Minggu, 20 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi

Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Buntut Tak Loloskan Irman Gusman dan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

by Pewarta Warga
23/03/2024
in Warta Nasional, Warta Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
KPU Minta Maaf Kesalahan SIREKAP dan DPT Online, Ini Cara Cek Real Count Pemilu 2024

KPU Meminta Maaf atas Kesalahn Konversi SIREKAP (Ketua KPU Hasyim Ashari)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanski peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi kepada Hasyim dan Afif dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).

Pjs Wali Kota Makassar Pantau Kesiapan KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

KPU Sulsel Raih Penghargaan PPID Terupdate di Penganugerahan Parhumas 2024

KPU Sulsel dan Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

Pemprov dan KPU Sulsel Siap Laksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Irman memperkarakan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon senator.

Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap, KPU tidak menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, rangkaian sidang DKPP membuktikan tidak pernah ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas tanggapan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Irman sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karena itu, masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Irman memang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati masa jeda tersebut.

Menurut Tio, pihaknya menilai para komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS) dengan dalih adanya tanggapan masyarakat.

KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti sikap KPU RI dalam merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.

KPU RI langsung menerbitkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.

Kendati demikian, Raka menyebut tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan.

“Para teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu,” terang Raka.

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai harusnya dapat memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dinilai gagal melaksanakan tugas dan seharusnya memberikan input kepada para koleganya melalui forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

“DKPP menilai Teradu I (Hasyim) dan Teradu II (Afif) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” tandas Raka.

Adapun teradu lain dalam perkara tersebut adalah lima anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Hedi.

Tags: KPUPemilu 2024
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Banyak Berita Hoax, Indira: Pendukung “Adama” Tetap Fokus Menang 9 Desember

Banyak Berita Hoax, Indira: Pendukung “Adama” Tetap Fokus Menang 9 Desember

12/10/2020
Ratusan Ribu Warga Banjiri Kampanye Akbar Jokowi-Amin Di Makassar

Ratusan Ribu Warga Banjiri Kampanye Akbar Jokowi-Amin Di Makassar

31/03/2019
Lindungi Anak dari Bahaya Pornografi dan Kecanduan Internet dengan Pendampingan  Orang Tua

Lindungi Anak dari Bahaya Pornografi dan Kecanduan Internet dengan Pendampingan Orang Tua

08/09/2021
17 agustus 1945 naskah teks proklamasi selesai disusun

17 Agustus 1945 Naskah Teks Proklamasi Selesai Disusun

17/08/2016
Next Post
Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Semalam Listrik Padam Saat Danny Pomanto Pidato di HUT Makassar

7 Pejabat Pemkot Makassar Hasil Lelang dilantik Pekan Depan

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3026 shares
    Share 1210 Tweet 757
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru, Berkelas!

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ditargetkan 5,3%-5,6% pada 2025

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • FOTO : Budaya Membangun Rumah Secara Gotong-royong

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    180 shares
    Share 72 Tweet 45

WARTA-TERKINI

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat
Warta Kesehatan

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat

02/07/2025

Rahasia Otak Cerdas: 5 Kebiasaan Malam yang Wajib Dicoba! Otak adalah aset berharga yang perlu kita jaga kesehatannya. Lebih dari...

Read moreDetails

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Tutorial Hijab Simple dan Elegan untuk Sehari-hari

DIY Masker Wajah Alami untuk Kulit Glowing

Trik Eyeliner Simpel untuk Mata terlihat Lebih Besar

Inspirasi Gaya Hijab untuk Acara Formal dan Pesta

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI

Simple Routine untuk Kulit Sehat

Tips Membersihkan Smartphone dari Virus dan Malware

Mengenal Hoaks dan Cara Menangkalnya

DIY Masker Rambut Alami untuk Rambut Lebih Berkilau

LINGKUNGAN-HIDUP

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alam dan Lingkungan Hidup

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

13/06/2025

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Masalah Jadi Berkah Indonesia, negara kepulauan yang indah, sayangnya masih bergulat dengan masalah sampah....

Read moreDetails

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.