Wartakita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendesak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel yang diduga menerima keuntungan dari kasus korupsi kuota haji untuk segera mengembalikan dana tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul penerimaan pengembalian uang senilai miliaran rupiah dari para pihak terkait.
Poin-Poin Penting
- KPK mengimbau PIHK dan biro travel mengembalikan uang yang diduga terkait korupsi kuota haji.
- Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian dana mencapai sekitar Rp 100 miliar dan terus bertambah.
- Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsus Menag Isfah Abidal Aziz.
- Perkara berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diduga diselewengkan.
- Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus menghimbau kepada seluruh PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu-ragu untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1)..
Budi menjelaskan, hingga saat ini, KPK telah berhasil mengumpulkan dana hasil pengembalian dari para biro travel haji yang jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan proses hukum.
Selain mengimbau pengembalian dana, KPK juga mengajak para biro travel untuk bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini. “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif,” tuturnya.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Perkara ini bermula ketika Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan berhasil mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan pantauan pewarta warga, A. Untung. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Menurut KPK, informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian didengar oleh asosiasi travel haji. Mereka diduga segera menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas mengenai pembagian kuota haji tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, kuota haji khusus seharusnya hanya diperbolehkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan dalam sebuah rapat bahwa kuota haji tambahan akan dibagi secara merata antara haji khusus dan reguler dengan skema 50%-50%.
Keputusan ini kemudian diwujudkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, yakni Gus Yaqut. KPK masih terus mendalami sejauh mana keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang telah digelar sebelumnya.
Dugaan Setoran Fulus ke Oknum Kemenag
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran dana yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag. Besaran setoran ini bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.
Perbedaan biaya setoran ini diduga bergantung pada skala besar kecilnya biro travel haji tersebut. Uang hasil setoran ini diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian akan menyetorkannya kepada oknum pejabat di Kemenag.
KPK mengindikasikan bahwa aliran uang tersebut diterima oleh para pejabat hingga ke pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh KPK, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, KPK juga telah melakukan peninjauan langsung ke Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk menilai dampak kepadatan jemaah haji yang timbul akibat adanya pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Ia menambahkan bahwa Gus Yaqut dipastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis: A. Untung, pewarta warga khusus untuk kategori hukum di wartakita.id
Kontributor: A. Untung
Penyunting: H. Gunadi























