Kamis, 2 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

by Pewarta Warga
02/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Perdebatan mengenai pemajakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka, menyentuh hati jutaan pekerja Indonesia. Di balik aturan yang ada, tersimpan aspirasi keadilan dan relevansi ekonomi.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Skema Pajaknya: Penjelasan Awal

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan simpanan dana yang dikumpulkan oleh pekerja sepanjang masa aktifnya. Dana ini dirancang sebagai jaring pengaman finansial yang dapat dicairkan ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau menghadapi situasi kehilangan penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan kerangka aturan perpajakan terkait pencairan saldo JHT. Menurut kebijakan yang berlaku, saldo JHT dengan nominal pencairan hingga Rp50 juta **tidak akan dikenakan pajak sama sekali**. Namun, bagi pencairan yang melebihi batas tersebut, akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 5 persen.

Latar Belakang Polemik: Pajak Berganda dan Usulan Kesejahteraan

Penegasan ulang atas aturan pajak JHT ini muncul bukan tanpa sebab. Terdapat usulan yang cukup kuat dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Beliau secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas pencairan JHT.

World Cup 2026

Argumen utama yang disampaikan adalah bahwa manfaat JHT pada dasarnya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, dikenakannya pajak kembali saat pencairan berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai **pajak berganda** (double taxation), sebuah konsep yang kerap menjadi perhatian dalam sistem perpajakan yang adil.

Analisis Ekonomi: Relevansi Batas Rp50 Juta dan Kebutuhan Mendesak

Menelisik lebih dalam, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai skema pajak JHT yang saat ini berlaku. Ia mengakui bahwa skema yang ada memang memberikan perlindungan awal dengan tarif nol persen untuk pencairan hingga Rp50 juta. Namun, Syafruddin berpendapat bahwa ambang batas Rp50 juta tersebut **sudah tidak lagi mencerminkan realitas kondisi ekonomi Indonesia saat ini**.

Nilai Rp50 juta, menurutnya, tergolong terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat, lamanya masa kerja seorang pekerja, serta kebutuhan finansial yang krusial saat seseorang memasuki masa pensiun. Syafruddin menekankan bahwa JHT bukanlah bentuk bonus spekulatif, melainkan merupakan akumulasi dari tabungan wajib yang disisihkan oleh pekerja selama bertahun-tahun.

Penting bagi negara untuk menerapkan prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto dari jumlah pencairan. Tarif final 5 persen, meskipun terkesan kecil, tetap menjadi beban tambahan bagi para pekerja yang sangat mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir mereka di masa tua.

Usulan Konkret: Peningkatan Ambang Batas dan Skema Bertingkat yang Progresif

Untuk mengatasi persoalan yang ada dan mewujudkan keadilan, Syafruddin mengajukan beberapa usulan konkret. Ia menyarankan agar **ambang batas pembebasan pajak dinaikkan secara signifikan, minimal menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta**, agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja yang dapat menikmati manfaat JHT tanpa terbebani pajak.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penerapan skema pajak bertingkat yang lebih progresif, yaitu:

  • Tarif 0 persen untuk seluruh pencairan dana hingga mencapai Rp250 juta.
  • Tarif 2 persen dikenakan hanya untuk porsi dana yang berada di antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • Tarif 5 persen, yang merupakan tarif tertinggi, hanya diberlakukan untuk jumlah pencairan di atas Rp500 juta.

Menepis Persepsi Pajak Berganda: Solusi Pemisahan Pokok dan Hasil Pengembangan

Menjawab kekhawatiran mengenai persepsi pajak berganda, Syafruddin mengakui bahwa hal tersebut memang muncul karena pekerja merasa bahwa pokok iuran mereka, yang berasal dari gaji yang sudah dipotong PPh, kembali dipajaki saat dicairkan. Untuk itu, ia mengusulkan sebuah solusi yang cukup mendasar: **membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran yang disetor pekerja dengan hasil pengembangan dana investasi**.

World Cup 2026

Menurut usulannya, pokok iuran pekerja sebaiknya dibebaskan sepenuhnya dari pajak ketika dicairkan. Sementara itu, hasil pengembangan investasi yang didapatkan dari pengelolaan dana JHT, yang merupakan keuntungan dari pengelolaan dana, tetap dapat dikenai pajak namun dengan tarif yang ringan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghilangkan stigma pajak berganda.

Penghapusan pajak JHT, meskipun berpotensi mengurangi penerimaan negara, dipandang akan memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial yang vital. Syafruddin berpendapat bahwa manfaat sosial yang didapatkan oleh para pekerja jauh lebih besar dibandingkan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut.

Perspektif Alternatif: Fokus pada Objektivitas Pajak dan Keadilan Distribusi

Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menawarkan perspektif yang sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa perdebatan seharusnya tidak hanya terhenti pada pertanyaan sederhana mengenai apakah JHT perlu dipajaki atau tidak. Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup melindungi mayoritas pekerja, mengingat saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.

Yusuf lebih menekankan pada pertanyaan krusial: **siapa sebenarnya yang benar-benar dikenai pajak** dalam sistem yang ada. Ia menjelaskan bahwa secara praktik, pihak yang terdampak pajak adalah mereka yang mencairkan saldo JHT dalam jumlah yang sangat besar. Secara teknis perpajakan, Yusuf menerangkan bahwa objek pajak saat menerima gaji yang dipotong PPh Pasal 21 berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.

Manfaat JHT, menurutnya, mencakup akumulasi pokok iuran dan hasil pengembangan investasi yang sebelumnya belum dikenai pajak. Oleh karena itu, pemajakan JHT lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat (benefit) yang diterima oleh peserta, bukan pajak atas pokok iuran semata.

Tarif final yang diterapkan dalam sistem JHT juga memiliki tujuan untuk mencegah akumulasi dana JHT agar tidak masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi dalam PPh. Namun, Yusuf memberikan catatan penting: penghapusan pajak JHT secara menyeluruh memiliki konsekuensi tersendiri. Ia menyoroti bahwa skema pembebasan pajak saat ini secara tidak langsung lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar. Oleh karena itu, penghapusan total justru dapat memunculkan pertanyaan mengenai **keadilan dalam distribusi kebijakan publik**.


Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Tags: aturan pajak IndonesiaBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tuapajak JHTpajak pensiunpolemik pajakPPh JHT
Share4Tweet2Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Dokter Muda NTT Meninggal Dunia Diduga Akibat Intimidasi Oknum DPRD

02/07/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

PBB Ungkap Pola Mengerikan: Bayi dan Anak-anak Diduga Sengaja Ditargetkan dalam Serangan Israel di Gaza

02/07/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

02/07/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Anggaran Rp 30 Juta per Orang untuk Latihan Militer Calon Manajer Kopdes, Hasanuddin Usulkan Penghapusan

30/06/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Terungkap: Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 2026, Ciptaan Anak Bangsa dengan Filosofi Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran

30/06/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

DPR Mendesak LPSK Tolak JC Sony, Tegaskan Fungsi Lindungi Saksi dan Korban

28/06/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Jakarta Menginjak 499 Tahun: Refleksi Perjalanan Menuju Lima Abad Kota Penuh Dinamika

28/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

    Tiga Pelajar Unggulan Dinobatkan Duta Baca Pelajar Makassar 2026: Menggerakkan Literasi di Jantung Sulawesi Selatan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Anggaran Rp 30 Juta per Orang untuk Latihan Militer Calon Manajer Kopdes, Hasanuddin Usulkan Penghapusan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Tren Makeup dan Skincare Gen Z yang Wajib Kamu Tahu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Rp51,8 Triliun, Fokus Bentuk Satgas Atasi Hambatan Investasi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • GitHub Copilot Workspace: Bukan Sekadar AI Pair Programmer, Tapi Revolusi Kolaborasi Kode Otonom

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gempa Dahsyat Venezuela Tewaskan Ribuan Jiwa: Pelajaran Kesiapsiagaan Global dan Tantangan Bantuan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.