DPR Soroti Kejanggalan Kasus Pagar Laut Tangerang: Siapa Dalang di Baliknya?
Polemik pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menuai tanda tanya besar. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, secara tegas menyebut bahwa penyelesaian kasus ini menghina akal sehat. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengungkap dua nama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut raksasa ini: Kepala Desa Kohod, Arsin, dan bawahannya berinisial T.
Menurut Alex, ada sesuatu yang tidak transparan dalam pengungkapan kasus ini. Dalam rapat kerja dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, ia menyoroti bahwa dari 196 kasus serupa yang telah diungkap, semua melibatkan perusahaan besar. Namun, saat menyangkut pagar laut yang begitu panjang dan kokoh, tiba-tiba hanya dua individu yang disebut sebagai pelaku utama.
“Ini tidak masuk akal. Kenapa perusahaan lain bisa disebut namanya, tapi untuk kasus pagar laut, pelakunya hanya disebut dengan inisial? Ini jelas mengabaikan logika,” tegas Alex dalam rapat di gedung DPR, Kamis (27/2/2025).
Menteri KP Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Ini
Dalam rapat tersebut, Alex juga mengkritik kinerja Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang dinilainya tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, KKP lebih sibuk mengawasi ikan dan kapal daripada menindak pembangunan pagar laut ilegal yang begitu masif.
“Sejak awal kasus ini sudah janggal. KKP sibuk mendeteksi ikan dan kapal, tapi luput dari pagar laut sepanjang 30,6 km. Kalau meminjam istilah Ibu Ketua Komisi IV, panjangnya ini setengah Tol Jagorawi!” ujarnya.
Alex juga menegaskan bahwa publik tidak boleh dibiarkan menerima begitu saja bahwa kasus ini sulit diselesaikan. Baginya, penyelesaian yang diberikan saat ini tidak dapat diterima dan justru semakin menimbulkan kecurigaan.
“Kita tidak bisa terus-menerus terpaku pada kebuntuan ini. Masalahnya harus diungkap sampai tuntas,” katanya.
Darimana Kades Kohod Bisa Bayar Denda Rp48 Miliar?
Salah satu bagian yang paling janggal dalam kasus ini adalah kesediaan Kades Kohod, Arsin, dan bawahannya membayar denda sebesar Rp48 miliar.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat menyebut bahwa Arsin telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut. Pernyataan ini justru memicu pertanyaan besar: dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebesar itu?
“Kalau benar kepala desa ini yang bertanggung jawab, dari mana dia bisa membayar Rp48 miliar? Siapa sebenarnya aktor di balik ini semua?” ujar Alex.
DPR Desak Pengungkapan Dalang di Balik Pagar Laut
Alex mendesak Menteri KP dan jajarannya untuk bekerja lebih keras dalam mengungkap siapa aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut ini.
“Pak Menteri dan seluruh jajaran, berdasarkan sumpah jabatan yang telah diambil, mohon kiranya bekerja sekuat tenaga untuk mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik ini semua,” katanya.
Alex bahkan menyebut bahwa skala kasus ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan sudah menyerupai “production house”, yang berarti ada pihak besar yang mengatur semuanya dari balik layar.
“Kita semua di sini pernah disumpah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara demi kepentingan rakyat Indonesia. Jangan biarkan keadilan dipermainkan,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya pertanyaan yang muncul, publik menunggu transparansi dan ketegasan dari pemerintah dalam menuntaskan kasus pagar laut ini. Akankah kasus ini benar-benar terbongkar atau justru menguap begitu saja?