Rabu, 23 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

by Pewarta Warga
02/07/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

BACA JUGA:

Pemkab Gowa Perkuat Kesejahteraan ASN Melalui Kemitraan Strategis dengan PT Taspen

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Perdebatan mengenai pemajakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka, menyentuh hati jutaan pekerja Indonesia. Di balik aturan yang ada, tersimpan aspirasi keadilan dan relevansi ekonomi.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Skema Pajaknya: Penjelasan Awal

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan simpanan dana yang dikumpulkan oleh pekerja sepanjang masa aktifnya. Dana ini dirancang sebagai jaring pengaman finansial yang dapat dicairkan ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau menghadapi situasi kehilangan penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan kerangka aturan perpajakan terkait pencairan saldo JHT. Menurut kebijakan yang berlaku, saldo JHT dengan nominal pencairan hingga Rp50 juta **tidak akan dikenakan pajak sama sekali**. Namun, bagi pencairan yang melebihi batas tersebut, akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 5 persen.

Latar Belakang Polemik: Pajak Berganda dan Usulan Kesejahteraan

Penegasan ulang atas aturan pajak JHT ini muncul bukan tanpa sebab. Terdapat usulan yang cukup kuat dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Beliau secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas pencairan JHT.

Argumen utama yang disampaikan adalah bahwa manfaat JHT pada dasarnya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, dikenakannya pajak kembali saat pencairan berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai **pajak berganda** (double taxation), sebuah konsep yang kerap menjadi perhatian dalam sistem perpajakan yang adil.

Analisis Ekonomi: Relevansi Batas Rp50 Juta dan Kebutuhan Mendesak

Menelisik lebih dalam, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai skema pajak JHT yang saat ini berlaku. Ia mengakui bahwa skema yang ada memang memberikan perlindungan awal dengan tarif nol persen untuk pencairan hingga Rp50 juta. Namun, Syafruddin berpendapat bahwa ambang batas Rp50 juta tersebut **sudah tidak lagi mencerminkan realitas kondisi ekonomi Indonesia saat ini**.

Nilai Rp50 juta, menurutnya, tergolong terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat, lamanya masa kerja seorang pekerja, serta kebutuhan finansial yang krusial saat seseorang memasuki masa pensiun. Syafruddin menekankan bahwa JHT bukanlah bentuk bonus spekulatif, melainkan merupakan akumulasi dari tabungan wajib yang disisihkan oleh pekerja selama bertahun-tahun.

Penting bagi negara untuk menerapkan prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto dari jumlah pencairan. Tarif final 5 persen, meskipun terkesan kecil, tetap menjadi beban tambahan bagi para pekerja yang sangat mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir mereka di masa tua.

Usulan Konkret: Peningkatan Ambang Batas dan Skema Bertingkat yang Progresif

Untuk mengatasi persoalan yang ada dan mewujudkan keadilan, Syafruddin mengajukan beberapa usulan konkret. Ia menyarankan agar **ambang batas pembebasan pajak dinaikkan secara signifikan, minimal menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta**, agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja yang dapat menikmati manfaat JHT tanpa terbebani pajak.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penerapan skema pajak bertingkat yang lebih progresif, yaitu:

  • Tarif 0 persen untuk seluruh pencairan dana hingga mencapai Rp250 juta.
  • Tarif 2 persen dikenakan hanya untuk porsi dana yang berada di antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • Tarif 5 persen, yang merupakan tarif tertinggi, hanya diberlakukan untuk jumlah pencairan di atas Rp500 juta.

Menepis Persepsi Pajak Berganda: Solusi Pemisahan Pokok dan Hasil Pengembangan

Menjawab kekhawatiran mengenai persepsi pajak berganda, Syafruddin mengakui bahwa hal tersebut memang muncul karena pekerja merasa bahwa pokok iuran mereka, yang berasal dari gaji yang sudah dipotong PPh, kembali dipajaki saat dicairkan. Untuk itu, ia mengusulkan sebuah solusi yang cukup mendasar: **membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran yang disetor pekerja dengan hasil pengembangan dana investasi**.

Menurut usulannya, pokok iuran pekerja sebaiknya dibebaskan sepenuhnya dari pajak ketika dicairkan. Sementara itu, hasil pengembangan investasi yang didapatkan dari pengelolaan dana JHT, yang merupakan keuntungan dari pengelolaan dana, tetap dapat dikenai pajak namun dengan tarif yang ringan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghilangkan stigma pajak berganda.

Penghapusan pajak JHT, meskipun berpotensi mengurangi penerimaan negara, dipandang akan memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial yang vital. Syafruddin berpendapat bahwa manfaat sosial yang didapatkan oleh para pekerja jauh lebih besar dibandingkan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut.

Perspektif Alternatif: Fokus pada Objektivitas Pajak dan Keadilan Distribusi

Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menawarkan perspektif yang sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa perdebatan seharusnya tidak hanya terhenti pada pertanyaan sederhana mengenai apakah JHT perlu dipajaki atau tidak. Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup melindungi mayoritas pekerja, mengingat saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.

Yusuf lebih menekankan pada pertanyaan krusial: **siapa sebenarnya yang benar-benar dikenai pajak** dalam sistem yang ada. Ia menjelaskan bahwa secara praktik, pihak yang terdampak pajak adalah mereka yang mencairkan saldo JHT dalam jumlah yang sangat besar. Secara teknis perpajakan, Yusuf menerangkan bahwa objek pajak saat menerima gaji yang dipotong PPh Pasal 21 berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.

Manfaat JHT, menurutnya, mencakup akumulasi pokok iuran dan hasil pengembangan investasi yang sebelumnya belum dikenai pajak. Oleh karena itu, pemajakan JHT lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat (benefit) yang diterima oleh peserta, bukan pajak atas pokok iuran semata.

Tarif final yang diterapkan dalam sistem JHT juga memiliki tujuan untuk mencegah akumulasi dana JHT agar tidak masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi dalam PPh. Namun, Yusuf memberikan catatan penting: penghapusan pajak JHT secara menyeluruh memiliki konsekuensi tersendiri. Ia menyoroti bahwa skema pembebasan pajak saat ini secara tidak langsung lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar. Oleh karena itu, penghapusan total justru dapat memunculkan pertanyaan mengenai **keadilan dalam distribusi kebijakan publik**.


Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: aturan pajak IndonesiaBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tuapajak JHTpajak pensiunpolemik pajakPPh JHT
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

BNPB Perkuat Pemadaman Darat Karhutla Kalimantan Tengah di Tengah Asap Tebal

22/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Jasad Kedua Ditemukan Terdampar di Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

22/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Bangga! Indonesia Raih 5 Medali di Asian Games 2026 Nagoya, Jepang: Perunggu Soft Tennis dan Wushu Mengibarkan Merah Putih

21/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

PLN Pastikan Transparansi Kompensasi Lahan SUTT 150 kV di Morowali Melalui Sosialisasi Mendalam

20/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

TNI AL Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke PT PAL & Fincantieri untuk Retrofit: Detail Kerja Sama dan Potensi Operasional

19/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

19/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

18/09/2026
Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan - Featured

AS Akui Tempatkan Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Peringatkan Perang Antariksa

16/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Startup Teknologi Pertanian Sulsel Raih Pendanaan Seri A Rp 50 Miliar dari VC Singapura

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.