MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Aksi solidaritas puluhan jurnalis untuk majalah Tempo di Makassar diwarnai insiden kekerasan pada Selasa (4/11/2025). Seorang jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, dilaporkan mengalami pemukulan di bagian kepala oleh petugas keamanan saat berdemonstrasi di depan Gedung AAS, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi damai ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan perdata senilai Rp150 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait laporan investigasi dugaan korupsi.
Insiden kekerasan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA ketika massa aksi hendak melakukan aksi simbolik menempelkan bunga di gerbang gedung milik Amran Sulaiman. Menurut keterangan saksi mata dan rekaman video amatir yang beredar, seorang petugas keamanan tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan tongkat yang mengenai kepala Didit. Korban segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan, sementara insiden tersebut memicu ketegangan antara demonstran dan pihak keamanan sebelum akhirnya diredam oleh koordinator aksi.
Kronologi Insiden dan Tuntutan Investigasi
Aksi yang dikoordinasikan oleh Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan ini dimulai pada pagi hari dengan orasi yang menyoroti upaya pembungkaman pers melalui gugatan hukum. Para jurnalis membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap intimidasi dan tuntutan pencabutan gugatan terhadap Tempo. Puncak aksi direncanakan sebagai gestur damai dengan meletakkan bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers.
Namun, situasi memanas saat Didit Hariyadi mencoba menempelkan bunga. Berdasarkan laporan AJI Makassar, tindakan represif dari pihak keamanan dinilai berlebihan dan merupakan serangan langsung terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dalam menyuarakan pendapat. Pasca-insiden, Didit Hariyadi didampingi tim hukum dari koalisi secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Makassar dengan menyertakan bukti visum dan rekaman video.
Laporan Polisi dan Desakan Proses Hukum
Ketua AJI Makassar, dalam pernyataan resminya, menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini secara transparan dan profesional. “Ini bukan sekadar serangan fisik terhadap individu, tetapi serangan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Kami mendesak aparat untuk segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Koalisi juga mendesak Kominfo dan Dewan Pers untuk turun tangan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang kerap menjadi korban intimidasi.
Akar Masalah: Gugatan Rp150 Miliar Ancam Kebebasan Pers
Kekerasan di Makassar merupakan buntut dari gugatan perdata yang didaftarkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas laporan investigasi majalah tersebut pada edisi Oktober 2025 yang mengulas dugaan korupsi dalam program pengadaan pupuk nasional.
Kalangan pers menilai gugatan dengan nilai fantastis tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum untuk membungkam kritik atau partisipasi publik dengan membebani target secara finansial. Mekanisme yang seharusnya ditempuh jika ada sengketa pers adalah melalui hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang berpotensi mematikan sebuah institusi media.
Dampak bagi Petani dan Jurnalis di Sulawesi Selatan
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, isu korupsi pupuk yang diangkat Tempo memiliki relevansi tinggi. Sulsel adalah salah satu lumbung pangan nasional, di mana kelangkaan dan mahalnya harga pupuk kerap menjadi keluhan utama para petani. Laporan investigasi yang mengungkap potensi penyelewengan dalam skala nasional secara langsung berdampak pada persepsi publik terhadap kebijakan pertanian yang menyangkut hajat hidup mereka. Aksi solidaritas di Makassar tidak hanya membela Tempo, tetapi juga menjadi representasi kegelisahan publik lokal atas isu tersebut. Bagi jurnalis di Makassar, insiden kekerasan ini menjadi preseden buruk yang meningkatkan risiko liputan investigatif terhadap figur-figur kuat di daerah.
Solidaritas Nasional Menggema
Insiden di Makassar memicu gelombang solidaritas yang lebih luas. Di media sosial, tagar #SolidaritasUntukTempo menjadi trending di platform X (sebelumnya Twitter), khususnya di wilayah Indonesia Timur. Sebuah petisi online yang menuntut pencabutan gugatan dan pengusutan tuntas kekerasan di Makassar berhasil mengumpulkan lebih dari 10.000 tanda tangan hanya dalam waktu 24 jam.
Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kota lain. Pada 6 November 2025, jurnalis di Sumatera Utara juga menggelar aksi damai di depan kantor gubernur, menunjukkan bahwa tekanan terhadap kebebasan pers adalah isu nasional yang membutuhkan respons kolektif.
Kekerasan yang menimpa jurnalis di Makassar menjadi penanda eskalasi konflik antara kebebasan pers dan kekuasaan. Insiden ini menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalisme investigatif yang membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang masih menghadapi risiko intimidasi fisik dan hukum yang serius. Kasus ini kini berada di dua jalur: proses hukum atas dugaan penganiayaan di Makassar dan sidang gugatan perdata di Jakarta, yang keduanya akan menjadi barometer penting bagi masa depan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.























