Sebuah laporan terbaru dari Komisi Penyelidik PBB mengemukakan tuduhan serius bahwa Israel secara sengaja menargetkan anak-anak Palestina di Jalur Gaza, yang berpotensi mengarah pada genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Temuan ini memperdalam kekhawatiran internasional mengenai skala dan dampak konflik yang sedang berlangsung.
Temuan Utama Komisi Penyelidik PBB
- Laporan menuduh tindakan Israel secara sengaja menyebabkan kematian dan penderitaan berat bagi ratusan ribu anak Palestina.
- Pembunuhan anak-anak dilaporkan berlanjut bahkan setelah gencatan senjata Oktober 2025.
- Tindakan Israel dinilai sebagai strategi yang disengaja untuk menghancurkan masa depan rakyat Palestina di Gaza dengan menargetkan anak-anak mereka.
- Anak-anak Palestina di Gaza dan Tepi Barat dilaporkan ditangkap, disiksa, dan diperlakukan buruk di fasilitas penahanan Israel.
- Dokumentasi insiden kekerasan seksual dan berbasis gender yang menargetkan anak-anak Palestina, sering kali selama penangkapan.
- Serangan terhadap fasilitas medis anak-anak dan penggunaan kelaparan sebagai metode perang dituduhkan kepada Israel.
- Otoritas Israel dituduh secara sistematis mengganggu kemampuan anak-anak untuk belajar.
Detail Laporan dan Tuduhan Spesifik
Menurut laporan Komisi Penyelidik PBB, Israel diduga secara langsung menargetkan anak-anak Palestina di Gaza menggunakan senjata presisi seperti drone dan penembak jitu, serta senjata berdaya ledak tinggi dalam serangan terhadap area sipil yang padat anak-anak. Komisi tersebut juga menyatakan bahwa Israel bertanggung jawab secara hukum atas kegagalannya melindungi anak-anak Palestina dari menjadi sasaran tentara Israel dan para pemukim di Tepi Barat.
Lebih lanjut, laporan tersebut menyoroti perlakuan buruk terhadap anak-anak di penjara dan fasilitas penahanan Israel, termasuk penangkapan, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Komisi penyelidik PBB telah mendokumentasikan adanya kekerasan seksual dan berbasis gender yang menargetkan anak-anak Palestina, yang sering kali terjadi selama proses penangkapan atau saat mereka berada dalam tahanan.
Dampak pada Akses Kesehatan dan Kelangsungan Hidup Anak
Serangan Israel terhadap rumah sakit bersalin dan pediatrik di Gaza dinilai oleh komisi tersebut telah secara sistematis menghancurkan akses anak-anak terhadap perawatan yang menopang kehidupan. Hal ini merusak peluang kelangsungan hidup mereka sebagai kelompok yang dilindungi oleh hukum internasional. Laporan ini juga menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza telah menyebabkan kekurangan gizi akut dan kronis di kalangan anak-anak Gaza, menghilangkan kondisi dasar yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.
Penghancuran Fondasi Intelektual dan Sosial
Selain dampak fisik dan psikologis, laporan tersebut menyatakan bahwa melalui serangan terhadap sekolah, pemindahan massal, dan penutupan paksa, otoritas Israel telah secara sistematis mengganggu kemampuan anak-anak untuk belajar. Tindakan ini dinilai merusak fondasi intelektual dan sosial masyarakat Palestina secara keseluruhan, yang dapat memiliki konsekuensi jangka panjang bagi masa depan mereka.
Skala Intensitas dan Sifat Sistematis Operasi Militer Israel
Komisi penyelidik PBB menekankan bahwa skala intens dan sifat sistematis operasi militer Israel di Gaza terus berlanjut. Akibatnya, terdapat jumlah kematian, cedera, dan trauma yang belum pernah terjadi sebelumnya pada anak-anak Palestina. Srinivasan Muralidhar, ahli hukum asal India yang memimpin komisi tersebut, menyatakan bahwa bahkan setelah gencatan senjata Oktober 2025, anak-anak terus terbunuh dan terluka parah, dengan terus diabaikannya gencatan senjata oleh Israel serta perlindungan yang seharusnya diberikan kepada anak-anak Palestina berdasarkan hukum internasional.
“Perlindungan, perawatan, dan kelangsungan hidup anak-anak Palestina tidak terpisahkan dari hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dengan menargetkan anak-anak, Israel menyerang kapasitas rakyat Palestina untuk terus ada dan menentukan masa depan mereka.”
Srinivasan Muralidhar, Ketua Komisi Penyelidik PBB
Tentang Komisi Penyelidik PBB
Komisi Penyelidik Internasional Independen tentang Wilayah Palestina yang Diduduki dan Israel didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia. Panel ahli yang terdiri dari tiga anggota ini tidak secara resmi berbicara atas nama PBB, namun laporannya memiliki bobot internasional yang signifikan. Sebelumnya, pada September lalu, komisi ini juga telah menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dengan menyatakan adanya dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948 telah dilakukan.
Respons Israel terhadap Laporan
Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas menolak laporan komisi tersebut, menyebutnya sebagai “fitnah palsu” dan “sebuah karya propaganda yang sama keterlaluan dengan laporan-laporan sebelumnya.” Pihak Israel mengecam komisi itu sebagai “mekanisme yang pada dasarnya cacat yang tujuan utamanya adalah untuk menyoroti dan menjelekkan Israel, bukan mencari kebenaran.” Lebih lanjut, Israel menyoroti bahwa laporan tersebut sepenuhnya menghapus keberadaan anak-anak Israel yang dibunuh secara brutal, diculik, dan menjadi sasaran Hamas, sambil mengabaikan penggunaan sinis oleh Hamas terhadap anak-anak Palestina sebagai perisai manusia dan pion perang. Pihak Israel juga menuduh komisi tersebut tidak memiliki “mekanisme verifikasi yang kredibel atas klaimnya.”
Para pemimpin Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida, dan menegaskan bahwa operasi militer mereka di Gaza dilakukan untuk membela diri, mengalahkan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, serta memastikan pembebasan sandera Israel. Mereka juga menekankan bahwa pasukan Israel beroperasi sesuai dengan hukum internasional dan telah mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mengurangi dampak terhadap warga sipil.
Konteks Hukum dan Proses yang Berjalan
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh pasukan Israel melakukan genosida saat ini sedang dalam proses. Namun, proses hukum di ICJ diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kesimpulan. Israel menyebut kasus tersebut “sepenuhnya tidak berdasar” dan didasarkan pada “klaim yang bias dan tidak benar.”
Sejak Oktober 2023, militer Israel telah melancarkan operasi militer di Gaza, yang menurut Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas, telah menewaskan sedikitnya 73.035 orang, termasuk lebih dari 21.280 anak-anak. Angka-angka ini dianggap dapat diandalkan oleh PBB.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























