Jumat, 16 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Rp 5,6 Triliun: Tak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti

by Pewarta Warga
14/05/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1778700390-fb55935b17dc5c9c

BACA JUGA:

Unhas Luncurkan Pusat Riset Kecerdasan Buatan Pertama di Indonesia Timur, Gandeng Google dan Gojek

Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

Respons Cepat Pemerintah Makassar Berhasil Bersihkan Pantai Losari dari Tumpukan Sampah

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memburuk Pascaoperasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun

Sulawesi Selatan Jajaki Kemitraan Investasi Strategis dengan Amerika Serikat: Dari Pendidikan hingga Pariwisata

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun. Tuntutan ini merupakan tambahan atas pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang telah diajukan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.

Tuntutan Uang Pengganti Fantastis

Jaksa Roy Riady secara tegas menyampaikan tuntutan tambahan ini pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Uang pengganti tersebut dirinci menjadi dua bagian, yaitu sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai jumlah ini tidak seimbang dengan penghasilan sah Nadiem Makarim dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sesuai ketentuan hukum, apabila Nadiem Makarim tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan. Jika penyitaan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi seluruh uang pengganti, maka kekurangannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Nadiem Makarim: Tidak Punya Harta Sebanyak Tuntutan

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa, Nadiem Makarim secara eksplisit menyatakan keheranannya. Ia berargumen bahwa alur persidangan telah menunjukkan ketidakbersalahannya. “Mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” ujar Nadiem kepada awak media seusai persidangan.

Lebih lanjut, mantan menteri kabinet ini mengaku tidak memiliki aset atau kekayaan yang cukup untuk memenuhi tuntutan uang pengganti sebesar itu. “Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp 500 miliar,” ungkapnya.

Patokan Aset Fiktif dari IPO Gojek

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa angka Rp 5,6 triliun yang dituntut jaksa didasarkan pada puncak nilai kekayaannya saat Penawaran Umum Perdana (IPO) saham PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikannya. Ia menilai angka tersebut bersifat ‘tidak riil’ atau ‘fiktif’ karena hanya dimilikinya untuk sementara waktu. “Dia (jaksa) menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tegas Nadiem.

Ia menekankan bahwa kekayaan yang dimilikinya merupakan hasil yang sah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus pengadaan Chromebook. “Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” tuturnya.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta yang bertindak sebagai vendor pengadaan Chromebook.

Modus Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

Menurut jaksa, pemilihan pengadaan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim. Tujuannya adalah agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. PT AKAB sendiri kini dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021. Google diketahui merupakan salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger tersebut.

Jaksa menilai bahwa pengadaan Chromebook ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Rinciannya, Rp 1,56 triliun berasal dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara US$ 44.054.426 (setara Rp 621,38 miliar dengan kurs terendah pada periode Agustus 2020-Desember 2022) diakibatkan oleh pengadaan Chrome Device Management.


Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Rp 5,6 Triliun: Tak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: 6 triliundan TeknologiE-E-A-TGoogle SGEkebudayaankementerian pendidikanKorupsi ChromebookNadiem MakarimPengadilan Negeri Jakarta PusatrisetRp 5tuntutan jaksauang pengganti
Share16Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

Sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK di gedung pemerintahan. Para petugas KPK berada di belakang meja besar dengan serius, sementara 20 orang, termasuk Hamenang Wajar Ismoyo, ditarik per

KPK Tangkap 20 Orang dalam OTT Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo Terlibat Korupsi

16/10/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Gelar OTT di BNPB: 4 Fakta Terkini soal Penangkapan Pejabat Tinggi dan Dugaan Korupsi

14/10/2026
Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Rp 5,6 Triliun: Tak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 90 Persen Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Terjangkau Pengobatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Letkol Arman Ditahan Mabes TNI, Rumah Dinasnya Diduga Jadi Markas Judi Online

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi I DPR Ingatkan TNI: Usut Tuntas Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judol

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Rilis Tarif Cek Kesehatan Haji, Pengetatan Syarat Kesehatan Jemaah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.