu, 12 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya!

by Warteknet
06/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1767669386-bcb364b840903eb5

Wartakita.id – Kementerian Keuangan kembali meluncurkan kebijakan strategis yang berpotensi meringankan beban finansial jutaan pekerja di Indonesia. Mulai tahun ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara, memberikan nafas lega bagi sektor-sektor krusial perekonomian.

Pajak Penghasilan 21 Kini Ditanggung Negara: Siapa yang Diuntungkan?

Sebuah kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia. Melalui kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu kini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global.

Lima Sektor Prioritas Mendapat Insentif Khusus

Pemerintah tidak sembarangan memilih penerima manfaat. Insentif PPh 21 yang ditanggung negara ini difokuskan pada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Sektor pariwisata

Fasilitas pembebasan PPh 21 ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor tersebut, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

World Cup 2026

Syarat Agar PPh 21 Anda Ditanggung Negara

Agar tak salah paham, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar PPh 21 Anda bisa ditanggung pemerintah:

Untuk Pegawai Tetap:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penghasilan bruto yang diterima bersifat tetap dan teratur.
  • Batas maksimal penghasilan bruto adalah Rp 10 juta per bulan.

Untuk Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Kerja Lepas):

  • Upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
  • Atau jika diakumulasikan, setara dengan Rp 10 juta per bulan.

Mekanisme Pemotongan Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan

Penting untuk dicatat, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menikmati skema PPh 21 ditanggung pemerintah dari program lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa, namun ada perbedaan krusial.

Pajak yang berhasil dipotong oleh pemberi kerja akan dikembalikan secara tunai kepada pekerja. Dengan kata lain, pendapatan bersih yang diterima pekerja tidak akan berkurang sedikit pun karena pemotongan pajak. Ini memastikan uang yang seharusnya menjadi hak Anda tetap berada di tangan Anda.

Bukan Penghasilan Kena Pajak Final

Aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak akan dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini adalah bukti nyata upaya pemerintah untuk terus memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan tenaga kerja. Pastikan Anda termasuk dalam kategori yang berhak dan manfaatkan fasilitas ini dengan bijak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua pekerja mendapat insentif PPh 21 ini?

Tidak, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor usaha prioritas yang disebutkan di atas dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu.

2. Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?

Untuk saat ini, aturan fokus pada penghasilan bruto dari satu pemberi kerja. Perlu dipastikan kembali detail peraturan terkait penghasilan dari beberapa sumber.

3. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?

Informasi spesifik mengenai tanggal mulai berlakunya kebijakan ini perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan turunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

World Cup 2026

4. Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini?

Umumnya, mekanisme akan berjalan otomatis melalui pemberi kerja. Namun, pastikan data NPWP atau NIK Anda selalu terupdate dan terhubung dengan sistem pajak.

5. Apa yang dimaksud dengan ‘penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur’?

Ini mengacu pada gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen penghasilan lain yang jumlahnya cenderung sama setiap bulannya dan dibayarkan secara rutin.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

APBN 2026 Catat Defisit Rp 240,1 T per Maret, Menkeu Pastikan Masih Terkendali

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Aturan Baru: Dana Transfer Daerah Kini Bisa Danai Pembangunan Koperasi Merah Putih

Ancaman Defisit APBN 3% PDB: Kemenkeu Instruksikan K/L Hitung Ulang Anggaran

Tags: Austriainsentif pajakkementerian keuanganpajak ditanggung negarapekerja lepaspekerja tetapPPh 21
Share6Tweet4Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Menkeu Purbaya Tolak IKN Jadi Pusat Finansial Internasional, Bali Jadi Kandidat Kuat

03/07/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

03/07/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

30/06/2026
img-1781429853-85a8b62148d74e97

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

14/06/2026
img-1781187727-3ad821d1c46a7f30

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

11/06/2026
ekonom-1a

Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

11/06/2026
ekonomi-1-jpg

Mengapa Ekonomi Kita Belum Ambruk? Membedah “Ekonomi Zombie” dan Ilusi Ketahanan Kelas Menengah

11/06/2026
img-1780903963-85c388482793ecb0

Dolar AS Tembus Rp 18.100: Analisis Mendalam Pelemahan Rupiah di Awal Perdagangan

08/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • AI Visual: APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Piala Dunia 2026 Berlanjut ke 16 Besar, Siapa Saja yang Lolos?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kiper Paraguay Kritik Kylian Mbappé: Tuduhan Perilaku Tidak Sportif Usai Laga Prancis

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pesta Makin Cetar di Usia 30-an, 40-an, 50-an? Ini Rahasia Makeup Party Glowing & Nggak Ketinggalan Zaman ala Salwa! ✨

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Prediksi Argentina vs Swiss: Duel Juara Bertahan Melawan Kuda Hitam di Perempat Final Piala Dunia 2026

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gelombang Panas Brutal di Prancis: 2.025 Jiwa Melayang dalam Sepekan, Krisis Iklim Semakin Nyata

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Rahasia Smoothing, Rebonding, & Keratin Biar Rambut Lurus Natural & Nggak Rusak

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.