Sabtu, 18 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi

Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Buntut Tak Loloskan Irman Gusman dan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

by Pewarta Warga
23/03/2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

KPU Meminta Maaf atas Kesalahn Konversi SIREKAP (Ketua KPU Hasyim Ashari)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanski peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi kepada Hasyim dan Afif dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Irman memperkarakan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon senator.

Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap, KPU tidak menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, rangkaian sidang DKPP membuktikan tidak pernah ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas tanggapan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Irman sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karena itu, masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Irman memang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati masa jeda tersebut.

Menurut Tio, pihaknya menilai para komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS) dengan dalih adanya tanggapan masyarakat.

KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti sikap KPU RI dalam merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.

KPU RI langsung menerbitkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.

Kendati demikian, Raka menyebut tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan.

“Para teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu,” terang Raka.

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai harusnya dapat memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dinilai gagal melaksanakan tugas dan seharusnya memberikan input kepada para koleganya melalui forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

“DKPP menilai Teradu I (Hasyim) dan Teradu II (Afif) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” tandas Raka.

Adapun teradu lain dalam perkara tersebut adalah lima anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Hedi.

BACA JUGA:

Pjs Wali Kota Makassar Pantau Kesiapan KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

KPU Sulsel Raih Penghargaan PPID Terupdate di Penganugerahan Parhumas 2024

KPU Sulsel dan Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

Pemprov dan KPU Sulsel Siap Laksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi Yudisial Terima 52 Laporan Tindak Pidana Pemilu 2024

Tags: KPUPemilu 2024
Share13Tweet8Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026
sd monginsidi makassar wartakita cr

Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

05/02/2026
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

05/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

    Trik Makeup Tipis & Natural untuk Sekolah Anti Razia Guru

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Chat Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum UI: Analisis Mendalam dan Tindakan Fakultas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sudah Dapat Video Anu? Jangan Sebarkan!

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Foto SBY dan Boediono masih terpasang di ruang kelas siswa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Potong Rambut Sendiri di Rumah Anti Gagal: Panduan Lengkap ala Beauty Bestie!

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Begini Cara Camatan Panakkukang Cegah Banjir

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tragedi di Makassar: Judi Online dan Miras Picu Aksi Brutal, Sepupu Tewas, Istri Luka Parah

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Tutorial Retouch Smoothing Rambut Yang Sering Smoothing

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.