Sorotan tajam kembali mengarah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran fantastis Rp 1 triliun yang digelontorkan, namun ironisnya, nilai konsumsi per porsi masyarakat hanya berkisar Rp 8.000. Fenomena ini memicu pertanyaan besar, terutama dengan terungkapnya 41 nama dalam ponsel tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Korupsi MBG: Anggaran Triliunan, Manfaat Sekitar Rp 8.000
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyita perhatian publik. Munculnya 41 nama yang terindikasi terkait pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang populer disebut dapur MBG, semakin mempertebal kabut kecurigaan. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk mengusut tuntas setiap jejak yang mengarah pada praktik tidak terpuji ini.
Seruan Mahfud MD untuk Keterbukaan dan Transparansi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara tegas meminta agar proses penyelidikan dugaan korupsi MBG dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak seharusnya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, melainkan wajib menelusuri keterkaitan seluruh nama yang muncul dalam temuan penyidik. Menurut Mahfud, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pihak yang diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan pengajuan titik-titik SPPG tersebut.
“Ya itu harus diusut tuntas. Iiya dong dipanggil, kalau perlu diumumkan untuk sanksi moral. Itu namanya diumumkan kan tidak apa-apa, ini loh nama yang disangka enggak apa-apa disebut disangka. Namanya juga disangka ya menitip-nitipkan, kan tidak apa-apa,”
Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan dalam Podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/6/2026). Ia berargumen bahwa pengumuman nama-nama yang masih berstatus dugaan tidak akan melanggar prinsip hukum, asalkan disampaikan secara proporsional dan sesuai fakta penyidikan. Keterbukaan ini, menurutnya, krusial untuk memberikan efek jera sekaligus sanksi moral bagi pihak-pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi.
Tata Kelola Pemerintahan dan Benturan Kepentingan
Lebih jauh, Mahfud MD menyoroti adanya kelalaian pemerintah saat ini dalam mengelola benturan kepentingan (conflict of interest). Ia membandingkan situasi kini dengan regulasi ketat yang telah ada sejak era kolonial Belanda melalui Reglement Nomor 321 Tahun 1900. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang keluarga inti pejabat untuk terlibat dalam proyek pemerintah atau negara guna mencegah praktik korupsi dan nepotisme.
Mahfud mengungkapkan rasa mirisnya melihat ketimpangan antara anggaran negara yang begitu besar dengan realisasi makanan bergizi yang diterima masyarakat, yang hanya senilai sekitar Rp 8.000 per porsi. Belum lagi jika ada pemotongan atau praktik korupsi di lapangan, nilai yang diterima masyarakat bisa jadi lebih rendah lagi.
“Orang-orang yang kayak gini nih, kenapa Anda nitip-nitip dan kenapa dapat uang sebegitu banyak? Apa tidak kasihan kepada rakyat yang uang ratusan triliun hanya dapat maksimal Rp8.000? Ada yang bilang 6.000, ada yang bilang 8.000. Pokoknya di bawah 8.000 lah untuk sekali makan gitu kan,” tegas Mahfud.
41 Nama dalam Ponsel Sony Sonjaya: Jejak yang Harus Ditelusuri
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami 41 nama yang ditemukan dalam ponsel Sony Sonjaya. Pendalaman ini tetap dilakukan meskipun permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony telah ditolak. Nama-nama tersebut diduga berkaitan erat dengan pengajuan titik-titik SPPG atau dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa informasi dari Sony tetap menjadi bagian penting dalam penyidikan. “Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Syarief.
Penyidik masih berupaya menelusuri posisi, peran, dan konteks komunikasi dari masing-masing pihak sebelum memutuskan apakah akan memanggil seluruh nama tersebut. Pendalaman ini mencakup isi percakapan, baik melalui chat maupun telepon, untuk memastikan urgensi dan relevansinya dengan tindak pidana.
Terkuaknya 41 Nama: Dari Percakapan Ponsel Sony
Temuan 41 nama ini terungkap saat Sony diperiksa intensif oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari percakapan yang diperiksa penyidik saat menelaah daftar 26 nama yang sebelumnya telah diserahkan terkait pengajuan JC. Dari percakapan itu, teridentifikasi sebuah tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.
Krisna Murti menambahkan bahwa sebagian nama dalam data tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang pernah berkomunikasi dengan Sony. Sony sendiri mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG, namun ia menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan transaksi di balik itu.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























