Rabu, 14 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

by Pewarta Warga
02/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

BACA JUGA:

Pemkab Gowa Perkuat Kesejahteraan ASN Melalui Kemitraan Strategis dengan PT Taspen

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Perdebatan mengenai pemajakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka, menyentuh hati jutaan pekerja Indonesia. Di balik aturan yang ada, tersimpan aspirasi keadilan dan relevansi ekonomi.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Skema Pajaknya: Penjelasan Awal

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan simpanan dana yang dikumpulkan oleh pekerja sepanjang masa aktifnya. Dana ini dirancang sebagai jaring pengaman finansial yang dapat dicairkan ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau menghadapi situasi kehilangan penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan kerangka aturan perpajakan terkait pencairan saldo JHT. Menurut kebijakan yang berlaku, saldo JHT dengan nominal pencairan hingga Rp50 juta **tidak akan dikenakan pajak sama sekali**. Namun, bagi pencairan yang melebihi batas tersebut, akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 5 persen.

Latar Belakang Polemik: Pajak Berganda dan Usulan Kesejahteraan

Penegasan ulang atas aturan pajak JHT ini muncul bukan tanpa sebab. Terdapat usulan yang cukup kuat dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Beliau secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas pencairan JHT.

Argumen utama yang disampaikan adalah bahwa manfaat JHT pada dasarnya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, dikenakannya pajak kembali saat pencairan berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai **pajak berganda** (double taxation), sebuah konsep yang kerap menjadi perhatian dalam sistem perpajakan yang adil.

Analisis Ekonomi: Relevansi Batas Rp50 Juta dan Kebutuhan Mendesak

Menelisik lebih dalam, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai skema pajak JHT yang saat ini berlaku. Ia mengakui bahwa skema yang ada memang memberikan perlindungan awal dengan tarif nol persen untuk pencairan hingga Rp50 juta. Namun, Syafruddin berpendapat bahwa ambang batas Rp50 juta tersebut **sudah tidak lagi mencerminkan realitas kondisi ekonomi Indonesia saat ini**.

Nilai Rp50 juta, menurutnya, tergolong terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat, lamanya masa kerja seorang pekerja, serta kebutuhan finansial yang krusial saat seseorang memasuki masa pensiun. Syafruddin menekankan bahwa JHT bukanlah bentuk bonus spekulatif, melainkan merupakan akumulasi dari tabungan wajib yang disisihkan oleh pekerja selama bertahun-tahun.

Penting bagi negara untuk menerapkan prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto dari jumlah pencairan. Tarif final 5 persen, meskipun terkesan kecil, tetap menjadi beban tambahan bagi para pekerja yang sangat mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir mereka di masa tua.

Usulan Konkret: Peningkatan Ambang Batas dan Skema Bertingkat yang Progresif

Untuk mengatasi persoalan yang ada dan mewujudkan keadilan, Syafruddin mengajukan beberapa usulan konkret. Ia menyarankan agar **ambang batas pembebasan pajak dinaikkan secara signifikan, minimal menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta**, agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja yang dapat menikmati manfaat JHT tanpa terbebani pajak.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penerapan skema pajak bertingkat yang lebih progresif, yaitu:

  • Tarif 0 persen untuk seluruh pencairan dana hingga mencapai Rp250 juta.
  • Tarif 2 persen dikenakan hanya untuk porsi dana yang berada di antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • Tarif 5 persen, yang merupakan tarif tertinggi, hanya diberlakukan untuk jumlah pencairan di atas Rp500 juta.

Menepis Persepsi Pajak Berganda: Solusi Pemisahan Pokok dan Hasil Pengembangan

Menjawab kekhawatiran mengenai persepsi pajak berganda, Syafruddin mengakui bahwa hal tersebut memang muncul karena pekerja merasa bahwa pokok iuran mereka, yang berasal dari gaji yang sudah dipotong PPh, kembali dipajaki saat dicairkan. Untuk itu, ia mengusulkan sebuah solusi yang cukup mendasar: **membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran yang disetor pekerja dengan hasil pengembangan dana investasi**.

Menurut usulannya, pokok iuran pekerja sebaiknya dibebaskan sepenuhnya dari pajak ketika dicairkan. Sementara itu, hasil pengembangan investasi yang didapatkan dari pengelolaan dana JHT, yang merupakan keuntungan dari pengelolaan dana, tetap dapat dikenai pajak namun dengan tarif yang ringan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghilangkan stigma pajak berganda.

Penghapusan pajak JHT, meskipun berpotensi mengurangi penerimaan negara, dipandang akan memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial yang vital. Syafruddin berpendapat bahwa manfaat sosial yang didapatkan oleh para pekerja jauh lebih besar dibandingkan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut.

Perspektif Alternatif: Fokus pada Objektivitas Pajak dan Keadilan Distribusi

Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menawarkan perspektif yang sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa perdebatan seharusnya tidak hanya terhenti pada pertanyaan sederhana mengenai apakah JHT perlu dipajaki atau tidak. Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup melindungi mayoritas pekerja, mengingat saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.

Yusuf lebih menekankan pada pertanyaan krusial: **siapa sebenarnya yang benar-benar dikenai pajak** dalam sistem yang ada. Ia menjelaskan bahwa secara praktik, pihak yang terdampak pajak adalah mereka yang mencairkan saldo JHT dalam jumlah yang sangat besar. Secara teknis perpajakan, Yusuf menerangkan bahwa objek pajak saat menerima gaji yang dipotong PPh Pasal 21 berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.

Manfaat JHT, menurutnya, mencakup akumulasi pokok iuran dan hasil pengembangan investasi yang sebelumnya belum dikenai pajak. Oleh karena itu, pemajakan JHT lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat (benefit) yang diterima oleh peserta, bukan pajak atas pokok iuran semata.

Tarif final yang diterapkan dalam sistem JHT juga memiliki tujuan untuk mencegah akumulasi dana JHT agar tidak masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi dalam PPh. Namun, Yusuf memberikan catatan penting: penghapusan pajak JHT secara menyeluruh memiliki konsekuensi tersendiri. Ia menyoroti bahwa skema pembebasan pajak saat ini secara tidak langsung lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar. Oleh karena itu, penghapusan total justru dapat memunculkan pertanyaan mengenai **keadilan dalam distribusi kebijakan publik**.


Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: aturan pajak IndonesiaBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tuapajak JHTpajak pensiunpolemik pajakPPh JHT
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026
Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026
Seorang tokoh politik dari partai PKB duduk di kantor formalnya, di sekitar berkas hukum dan meja besar dengan telepon dan komputer. Wajah tokoh tersebut menunjukkan ekspresi serius dan fokus. Latar b

PKB Menunggu Putusan MK Sebelum Menentukan Posisi Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran

10/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ribuan Warga Mataram Sambut Meriah Bintang MotoGP dalam Riders Parade

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.