Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, akhirnya buka suara terkait aliran dana Rp 3 miliar yang diduga diterimanya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan ini disampaikan langsung di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menandai kesiapan Noel untuk menghadapi proses hukum.
Poin Penting:
- Mantan Wamenaker Noel akui terima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.
- Noel menyatakan kesiapan bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya.
- Menyindir KPK yang membangun narasi dirinya sebagai ‘gembong’ kasus korupsi.
- Menegaskan Presiden Prabowo tidak perlu dibebani kasus ini.
- Mengakui kepemilikan aset seperti mobil mewah dan motor Ducati, namun berharap kebohongan dihentikan.
- Jaksa mendakwa Noel menerima Rp 3 miliar yang diserahkan melalui anaknya, serta gratifikasi tambahan Rp 3,3 miliar dan satu motor Ducati.
- Praktik pemerasan diduga telah berjalan sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.
- Noel didakwa melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP.
Kronologi dan Pengakuan Jujur Noel
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026), Noel secara gamblang menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengakui bahwa tindakannya adalah sebuah kesalahan dan siap untuk menerima konsekuensinya.
“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel, menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ia menambahkan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.” Pengakuan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
Sindiran Tajam untuk KPK dan Penolakan Membebani Presiden
Sebelum mendalami pengakuan penerimaan dana, Noel sempat melayangkan sindiran pedas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa KPK telah membangun narasi yang terkesan berlebihan, menggambarkannya sebagai otak atau ‘gembong’ dalam kasus korupsi ini.
“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kritik Noel. Ia melanjutkan dengan nada sarkasme, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”
Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sama sekali tidak perlu dibebani dengan kasus pribadinya. Menurutnya, fokus Presiden seharusnya tertuju pada tugas-tugas kenegaraan yang lebih besar demi melayani rakyat. Noel berjanji akan memikul tanggung jawab penuh atas setiap langkah yang telah ia ambil.
Pengakuan Aset dan Harapan Hentikan Kebohongan
Terkait dengan aset-aset mewah yang disangkakan kepadanya, seperti koleksi kendaraan, Noel tidak serta merta menyanggahnya. Ia mengakui adanya kepemilikan kendaraan seperti motor Ducati hingga mobil Nissan GTR, namun ia menyajikannya dengan cara yang unik, mempertanyakan logistik parkir puluhan mobil di lahan terbatas.
“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Noel secara tegas berharap agar pihak penegak hukum menghentikan pendekatan yang didasari oleh kebohongan dalam penanganan kasus ini. Ia menginginkan transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan proses hukum.
Alur Penyerahan Dana dan Dakwaan Jaksa
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur penyerahan dana sebesar Rp 3 miliar tersebut. Uang ini tidak hanya diterima oleh Noel, tetapi juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker lainnya, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa ini diadili dalam berkas perkara terpisah.
Menurut dakwaan jaksa, praktik dugaan pemerasan ini telah dimulai sejak tahun 2021, jauh sebelum Noel menduduki posisi Wamenaker. Dalam persidangan, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, mengonfirmasi adanya pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
Selanjutnya, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Permintaan ini kemudian disanggupi oleh Irvian Bobby Mahendro. Penyerahan uang senilai Rp 3 miliar itu dilaporkan terjadi secara tunai kepada Nur Agung Putra Setia, yang kemudian diteruskan kepada Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Noel.
Ancaman Hukuman dan Dugaan Gratifikasi Tambahan
Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga dikenakan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti bisa sangat berat.
Tidak berhenti pada aliran dana Rp 3 miliar, jaksa juga mendakwa Noel telah menerima gratifikasi tambahan yang nilainya tidak sedikit. Gratifikasi tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor mewah merek Ducati Scrambler. Diduga, penerimaan gratifikasi tambahan ini berasal dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” papar jaksa dalam dakwaan tersebut, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan dugaan penerimaan yang lebih luas.























