Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun. Tuntutan ini merupakan tambahan atas pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang telah diajukan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan Uang Pengganti Fantastis
Jaksa Roy Riady secara tegas menyampaikan tuntutan tambahan ini pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Uang pengganti tersebut dirinci menjadi dua bagian, yaitu sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai jumlah ini tidak seimbang dengan penghasilan sah Nadiem Makarim dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sesuai ketentuan hukum, apabila Nadiem Makarim tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan. Jika penyitaan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi seluruh uang pengganti, maka kekurangannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Nadiem Makarim: Tidak Punya Harta Sebanyak Tuntutan
Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa, Nadiem Makarim secara eksplisit menyatakan keheranannya. Ia berargumen bahwa alur persidangan telah menunjukkan ketidakbersalahannya. “Mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” ujar Nadiem kepada awak media seusai persidangan.
Lebih lanjut, mantan menteri kabinet ini mengaku tidak memiliki aset atau kekayaan yang cukup untuk memenuhi tuntutan uang pengganti sebesar itu. “Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp 500 miliar,” ungkapnya.
Patokan Aset Fiktif dari IPO Gojek
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa angka Rp 5,6 triliun yang dituntut jaksa didasarkan pada puncak nilai kekayaannya saat Penawaran Umum Perdana (IPO) saham PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikannya. Ia menilai angka tersebut bersifat ‘tidak riil’ atau ‘fiktif’ karena hanya dimilikinya untuk sementara waktu. “Dia (jaksa) menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tegas Nadiem.
Ia menekankan bahwa kekayaan yang dimilikinya merupakan hasil yang sah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus pengadaan Chromebook. “Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” tuturnya.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta yang bertindak sebagai vendor pengadaan Chromebook.
Modus Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis
Menurut jaksa, pemilihan pengadaan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim. Tujuannya adalah agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. PT AKAB sendiri kini dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021. Google diketahui merupakan salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger tersebut.
Jaksa menilai bahwa pengadaan Chromebook ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Rinciannya, Rp 1,56 triliun berasal dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara US$ 44.054.426 (setara Rp 621,38 miliar dengan kurs terendah pada periode Agustus 2020-Desember 2022) diakibatkan oleh pengadaan Chrome Device Management.






















