TPA Bantargebang, fasilitas kelolaan sampah raksasa, kini menjadi sorotan ganda: sebagai sumber potensi energi terbarukan sekaligus bom waktu gas metana yang kian mendesak penanganan. Proyek waste-to-energy (WtE) terus digalakkan, namun bayang-bayang ancaman lingkungan dan sosial masih membayang.
Potensi Energi dan Proyek Waste-to-Energy
Luas mencapai 110,3 hektare, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST) Bantargebang telah lama menjadi lokasi pembuangan akhir bagi jutaan ton sampah Ibu Kota. Sejak 2020, sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) skala kecil telah beroperasi di sana. Fasilitas ini, hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menggunakan teknologi termal untuk mengubah sampah menjadi listrik. Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Ditjen Cipta Karya, berperan dalam tahap pre-treatment untuk menyaring sampah yang tidak dapat dibakar.
PLTSa ini mampu mengolah 100 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 700 kWh listrik. Dengan capacity factor 95%, operasionalnya tergolong stabil dan konsisten, didukung oleh tim ahli dan tenaga terampil. Biaya operasionalnya diperkirakan mencapai Rp500.000 per ton sampah.
Namun, rencana pengembangan proyek waste-to-energy (WtE) di Bantargebang terus digencarkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dua lokasi potensial untuk pengembangan skala besar kepada Badan Pengelola Investasi Dana Nusantara (Danantara). Salah satu lokasi yang diajukan berada di area TPST Bantargebang, meskipun lahannya bukan milik pemerintah melainkan pihak swasta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, memastikan bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk pengolahan sampah dan menjamin ketersediaannya.
Fasilitas WtE yang akan dibangun ini dipastikan berbeda dan bukan sekadar pengembangan dari pilot project PLTSa yang sudah ada. Proyek kolaborasi dengan Danantara ini semakin intensif digalakkan, terutama setelah insiden longsoran sampah di Bantargebang pada 8 April lalu yang merenggut belasan korban jiwa. Musibah tersebut menjadi pengingat keras akan kondisi TPST Bantargebang yang telah melewati batas daya tampungnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pernah menyatakan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang dengan adanya proyek WtE di Bantargebang. Selain di Bantargebang, proyek WtE juga direncanakan akan dibangun di Tanjung Kamal Muara, Jakarta Utara. Kedua fasilitas ini diperkirakan mampu mengelola total 3.000 ton sampah per hari, baik sampah baru maupun sampah lama yang menumpuk.
Pelibatan Pemulung dalam Pengelolaan Sampah
Di tengah geliat proyek pengelolaan sampah menjadi energi, isu pelibatan para pemulung menjadi poin krusial yang disuarakan oleh Andi, perwakilan dari Ikatan Pemulung Indonesia (IPI). Ia menyayangkan minimnya keterlibatan pemulung dalam program-program pemerintah, baik itu yang berbasis refuse derived fuel maupun PLTSa.
“Jangan bikin pemulung baru yang punya ijazah,” tegas Andi, menyiratkan harapan agar program pemerintah tidak justru menggusur mata pencaharian masyarakat informal ini. IPI terus berupaya menyampaikan pandangannya kepada pemerintah agar pemulung dapat dilibatkan secara konstruktif. Menurutnya, para pekerja informal ini siap mendukung program pemerintah asalkan dilibatkan dengan baik, misalnya dengan menyerahkan sampah yang belum diolah untuk mereka kelola terlebih dahulu.
Unit Pengelola TPST Bantargebang belakangan ini mulai mengajak diskusi para pemulung untuk menggalang dukungan program pemerintah, termasuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Namun, Andi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan yang benar-benar menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ia merasa bahwa niat Pemprov DKI Jakarta cenderung untuk meniadakan peran pemulung, meskipun tidak diucapkan secara langsung.
Jika memang pemulung harus ditiadakan perannya, Andi menekankan pentingnya adanya pekerjaan baru sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat agar mata pencaharian mereka tidak hilang begitu saja.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan komitmennya untuk melibatkan para pemulung dalam proyek-proyek pengelolaan sampah, termasuk WtE. Ia berencana membicarakan hal ini langsung dengan para pemulung di Jakarta, bahkan telah berencana bertemu dengan 6.000 pemulung sebagai perwakilan.
“Pemulung kan tetap harus misah-misah (sampah), mungkin bisa dilibatkan di situ, tetap bekerja,” ujar Jumhur, mengindikasikan bahwa peran pemulung dalam memilah sampah akan tetap dibutuhkan.
Bantargebang sebagai ‘Bom Waktu’ Gas Metana
TPST Bantargebang kini menghadapi isu serius lainnya, yaitu sebagai penghasil gas metana terbesar kedua di dunia. Laporan dari tim riset Emmett Institute di University of California Los Angeles (UCLA) menempatkan Bantargebang di bawah TPA Campo de Mayo di Argentina dalam hal emisi metana.
Diperkirakan, Bantargebang akan menghasilkan sekitar 6,3 metrik ton gas metana setiap jam pada tahun 2025. Gas metana ini, yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan suhu bumi, berasal dari pembusukan sampah organik. Fakta ini sejalan dengan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, yang menunjukkan bahwa sampah sisa makanan atau organik mendominasi total sampah di Indonesia dengan proporsi sekitar 39,36%.
Menurut Dosen Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada, Hanifrahmawan Sudibyo, gas metana terbentuk ketika sampah organik dalam jumlah besar menumpuk dan menciptakan lingkungan ideal bagi aktivitas mikroorganisme anaerob. Gas ini dapat terlepas ke atmosfer jika tidak dikelola dengan baik.
Hanif menjelaskan bahwa metana secara alami merupakan bagian dari siklus karbon bumi. Namun, akumulasi limbah organik yang tidak terkelola optimal dapat menyebabkan produksi metana berlebihan. Potensi pemanasan global akibat metana jauh lebih tinggi dibandingkan karbon dioksida dalam jangka waktu tertentu, menjadikannya isu penting dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Mengolah Metana Menjadi Energi dan Mencegah Emisi
Gas metana dari tempat pembuangan sampah seperti Bantargebang sebenarnya dapat diolah menjadi sumber energi. Prosesnya meliputi teknologi penangkapan gas metana, yang biasanya menggunakan jaringan pipa vertikal atau horizontal di area timbunan sampah untuk mengumpulkan gas.
Gas yang terkumpul tersebut kemudian dapat dialirkan ke unit pemurnian atau pembangkit listrik tenaga biogas. Untuk menekan timbulan gas metana, langkah krusialnya adalah memilah sampah dan mengurangi jumlah limbah organik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Peningkatan konsumsi masyarakat tanpa diimbangi pengelolaan limbah yang baik akan meningkatkan beban TPA, baik dari sisi kapasitas maupun potensi pembentukan gas metana,” ujar Hanif, menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang beriringan dengan peningkatan konsumsi.























