Makassar, kota pesisir yang dinamis, kembali diguncang oleh pusaran isu agraria yang memantik perdebatan sengit. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Polemik ini bukan sekadar sengketa lahan biasa; ia menguak dugaan manipulasi sistematis, ancaman serius terhadap lingkungan pesisir dan mata pencaharian nelayan, serta memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas tata ruang dan administrasi pertanahan di Indonesia. Kasus ini, yang oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, disamakan dengan preseden pembongkaran pagar laut di Tangerang, menuntut perhatian serius dari semua pihak untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan.
Dugaan Manipulasi: Dari Pematang Sawah Menjadi HGB di Atas Laut
Awal mula polemik ini bersemi dari kecurigaan serius yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar, Hasbi Assiddiq, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran citra satelit Google Earth pada tahun 2015, kawasan yang kini dipermasalahkan dengan sertifikat HGB tersebut masih berupa perairan terbuka. Yang lebih mencurigakan, citra tersebut menunjukkan pola “pematang sawah” di tengah laut, sebuah indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan atau upaya penguasaan lahan yang tidak alami sebelum penerbitan sertifikat.
Pola “pematang sawah” di tengah laut pada tahun 2015 ini menjadi inti dari dugaan manipulasi. Dalam konteks hukum pertanahan, tanah yang belum terbentuk secara alami atau yang masih berstatus perairan biasanya tidak serta-merta dapat diterbitkan HGB tanpa melalui prosedur reklamasi yang sah dan transparan. HGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Penerbitan HGB di atas lahan yang diduga kuat masih berstatus laut atau hasil reklamasi ilegal akan sangat problematis, karena mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan terkait agraria dan tata ruang lainnya.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan detail lebih lanjut terkait sertifikat HGB ini terbentur tembok kerahasiaan. Kepala Seksi Penanganan Masalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, Andrie Saputra, meskipun mengonfirmasi keberadaan sertifikat HGB di lokasi tersebut, enggan memberikan informasi mengenai identitas pemilik maupun tanggal penerbitannya. Dalihnya, “informasi terbatas.” Keterbatasan informasi ini, alih-alih meredakan, justru semakin menguatkan dugaan adanya proses yang tidak transparan dan berpotensi menyembunyikan pelanggaran.
Sikap Tegas Pemerintah dan Refleksi Kasus Tangerang
Menyikapi gaduhnya dugaan manipulasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, tak tinggal diam. Ia dengan tegas menyuarakan keprihatinannya, bahkan membandingkan kasus di Makassar ini dengan insiden pagar laut di Tangerang, Banten, yang telah dibongkar paksa karena terbukti melanggar hukum. “Saya belum mendapat laporan detail, tapi ini hampir sama dengan pagar di Tangerang itu,” ungkap Fadjry, menekankan bahwa pemagaran atau penguasaan laut secara ilegal sama sekali tidak diperbolehkan.
Pernyataan Pj Gubernur Fadjry ini mengandung bobot penting. Kasus pagar laut di Tangerang menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir. Di sana, sebuah bangunan permanen yang memagari akses publik ke pantai dirobohkan setelah terbukti tidak memiliki izin dan melanggar hak masyarakat atas akses ke laut. Perbandingan ini menjadi peringatan keras bagi para pihak di Makassar bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan serupa jika ditemukan pelanggaran. Fadjry Djufry secara eksplisit menyatakan, “Laut tidak boleh dipagari karena akan mengganggu aktivitas nelayan kita,” menggarisbawahi dampak langsung bagi masyarakat pesisir.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menegaskan bahwa perizinan terkait kawasan reklamasi ini akan dikaji ulang secara mendalam oleh Kementerian ATR/BPN. Komitmen ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam upaya penegakan hukum dan penertiban tata ruang. Jika hasil kajian menemukan adanya pelanggaran hukum, Pemprov Sulsel siap mengambil tindakan tegas. Hal ini diharapkan menjadi sinyal bagi semua pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi dan menjaga amanah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dampak Jangka Panjang: Nelayan, Lingkungan, dan Tata Ruang
Polemik sertifikat HGB di laut Makassar ini bukan hanya sekadar sengketa administratif, melainkan memiliki dampak multi-dimensi yang serius bagi publik, lingkungan, dan integritas tata ruang kota. Pertama dan terpenting, adalah ancaman terhadap mata pencarian nelayan tradisional. Laut yang dipagari atau dikuasai secara privat akan membatasi akses nelayan ke area tangkapan ikan mereka. Ini secara langsung mengancam keberlanjutan ekonomi ribuan keluarga nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan utama.
Kedua, dampak lingkungan yang tak terhindarkan. Reklamasi yang tidak direncanakan dengan baik atau didasari manipulasi akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove – habitat penting bagi berbagai biota laut – dapat musnah akibat penimbunan. Hal ini juga berpotensi memperparah abrasi pantai, mengubah pola arus laut, dan mengurangi keanekaragaman hayati, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh masyarakat. Proses reklamasi yang tidak transparan seringkali mengabaikan studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang komprehensif, sehingga risiko ekologis menjadi lebih tinggi.
Ketiga, masalah tata ruang kota. Makassar sebagai kota pesisir memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur pemanfaatan ruang laut dan pesisir. Penerbitan sertifikat HGB di lokasi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan privat atau yang dilakukan dengan cara ilegal, akan merusak masterplan kota dan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan masa depan. Ini juga akan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola aset negara dan menjaga kepentingan umum.
Menelusuri Akar Masalah: Celah Regulasi atau Praktik Koruptif?
Keberadaan sertifikat HGB di kawasan yang dulunya laut memunculkan pertanyaan kritis: Apakah ini akibat celah dalam regulasi, kurangnya pengawasan, atau justru indikasi praktik koruptif sistematis? Hukum pertanahan di Indonesia, khususnya terkait lahan reklamasi dan pesisir, cukup kompleks. Ada serangkaian izin yang harus dipenuhi, mulai dari Izin Lokasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi, hingga penerbitan hak atas tanah seperti HGB. Setiap tahapan ini memerlukan studi kelayakan, AMDAL, dan persetujuan dari berbagai instansi pemerintah.
Urgensi Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dugaan manipulasi ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran pada salah satu atau bahkan semua tahapan tersebut. Bisa jadi ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau kongkalikong antara oknum-oknum terkait dengan pihak pengembang. Kurangnya transparansi dalam data kepemilikan dan proses penerbitan HGB semakin memperkuat kecurigaan ini.
Oleh karena itu, urgensi audit menyeluruh oleh Kementerian ATR/BPN, didukung oleh lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan, menjadi sangat krusial. Audit ini harus mencakup tidak hanya aspek legalitas penerbitan sertifikat, tetapi juga proses perizinan reklamasi, studi dampak lingkungan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu harus diterapkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
Kesimpulan: Menjaga Integritas Pesisir, Menjamin Keadilan Publik
Polemik kaveling laut di Makassar adalah cermin dari tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya agraria dan pesisir di Indonesia. Ini bukan hanya tentang selembar sertifikat, melainkan tentang menjaga integritas ruang, melindungi hak-hak dasar masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum. Dugaan manipulasi dalam penerbitan HGB di atas laut adalah alarm keras yang menuntut respons cepat, transparan, dan akuntabel dari pemerintah.
Pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan komitmen untuk mengkaji ulang perizinan adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun harus diikuti dengan tindakan nyata. Publik, melalui LBH Makassar dan elemen masyarakat lainnya, harus terus mengawal proses ini. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah amanah konstitusi yang harus dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap jengkal tanah, termasuk yang baru saja diwujudkan dari lautan, harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan untuk kepentingan umum, bukan segelintir elite atau korporasi semata. Makassar dan masyarakatnya berhak atas pesisir yang lestari, adil, dan transparan.






















